Prabowo Lantik 10 Tokoh Komisi Percepatan Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pelantikan sepuluh tokoh yang akan mengemban mandat strategis dalam mendorong ...
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pelantikan sepuluh tokoh yang akan mengemban mandat strategis dalam mendorong transformasi institusi Polri. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pekan lalu, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kapolri Jenderal Polisi.
Berdasarkan Keputusan Presiden yang disahkan sehari sebelum pelantikan, komisi ini memiliki masa kerja selama enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja. Sepuluh anggota yang dilantik berasal dari lintas latar belakang, mencakup akademisi, tokoh masyarakat, praktisi hukum, serta pensiunan perwira tinggi Polri.
Susunan dan Latar Belakang Anggota Komisi
Keanggotaan komisi mencerminkan upaya pemerintah menghadirkan perspektif multipihak dalam perumusan rekomendasi reformasi Polri. Prof. Dr. Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, dipercaya sebagai ketua komisi. Dalam pernyataan usai pelantikan, ia menegaskan bahwa "komisi ini akan bekerja berdasarkan data faktual dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, tanpa terkecuali."
Anggota lainnya meliputi Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., mantan Wakapolri yang kini menjabat sebagai Dewan Penasihat di salah satu lembaga think tank keamanan nasional. Kehadiran figur purnawirawan, menurut Presiden Prabowo dalam sambutannya, "dimaksudkan untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan memahami realitas internal Polri."
Dari unsur masyarakat sipil, tercatat nama Siti Nurhasanah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), yang selama dua dekade terakhir konsisten menyuarakan reformasi sektor keamanan. Komisi juga melibatkan Dr. Philips J. Vermonte, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), yang memiliki rekam jejak panjang dalam kajian reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Untuk memperkuat dimensi penegakan hukum dan hak asasi manusia, Presiden mengangkat Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode sebelumnya. Keterlibatannya disambut positif oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai isu akuntabilitas Polri harus menjadi fokus utama kerja komisi.
Jajaran anggota lainnya mencakup Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti; Dr. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari Universitas Indonesia yang mendalami akar permasalahan budaya institusional kepolisian; dan Drs. Jaleswari Pramodhawardhani, M.A., mantan Deputi V Kantor Staf Presiden yang menangani isu politik, hukum, dan keamanan.
Melengkapi komposisi, dua tokoh yang mewakili dimensi keagamaan dan sosial kemasyarakatan turut dilantik: K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta Dr. Phil. Syafiq Hasyim, pengamat politik Islam dan hubungan agama-negara dari Universitas Islam Internasional Indonesia.
Mandat dan Lingkup Kerja Komisi
Keputusan Presiden yang menjadi payung hukum komisi merumuskan mandat utama dalam tiga pilar. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan Polri, mencakup aspek rekrutmen, pendidikan, promosi jabatan, hingga mekanisme pengawasan internal. Komisi diberi akses penuh terhadap data dan dokumen internal Polri yang relevan dengan lingkup penugasan.
Pilar kedua berkaitan dengan penyusunan rancangan perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketua Komisi Andi Hamzah menyatakan bahwa "terdapat sejumlah pasal yang perlu diselaraskan dengan perkembangan demokrasi dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi."
Pilar ketiga yang tidak kalah krusial adalah perumusan mekanisme pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri. Komisi ditargetkan menyelesaikan laporan akhir yang akan diserahkan langsung kepada Presiden dalam waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Pelantikan komisi ini menuai beragam respons dari kalangan pengamat politik dan keamanan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyambut baik langkah Presiden Prabowo, meskipun menekankan pentingnya transparansi proses kerja komisi dan keterlibatan publik dalam memberikan masukan.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya mempertanyakan payung hukum pembentukan komisi yang menggunakan Keputusan Presiden, bukan Peraturan Presiden, berpotensi melemahkan implementasi rekomendasi. Kekhawatiran ini direspons oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menegaskan bahwa "pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan komisi ini."
Dengan komposisi keanggotaan yang relatif berimbang antara unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, publik menaruh ekspektasi besar agar Komisi Percepatan Reformasi Polri mampu menghasilkan terobosan konkret yang memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.
Comments (0)