Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk dan melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, S...

Jul 12, 2026 - 07:50
0 1
Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk dan melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/01/2025). Kehadiran komisi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri pascaserangkaian peristiwa yang menjadi sorotan nasional.

Pelantikan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang ditandatangani pada tanggal yang sama. Sepuluh tokoh yang dilantik berasal dari beragam latar belakang: akademisi, pakar hukum pidana, aktivis hak asasi manusia, pensiunan jenderal polisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Susunan Keanggotaan

Adapun susunan lengkap anggota komisi yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, adalah sebagai berikut: 1. Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Guru Besar Filsafat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta) sebagai Wakil Ketua; 3. Drs. Mufti Makarim, M.Si. (mantan Deputi V Kantor Staf Presiden) sebagai Sekretaris; serta tujuh anggota lainnya, yaitu 4. Poengky Indarti, S.H., LL.M. (Direktur Eksekutif Imparsial), 5. Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Ronny Franky Sompie, M.M. (mantan Kadiv Humas Polri), 6. Dr. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), 7. Hendardi, S.H., M.Hum. (Ketua Setara Institute), 8. Dr. Al Araf, S.H., M.H. (aktivis hak asasi manusia), 9. Asfinawati, S.H., M.H. (pengacara dan Ketua Bidang Hukum YLBHI periode 2011-2017), dan 10. Rafendi Djamin (Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS 2000-2006).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keanggotaan tim ini tidak lagi didominasi oleh perwakilan internal Polri. “Saya ingin pandangan yang segar, yang tidak tersandera oleh birokrasi internal. Reformasi harus lahir dari kritik konstruktif dan pengawasan independen,” ujar Presiden.

Mandat dan Wewenang

Komisi dibekali tiga mandat utama yang harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak pelantikan. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan struktur, fungsi, dan budaya organisasi Polri. Hal ini mencakup telaah terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, serta seluruh peraturan pelaksana di bawahnya yang dinilai sudah tidak selaras dengan prinsip negara demokratis. Kedua, merumuskan rekomendasi konkret untuk perbaikan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk penguatan peran Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Ketua Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pengawasan yang tumpang tindih kerap menjadi celah lolosnya akuntabilitas. “Kita perlu merancang satu sistem pengawasan yang terintegrasi, transparan, dan memiliki efek jera,” katanya. Ketiga, menyusun peta jalan transformasi kultur kepolisian menuju institusi sipil yang melayani, bukan sekadar alat keamanan negara.

Untuk menjalankan wewenangnya, komisi diberikan akses penuh ke dokumen dan data internal Polri, termasuk melakukan audit terhadap anggaran, proses rekrutmen, dan pendidikan di lingkungan Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

“Tidak ada lagi data yang ditutup-tutupi. Presiden memberi perintah tegas agar seluruh jajaran Polri mendukung penuh kerja komisi ini,”
ujar Hamdan usai pelantikan.

Respons Publik dan Harapan

Pelantikan ini mendapat respons beragam dari elemen masyarakat sipil. Isu strategis yang langsung disorot adalah praktik restorative justice yang dinilai tidak konsisten dan penanganan kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan anggota Polri. Al Araf menekankan bahwa komisi tidak hanya akan berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada kebiasaan dan mentalitas aparat di lapangan. “Reformasi tidak akan berjalan jika kultur kekerasan dan ketertutupan masih bercokol. Kami akan mendorong penegakan hukum yang merata, termasuk untuk perwira tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, dari internal Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan institusinya siap mendukung penuh. “Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi tim ini,” katanya.

Komisi dijadwalkan memulai kerja efektif pada 3 Februari 2025 dengan agenda rapat koordinasi perdana di Kantor Sekretariat Negara. Publik kini menanti apakah komisi ini mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak berakhir di perpustakaan, namun benar-benar diadopsi menjadi kebijakan presiden guna menghadirkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User