Sengketa kepemilikan aset antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan yayasan pengelola sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, memicu keributan pada Sabtu (22/8/2026) dan berdampak pada kelangsungan kegiatan belajar mengajar di Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) serta Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Ketegangan bermula ketika gerbang pembatas kawasan sekolah dipasangi kawat berduri oleh massa yang menolak kebijakan pengambilalihan pengelolaan sekolah. Aksi tersebut memicu protes dari berbagai pihak hingga akhirnya terjadi keributan di lingkungan sekolah pada hari yang sama.
Kronologi Sengketa Aset
Pokok persoalan yang memicu ketegangan adalah status hukum tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi beserta bangunan seluas sekitar 3.000 meter persegi di kawasan sekolah. Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam ekosistem kelembagaan UIN, sehingga pengelolaannya wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti status tersebut, UIN mengambil kebijakan alih kelola sekolah. Langkah ini, menurut keterangan pihak kampus, ditempuh dalam rangka mengamankan aset negara serta memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah tersebut.
Di sisi lain, yayasan yang selama ini mengelola TKIP dan SDIP Pamulang menyatakan masih memiliki dasar hukum atas pengelolaan sekolah. Klaim tersebut menjadi landasan penolakan terhadap kebijakan alih kelola yang dinilai diambil secara sepihak oleh pihak UIN.
Mediasi Kepolisian
Menanggapi situasi yang memanas, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, turun langsung ke lokasi pada hari terjadinya keributan. Kehadiran jajaran kepolisian bertujuan mencegah eskalasi ketegangan menjadi bentrokan fisik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pamulang dan sekitarnya.
Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk meredam kedua kubu. Ia menegaskan bahwa aparat segera melakukan mediasi terhadap seluruh pihak yang terlibat agar keributan tidak berlanjut dan tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Hasil mediasi, menurut Kapolres, menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan sengketa akan diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang ditempuh masing-masing pihak. Boy menambahkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara internal antarinstitusi tanpa melibatkan aksi di lapangan.
Untuk memastikan situasi kembali terkendali, kepolisian turut memfasilitasi kepulangan massa yang masih berada di lokasi menggunakan kendaraan milik Polres Tangerang Selatan. Boy menegaskan bahwa kondisi di kawasan sekolah saat ini telah aman, kondusif, dan terkendali.
Siswa Tetap Menjalani PJJ
Meskipun situasi keamanan telah dinyatakan kondusif, proses belajar mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang belum berjalan normal. Hingga Senin (24/8/2026), para siswa masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah masing-masing.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan sekolah tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas belajar mengajar maupun kehadiran siswa di area sekolah. Sejumlah personel kepolisian masih ditempatkan di sekitar kawasan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascakeributan.
Kebijakan melanjutkan PJJ ditempuh sebagai langkah antisipatif, mengingat penyelesaian sengketa aset masih berjalan. Orang tua siswa diimbau memantau perkembangan informasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait agar tidak termakan kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan Kepastian Hukum
Sengketa yang melibatkan lembaga pendidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Seluruh proses penyelesaian diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kapan kegiatan belajar mengajar tatap muka akan kembali digelar. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum sesuai kesepakatan yang telah disahkan dalam mediasi kepolisian.
Comments (0)