Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali menegaskan bahwa Bali tetap aman dan nyaman bagi wisatawan di tengah peringatan perjalanan atau Travel Health Notice kategori Level 2 yang diterbitkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat terkait virus Zika. Peringatan itu resmi dikeluarkan pada 7 Agustus 2026 menyusul laporan kasus infeksi Zika pada sejumlah pelaku perjalanan yang baru kembali dari Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menyampaikan penegasan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026).
Agenda Pariwisata Tetap Berjalan Lancar
Sumarajaya menyatakan bahwa seluruh agenda pariwisata di Bali, baik yang berskala nasional maupun internasional, tetap berjalan tanpa hambatan. Ia berharap peringatan yang dikeluarkan lembaga kesehatan AS tersebut tidak membuat wisatawan membatalkan atau menunda kunjungannya ke Pulau Dewata.
“Acara nasional dan internasional tetap berjalan baik dan lancar. Saya berharap para wisatawan tidak takut untuk datang ke Bali karena Bali aman dan nyaman untuk berlibur,” kata Sumarajaya.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran sebagian kalangan pasca-penerbitan Travel Health Notice terhadap Bali oleh CDC. Lembaga tersebut merupakan otoritas kesehatan masyarakat utama di Amerika Serikat yang kerap menjadi rujukan bagi para pelaku perjalanan internasional. Perlu dicatat, notice tersebut merupakan instrumen informasi resmi CDC mengenai kondisi kesehatan di suatu destinasi, bukan penilaian akhir terhadap keseluruhan situasi di lapangan.
Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Menindaklanjuti peringatan tersebut, Dispar Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, hingga saat ini belum terdapat laporan kasus virus Zika di Bali.
Kendati demikian, Sumarajaya mengingatkan bahwa Bali merupakan daerah beriklim tropis yang memungkinkan terjadinya penularan penyakit melalui vektor nyamuk. Oleh karena itu, ia mengimbau wisatawan dan pelaku usaha agar tidak lengah dan tetap menjalankan langkah-langkah pencegahan secara mandiri.
“Sama seperti demam berdarah dengue (DBD), jadi wisatawan harus tetap waspada agar terhindar dari gigitan nyamuk. Wisatawan diimbau untuk berwaspada bila bepergian selama berada di Bali,” jelasnya.
Langkah pencegahan yang disarankan antara lain penggunaan losion atau semprotan anti nyamuk, mengenakan pakaian lengan panjang dan celana panjang, memastikan tempat menginap dilengkapi jaring atau kelambu, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan pada jam-jam puncak aktivitas nyamuk.
Imbauan bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Selain kepada wisatawan, Sumarajaya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan serta pelaku usaha jasa pariwisata di Bali. Mereka diminta untuk konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada tamu, namun tetap mengedepankan standar kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
Menurut Sumarajaya, pelayanan prima yang dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi utama. Ia menilai reputasi pariwisata Bali harus dijaga bersama oleh pemerintah daerah dan seluruh elemen industri.
Isi Peringatan dan Langkah Pencegahan
Dalam Travel Health Notice tersebut, CDC meminta para wisatawan untuk mengambil langkah pencegahan terhadap gigitan nyamuk serta penularan secara seksual. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa infeksi virus Zika umumnya menimbulkan gejala ringan berupa demam, ruam, sakit kepala, nyeri sendi, atau mata merah.
Perhatian khusus diberikan kepada wanita hamil atau mereka yang tengah merencanakan kehamilan. Sebab, infeksi virus Zika pada kelompok tersebut berpotensi menimbulkan risiko cacat lahir bagi janin yang dikandung.
Untuk penularan melalui hubungan seksual, wisatawan disarankan menggunakan kondom selama berada di wilayah berisiko maupun beberapa waktu setelah kembali, terlebih apabila pasangan sedang hamil atau berencana memiliki keturunan.
Level 2 Bukan Larangan Berkunjung
Perlu dipahami bahwa status Level 2 atau Practice Enhanced Precautions dalam sistem peringatan CDC bermakna perlunya peningkatan kewaspadaan secara ekstra bagi para pelaku perjalanan. Status tersebut sama sekali bukan merupakan larangan berkunjung atau travel ban terhadap suatu wilayah.
Sebagai catatan, sistem peringatan perjalanan CDC terdiri atas tiga tingkatan. Level 1 berarti wisatawan cukup menerapkan kewaspadaan standar, Level 2 mengindikasikan perlunya kewaspadaan ekstra, dan Level 3 merupakan rekomendasi untuk menghindari perjalanan yang tidak esensial. Penerbitan Level 2 untuk Bali menempatkannya pada kategori menengah, bukan yang tertinggi.
Dengan demikian, wisatawan yang tetap berniat berlibur ke Bali dapat melakukannya selama menjalankan langkah pencegahan yang disarankan. Dispar Provinsi Bali memastikan seluruh fasilitas dan layanan kepariwisataan di Bali tetap beroperasi normal untuk menyambut kedatangan wisatawan dari dalam maupun luar negeri.
Comments (0)