KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam, 27 Maret 2025, di sebuah hotel di Surabaya. Penangk...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam, 27 Maret 2025, di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan terkait dugaan penerimaan suap pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024–2025. Sugiri diamankan bersama dengan kepala dinas pekerjaan umum, sekretaris daerah, dan seorang kontraktor swasta berinisial HS.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Tim satuan tugas KPK melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi suap di salah satu restoran hotel. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, beserta dokumen kontrak proyek dan catatan penerimaan. "Kami menemukan bukti awal berupa uang dan dokumen yang mengindikasikan adanya kesepakatan suap untuk memenangkan tender proyek pelebaran jalan di Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers Jumat pagi. KPK juga menyita dua unit ponsel, sebuah laptop, dan berkas pengajuan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo.
Profil Singkat Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 12 Agustus 1972. Ia menempuh pendidikan S-1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Airlangga dan meraih gelar magister kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum menjabat bupati sejak 2021, ia adalah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dua periode (2014–2019 dan 2019–2021) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia juga pernah menjadi ketua DPC PDIP Ponorogo hingga 2023. Sugiri dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam pembangunan infrastruktur dan banyak digadang-gadang maju kembali di Pilkada 2025.
Respons KPK dan Proses Hukum
KPK menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu. Berdasarkan Pasal 5, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugiri dan para tersangka lainnya diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Setelah pemeriksaan awal selama 1x24 jam, KPK akan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat," jelas Tessa Mahardika. Saat ini seluruh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Dampak Politik dan Reaksi Lokal
Penangkapan Sugiri Sancoko langsung mengguncang panggung politik Ponorogo. Wakil Bupati Ponorogo, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tetap berjalan normal dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepada masyarakat, kami minta tetap tenang dan percaya pada penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis. Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Ponorogo melalui juru bicaranya, Ambar Wulandari, menyatakan bahwa partai menghormati KPK dan akan menindaklanjuti dengan mekanisme internal. "Kami akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap, dan jika terbukti bersalah, partai tidak akan memberikan rekomendasi khusus untuk Sugiri," tegas Ambar.
Tindak Lanjut dan Upaya Pengembangan
KPK memastikan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat provinsi dan swasta yang diduga turut serta mengatur proyek. Berdasarkan data sementara, proyek yang menjadi objek suap adalah pembangunan jalan lingkar selatan Ponorogo senilai Rp 45 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024 dan dana alokasi khusus pusat. "Kami juga akan mengaudit seluruh proyek yang pernah ditangani oleh Sugiri selama masa jabatannya untuk mencari potensi korupsi lain," tambah Tessa. KPK memanggil sejumlah saksi, antara lain staf bagian pengadaan dan beberapa kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Ponorogo. Proses penyidikan diperkirakan memakan waktu minimal 30 hari ke depan.
Kasus OTT Bupati Ponorogo ini menjadi yang kelima sejak awal tahun 2025 dan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi. KPK mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta memberikan informasi jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. "Kami berterima kasih atas dukungan publik. Tanpa partisipasi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak akan efektif," tutup Tessa.
Comments (0)