Sidang Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Digelar
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini. Keputusan tersebut merupaka...
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini. Keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal institusi untuk menegakkan integritas, bersamaan dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi dan pencucian uang. Setelah menjabat posisi strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan perkara pidana khusus, nama Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penelusuran transaksi mencurigakan yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama masa jabatannya.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah merupakan jaksa senior yang mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1990-an. Kiprahnya menanjak setelah ia bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di beberapa Kejaksaan Tinggi. Puncak kariernya tercapai ketika ia diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada periode 2020 yang lalu, menggantikan pendahulunya yang memasuki masa pensiun. Selama menjadi Jampidsus, Febrie dikenal cukup aktif menangani perkara-perkara besar seperti mega korupsi Asabri, Jiwasraya, dan mafia minyak goreng. Namun, jejak itu kini tercoreng oleh kasus yang menimpanya sendiri.
Mekanisme dan Landasan Sidang Kode Etik
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bertindak sebagai lembaga yang akan menggelar persidangan majelis kode etik. Sidang tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung yang menetapkan bahwa setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran berat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan jaksa.
"Proses etik ini terpisah dan tidak saling mempengaruhi dengan penanganan pidana. Kami ingin memastikan bahwa internal Kejaksaan bersih dari oknum yang mencederai marwah institusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (18/3).
Kasus Pidana yang Melingkupi
Secara paralel, Febrie Adriansyah juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus. Dugaan pidana ini terungkap setelah tim penyidik menelusuri aliran dana dalam sejumlah rekening yang diduga terkait dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Agung. Nilai total transaksi mencurigakan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan yang terafiliasi dengan nama keluarga Febrie, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga berasal dari hasil suap. Dugaan TPPU ini terkait dengan pengkaburan asal usul dana yang berputar melalui beberapa perusahaan cangkang.
Sumber internal menyebutkan, status tersangka terhadap Febrie telah ditetapkan sejak awal bulan Maret lalu, namun proses selanjutnya masih menunggu pemberkasan yang mendalam. Sebagai mantan pimpinan yang pernah menangani beberapa perkara kakap, situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengawasan di institusi tersebut.
Komitmen Kejaksaan Agung
Langkah Kejaksaan Agung memproses etik pejabat tingginya sendiri dinilai sebagai bagian dari reformasi internal yang konsisten. Langkah ini tidak hanya untuk menindak pelaku, melainkan juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus oleh berbagai praktik korupsi di lembaga penegak hukum.
"Tidak ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan. Sidang etik ini adalah pesan tegas bahwa kami serius membenahi internal," tambah Sumedana.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Syahputra, menilai bahwa sidang etik ini harus transparan agar tidak menjadi sekadar sandiwara. "Publik perlu melihat bukan hanya hasil, tetapi juga prosesnya yang adil," ujarnya. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus memberikan teladan dalam penegakan hukum, termasuk ketika menghadapi kasus yang melibatkan petingginya sendiri.
Febrie Adriansyah sendiri pernah dipercaya menduduki kursi Jampidsus periode 2020 hingga awal 2024. Selama masa kepemimpinan, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk pengusutan korupsi di BUMN dan perusahaan tambang. Kini, mantan perwira tinggi Kejaksaan itu harus menghadapi proses ganda yang berpotensi mengakhiri kariernya di dunia korporasi hukum secara drastis.
Rencana waktu persidangan etik belum diumumkan secara resmi, namun dipastikan akan segera digelar setelah kelengkapan administrasi dan pembentukan majelis etik terpenuhi. Publik dan berbagai lembaga pemantau antikorupsi menantikan hasil dari proses ini sebagai tolok ukur keseriusan pemberantasan korupsi di ranah pengadilan.
Baca juga:
Comments (0)