Prabowo Lantik 10 Tokoh Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin lalu. Pelantikan ini me...

Jul 12, 2026 - 11:07
0 0
Prabowo Lantik 10 Tokoh Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin lalu. Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disahkan pada 10 Maret 2025. Kesepuluh anggota yang dilantik berasal dari lintas latar belakang profesi, mencakup akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta pensiunan perwira tinggi kepolisian. Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk sebagai respons atas tuntutan publik yang menginginkan transformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Susunan Lengkap dan Latar Belakang Anggota

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, berikut adalah daftar sepuluh anggota yang telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Ia dikenal luas sebagai pakar hukum pidana dan hak asasi manusia yang kerap memberikan masukan kritis terhadap kebijakan penegakan hukum nasional.

Anggota lainnya adalah Dr. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari Universitas Indonesia yang telah lama meneliti budaya organisasi kepolisian. Ia didampingi Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Budi Gunawan yang membawa perspektif internal institusi setelah berkarier lebih dari tiga dekade di Korps Bhayangkara. Dari unsur masyarakat sipil, Presiden mengangkat S.H., LL.M. — seorang advokat senior dan aktivis antikorupsi — serta Pdt. Gomar Gultom, M.Th. yang mewakili perspektif organisasi keagamaan dalam pengawasan etika penegak hukum.

Melengkapi susunan komisi, Dr. Poengky Indarti, S.H., M.H. dari Imparsial bergabung untuk memperkuat dimensi pemantauan hak asasi manusia dalam reformasi kepolisian. Prof. Dr. Muhammad Mustofa, sosiolog dari Universitas Indonesia, ditunjuk untuk menganalisis relasi kepolisian dengan masyarakat. Pemerintah juga mengangkat Dr. Rinny Soegiyono, B.Sc., S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan sinkronisasi regulasi. Dua tokoh lainnya adalah Letnan Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, M.A., M.Sc. yang membawa perspektif pertahanan-keamanan, serta Dr. Asmara Nababan, tokoh masyarakat dan pendiri berbagai lembaga pemantau independen.

Mandat dan Target Kerja dalam 100 Hari Pertama

Dalam arahannya usai pelantikan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa komisi ini memiliki mandat spesifik untuk merumuskan peta jalan reformasi struktural, kultural, dan regulatif di internal Polri. "Saya minta komisi ini bekerja cepat, transparan, dan tidak terjebak pada retorika tanpa implementasi," ujar Presiden di hadapan para anggota yang baru dilantik. Pernyataan ini menegaskan ekspektasi tinggi Istana terhadap lembaga ad hoc tersebut.

Berdasarkan Keputusan Presiden yang menjadi landasan hukum pembentukannya, komisi diberikan tenggat waktu enam bulan untuk menghasilkan naskah rekomendasi yang bersifat mengikat. Dokumen tersebut harus mencakup revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, desain ulang kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan eksternal yang independen. Komisi juga diinstruksikan untuk menyerahkan laporan perkembangan setiap 30 hari kerja kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Rapat pleno perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan ini di Kantor Kemenko Polkam. Dalam rapat tersebut, para anggota akan membahas pembagian gugus tugas berdasarkan klaster isu: penegakan disiplin internal, transparansi anggaran, penanganan pengaduan masyarakat, dan reformasi sistem rekrutmen. Sumber di lingkungan Istana mengonfirmasi bahwa komisi akan dibantu oleh sekretariat tetap yang personelnya diperbantukan dari kementerian terkait.

Respons Fraksi di Parlemen dan Ekspektasi Publik

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuai beragam respons dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa parlemen akan memfasilitasi kebutuhan legislasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya meminta agar kerja komisi ini tidak tumpang tindih dengan fungsi pengawasan DPR yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyambut positif pembentukan komisi ini, namun menekankan pentingnya memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti di meja pimpinan tanpa eksekusi nyata. "Keterlibatan tokoh-tokoh kredibel dalam komisi ini menumbuhkan harapan," demikian pernyataan bersama yang dibacakan dalam konferensi pers di Jakarta. Publik kini menanti langkah konkret dari para anggota yang baru dilantik, terutama mengingat desakan percepatan reformasi kepolisian telah menjadi wacana nasional selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User