KPK Ringkus Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dini hari (12/12). Penangkapan dilakukan di kediaman dinas...

Jul 12, 2026 - 11:07
0 0
KPK Ringkus Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dini hari (12/12). Penangkapan dilakukan di kediaman dinas bupati di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi senyap itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp2,7 miliar dalam pecahan rupiah dan dokumen kontrak pekerjaan.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers siang ini menyatakan bahwa Ade diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni pemberian sejumlah uang secara langsung dari pihak rekanan kepada tersangka,” ujar Nawawi. Ade bersama tujuh orang lainnya—empat pejabat pemkab dan tiga pihak swasta—dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Kronologi dan Barang Bukti

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penindakan bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi mencurigakan di rumah dinas bupati. Pada Kamis malam, penyidik memantau pertemuan antara Ade dan seorang kontraktor berinisial RS. “Sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat RS menyerahkan tas berisi uang kepada ajudan bupati. Tim langsung mengamankan lokasi dan menggeledah ruangan,” kata Budi. Hasil penggeledahan menemukan uang tersebut tersimpan dalam kardus di lemari pakaian Ade.

Selain uang tunai, KPK menyita dokumen lelang proyek peningkatan Jalan Raya Cikarang–Setu senilai Rp89 miliar dan proyek pembangunan Pasar Modern Tambun senilai Rp43 miliar. Kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2025. Tersangka RS, yang diketahui Direktur PT Marga Karya Persada, diduga telah beberapa kali memberikan fee proyek kepada Ade dengan total mencapai Rp12 miliar sejak Agustus 2025.

Sosok yang Baru Sepuluh Bulan Menjabat

Ade Kuswara Kunang, 54 tahun, dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025 setelah memenangi Pilkada 2024 dengan perolehan suara 61,3 persen. Ia merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat selama tiga periode dan dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Lulusan Magister Manajemen Universitas Padjadjaran ini sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jabar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada Mei 2025, Ade melaporkan total harta Rp28,4 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan, serta sejumlah kendaraan mewah. Namun, harta tersebut tidak termasuk uang tunai yang disita. Kini KPK akan menelisik lebih jauh asal-usul kekayaannya.

Rekam jejaknya di legislatif sempat menuai sorotan ketika ia menjadi inisiator pengesahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Konstruksi yang dinilai sarat konflik kepentingan. Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan indikasi pelanggaran dalam audit tahun sebelumnya. Rekannya di DPRD, Ahmad Syahrir, mengaku terkejut. “Beliau orang yang rajin, tapi mungkin tergoda karena kebutuhan politik atau tekanan kelompok,” ujarnya.

Reaksi dan Langkah Hukum

Penangkapan ini sontak mengejutkan kalangan pemerintahan Bekasi. Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, langsung menggelar rapat koordinasi darurat dengan sekretaris daerah dan para asisten. Ia memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Kami menghormati proses hukum dan akan menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri,” kata Rohim. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, melalui biro humas menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas bupati dalam waktu 1x24 jam.

Fraksi-fraksi di DPRD Bekasi juga bereaksi. Ketua DPRD Bekasi, Iin Farihin, meminta penegakan hukum berjalan transparan. “Kami sudah menggelar rapat pimpinan dan sepakat memanggil seluruh kepala dinas untuk menertibkan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka. Semua kontrak akan diaudit ulang,” ujarnya. Sementara itu, massa dari elemen masyarakat sipil berencana menggelar aksi damai di depan kantor KPK mendukung proses hukum.

Terhadap Ade dan tersangka lainnya, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dengan pengawalan ketat.

Masyarakat Bekasi menanti langkah kejaksaan dan pengadilan tindak pidana korupsi. Pemkab Bekasi dijadwalkan menggelar jumpa pers resmi pada Sabtu pagi. Hingga berita ini diturunkan, Ade Kuswara Kunang belum memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User