Keluarga Saksi Partai Demokrat Mengamuk di Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman, saksi dari Partai Demokrat yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, membuat keributan di Gedung I...
JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman, saksi dari Partai Demokrat yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, membuat keributan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Peristiwa tersebut terjadi ketika sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keributan bermula ketika sekelompok orang itu tiba di area lobi gedung dan menanyakan keberadaan Sulaiman dengan nada tinggi. Mereka menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan kerabat mereka dan mengaku tidak mengetahui keberadaannya sejak beberapa waktu sebelumnya.
Kronologi Keributan di Lobi Gedung
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rombongan tersebut datang secara tiba-tiba dan langsung mendatangi area pendaftaran pengunjung. Dalam kondisi emosional, mereka menyatakan keberatan atas kehadiran Sulaiman sebagai saksi tanpa sepengetahuan keluarga. Beberapa orang di antaranya berteriak dan meminta untuk dipertemukan dengan yang bersangkutan.
Salah seorang dari rombongan menyatakan bahwa pihak keluarga telah kehilangan kontak dengan Sulaiman dan baru mengetahui keberadaannya setelah nama yang bersangkutan disebut dalam persidangan. Mereka menuntut penjelasan mengenai kondisi Sulaiman yang disebut berada di lingkungan gedung MK untuk memberikan kesaksian.
"Kami hanya ingin memastikan keadaan beliau. Keluarga di rumah khawatir karena sudah tidak ada kabar," ujar salah seorang anggota rombongan di lobi gedung.
Suasana di lobi sempat tegang karena suara keras dari rombongan tersebut menarik perhatian pengunjung lain yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam peristiwa itu.
Petugas Keamanan Menenangkan Situasi
Petugas keamanan MK yang berjaga di area lobi segera menenangkan rombongan tersebut. Aparat kepolisian yang diterjunkan untuk pengamanan sidang juga turut menjaga situasi agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, suasana berangsur kondusif.
Pihak keamanan menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir di lingkungan gedung MK wajib mematuhi tata tertib yang berlaku. Setiap pengunjung diwajibkan melalui prosedur pemeriksaan dan tidak diperkenankan menimbulkan gangguan selama persidangan berlangsung.
"Kami meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan proses kepada mekanisme persidangan yang berlaku," ujar seorang petugas keamanan di lokasi.
Pengamanan di sekitar gedung MK sendiri telah diperketat sejak rangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dimulai. Ribuan personel gabungan ditempatkan di sejumlah titik, termasuk di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan.
Sidang Sengketa Pilpres Tetap Berlangsung
Meskipun sempat terjadi keributan, sidang yang dipimpin oleh panel hakim konstitusi tetap berlangsung sesuai jadwal. Agenda persidangan pada hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon. Sulaiman termasuk dalam jajaran saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam persidangan, hakim konstitusi menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan wajib memberikan keterangan di bawah sumpah. Majelis juga mengingatkan seluruh pihak yang berperkara agar menjaga ketertiban, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
MK telah menetapkan jadwal penyelesaian perkara sengketa hasil Pilpres 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, MK wajib memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari juru bicara MK maupun tim hukum pemohon mengenai identitas lengkap rombongan yang mengaku sebagai keluarga Sulaiman. Situasi di lingkungan gedung MK dilaporkan telah kembali normal dan pengamanan tetap diperketat hingga seluruh rangkaian sidang selesai.
Comments (0)