Harta Bupati Bekasi Tersangka OTT Sentuh Rp79 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 15 Januari 2025. Penetapan tersan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 15 Januari 2025. Penetapan tersangka ini dibarengi dengan pengungkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade yang mencatat total aset mencapai Rp79 miliar. Angka ini jauh melampaui nilai tipikal pejabat daerah setingkat bupati dan menjadi sorotan publik di tengah dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ade bersama dua pihak swasta. "OTT ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait pengadaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024-2025," tegas Alexander.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT meliputi uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar AS, dokumen proyek, serta satu unit mobil mewah yang diduga terkait dengan aliran dana. Ade diduga menerima suap sebesar 10 persen dari nilai total proyek yang mencapai Rp150 miliar, sebagai imbalan atas penunjukan langsung kontraktor tertentu. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami keterlibatan anggota keluarga dan pengusaha properti yang kerap berhubungan dengan birokrasi Bekasi.
Rincian LHKPN: Properti Dominasi Kekayaan
Berdasarkan salinan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2024, Ade Kuswara Kunang mencatatkan harta senilai Rp79.153.200.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp52,5 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bandung. Beberapa di antaranya adalah rumah pribadi seluas 1.200 meter persegi di kawasan elite Sentul City, apartemen di Jakarta, serta lahan seluas 2,5 hektare di Cikarang yang bernilai ekonomi tinggi.
Selain properti, LHKPN itu mencatat kepemilikan 11 kendaraan, termasuk tiga mobil mewah: Toyota Alphard Executive Lounge (2023), Lexus RX 450h (2024), dan Mercedes-Benz S-Class (2022), dengan total nilai kendaraan mencapai Rp6,8 miliar. Tersangka juga melaporkan surat berharga berupa obligasi korporasi dan reksa dana senilai Rp8,3 miliar, serta kas dan setara kas di 12 rekening bank sebesar Rp9,5 miliar. Sisa harta meliputi logam mulia dan perhiasan senilai Rp2,1 miliar.
Data tersebut memperlihatkan lonjakan signifikan dibanding laporan periode sebelumnya. Pada tahun 2022, saat Ade masih menjabat sebagai Wakil Bupati, LHKPN-nya hanya tercatat Rp34 miliar. Kenaikan lebih dari dua kali lipat dalam waktu dua tahun ini menjadi salah satu titik awal penyelidikan KPK, mengingat gaji pokok Bupati Bekasi yang tidak lebih dari Rp13 juta per bulan. "Kami akan memeriksa asal-usul penambahan kekayaan yang tidak wajar ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kronologi OTT dan Pengamanan Barang Bukti
Operasi senyap dimulai pukul 18.30 WIB, saat tim KPK bergerak ke rumah pribadi Ade di Perumahan Pesona Anggrek, Harapan Indah, Kota Bekasi. Di lokasi, penyidik mengamankan Ade bersama Kepala Dinas PUPR Rahmat Hidayat dan Direktur PT Cikarang Baja Konstruksi Darmawan Syahputra. Transaksi pemberian uang diduga terjadi tepat sebelum adzan Isya, dengan nominal Rp800 juta diserahkan dalam tas jinjing berwarna hitam. Sisa uang sebesar Rp400 juta ditemukan dalam mobil Toyota Voxy yang terparkir di halaman.
KPK juga menyita belasan dokumen kontrak pekerjaan peningkatan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, proyek senilai Rp215 miliar yang diduga menjadi bancakan antara kepala daerah dan rekanan. Berdasarkan penyelidikan awal, proyek tersebut dipecah menjadi 18 paket kecil untuk menghindari mekanisme tender terbuka, dan seluruhnya dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Darmawan. Ade disebut menerima fee 8-10 persen untuk tiap pencairan termin.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke gedung KPK untuk dianalisis lebih lanjut. Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam pertama sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," kata Ali Fikri.
Peta Politik dan Implikasi Hukum
Penangkapan Ade Kuswara Kunang mengguncang peta politik Jawa Barat, mengingat posisinya sebagai kader PDI Perjuangan yang baru saja memenangkan Pilkada 2024. Partai berlambang banteng itu segera mengeluarkan instruksi pemecatan sementara dan mendukung proses hukum. Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat pimpinan darurat untuk mempersiapkan mekanisme pengganti sementara.
Secara hukum, Ade dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini juga menyorot lemahnya pengawasan internal atas LHKPN yang kerap diisi sendiri oleh penyelenggara negara tanpa verifikasi lapangan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai perlunya sanksi tegas bagi pejabat yang tidak jujur dalam pelaporan. "LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang efektif jika dibarengi dengan audit material," ujarnya. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menuntut pemulihan aset secara penuh.
Baca juga:
Comments (0)