Aug 25, 2026
Politik

Komisi II DPR Tunggu Perpres Penempatan URI Sebagai Mitra Kerja

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dede Yusuf, menyatakan penempatan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai mitra kerja komisi masih menunggu kep...

Komisi II DPR Tunggu Perpres Penempatan URI Sebagai Mitra Kerja

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dede Yusuf, menyatakan penempatan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai mitra kerja komisi masih menunggu keputusan pimpinan DPR. Keputusan tersebut, menurut Dede, baru dapat ditetapkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kelembagaan URI diterbitkan dan disampaikan kepada parlemen. Pernyataan itu disampaikan Dede di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Dede menjelaskan, mekanisme penetapan mitra kerja tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh komisi. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpres menjadi prasyarat awal yang harus dipenuhi sebelum pimpinan DPR menentukan komisi mana yang menjadi mitra URI. Proses tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami menunggu Perpres terkait itu turun terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada DPR. Nantinya pimpinan DPR yang akan menyatakan komisi mitra URI tersebut," ujar Dede di kompleks parlemen, Senin (24/8/2026).

Potensi Kemitraan Komisi II dan Komisi X

Dede menambahkan, URI berpotensi ditempatkan sebagai mitra kerja Komisi II maupun Komisi X. Penentuan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR. Menurut Dede, penempatan URI pada Komisi II akan menempatkan lembaga tersebut dalam lingkup kemitraan dengan Kementerian Dalam Negeri, sementara penempatan pada Komisi X akan menempatkan URI dalam lingkup kemitraan pendidikan.

"Apakah URI nantinya masuk ke dalam kelembagaan mitra Komisi X, atau menjadi bagian dari kemitraan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Komisi II, itu yang akan ditentukan pimpinan DPR," ujarnya.

Komisi II DPR selama ini membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur sipil negara, serta penyelenggaraan pemilihan umum. Sementara itu, Komisi X membidangi urusan pendidikan, kebudayaan, dan riset. Kedua lingkup kerja tersebut, menurut Dede, sama-sama memiliki keterkaitan dengan pengembangan kelembagaan URI sebagai perguruan tinggi.

Dukungan Komisi II terhadap Pengembangan URI

Dede menegaskan bahwa Komisi II mendukung pengembangan URI, khususnya apabila lembaga tersebut menyiapkan program pelatihan bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan pejabat daerah. Ia menyebut dukungan tersebut merupakan sikap prinsipil komisi terhadap penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung apabila URI mengembangkan pelatihan bagi BUMN, pelatihan bagi pejabat daerah, dan program sejenis lainnya. Mengenai status kemitraan, kami menunggu keputusan pimpinan DPR," tutur Dede.

Dukungan tersebut, menurut Dede, selaras dengan fungsi komisi dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai program pelatihan bagi aparatur negara dapat memperkuat kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Belum Ada Komunikasi Informal

Dede mengakui bahwa hingga kini belum ada komunikasi informal antara Komisi II dan URI, maupun antara Komisi II dengan pimpinan DPR, mengenai rencana penempatan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi. Ia menyatakan informasi terkait URI baru pertama kali diterimanya, sehingga pembahasan lebih lanjut akan menunggu perkembangan resmi dari pimpinan DPR.

"Belum ada. Ini baru pertama kali kami mendengar mengenai rencana penempatan URI sebagai mitra komisi," tandasnya.

Dede Yusuf merupakan politikus senior yang pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008–2013. Saat ini ia duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan aktif dalam pembahasan kebijakan pemerintahan dalam negeri serta otonomi daerah.

Dalam tata kerja DPR, mitra kerja komisi merupakan kementerian, lembaga, atau badan yang menjadi mitra komisi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penetapan mitra kerja dilakukan melalui mekanisme internal DPR setelah mempertimbangkan lingkup tugas masing-masing komisi. Dengan demikian, keputusan pimpinan DPR mengenai URI akan menjadi penentu utama arah pengawasan parlemen terhadap lembaga tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User