Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu tertuang dalam Su...
JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-89/A/JA/05/2025 yang ditandatangani pada Selasa (14/5/2025) di Jakarta. Rudi menggantikan Jampidsus definitif Febrie Adriansyah yang sedang mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 66 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Keputusan ini diambil guna menjamin tidak ada kekosongan kepemimpinan di salah satu unit eselon I Kejaksaan Agung yang menangani ribuan perkara khusus, termasuk korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana pencucian uang. "Pengangkatan Plt merupakan langkah administratif dan strategis agar penanganan perkara tetap berjalan optimal dan tidak terhambat oleh agenda pendidikan pimpinan definitif," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/5/2025).
Serah Terima Jabatan di Gedung Utama
Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Lantai 7 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa sore. Hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, serta para direktur di bawah Jampidsus. Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penunjukan Rudi Margono didasarkan pada rekam jejak dan kapasitas teknis yang mumpuni di bidang penindakan pidana khusus.
"Saya percaya penuh kepada Pak Rudi Margono yang selama ini telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menangani berbagai perkara besar. Kehadiran beliau sebagai Plt bukan sekadar pengisi jabatan sementara, melainkan penjaga ritme kerja pemberantasan korupsi yang sedang kita pacu," kata Burhanuddin. Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Jampidsus memberikan dukungan penuh kepada Plt yang baru agar tidak terjadi penurunan kinerja penanganan perkara.
Latar Belakang dan Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono bukan nama baru di korps Adhyaksa. Mengawali karier sebagai jaksa pada 1996, ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Sebelum diberi amanah sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Koordinator Wilayah III pada Jampidsus yang membawahi pengawasan dan supervisi penanganan perkara di wilayah Indonesia timur. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2018–2020), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2020–2022), dan terakhir sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus sejak 2022.
Dalam kurun 2022–2024, Direktorat Penuntutan yang dipimpin Rudi berhasil meningkatkan rasio eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga 87 persen, naik dari rata-rata 72 persen pada periode sebelumnya. Ia juga terlibat langsung dalam tim penuntutan kasus korupsi besar seperti perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans-Sulawesi dan kasus pencucian uang yang melibatkan seorang mantan bupati di Papua. "Pengalaman Pak Rudi yang luas, terutama di sektor penindakan dan penuntutan, menjadi alasan utama penunjukan ini," ujar seorang pejabat di lingkungan Jampidsus yang enggan dikutip namanya.
Jaminan Keberlangsungan Penanganan Kasus Prioritas
Burhanuddin memberi penekanan khusus agar Plt Jampidsus segera melanjutkan penanganan sejumlah kasus prioritas yang tengah berjalan, antara lain penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), serta supervisi perkara korupsi dana desa yang menjerat puluhan kepala desa di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. "Tidak boleh ada satu pun perkara yang terhenti hanya karena pergantian pejabat. Rudi harus segera tancap gas," tegas Burhanuddin.
Menanggapi arahan tersebut, Rudi Margono menyatakan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kinerja. "Saya akan melanjutkan program prioritas Jampidsus, terutama percepatan penyelesaian berkas perkara yang menjadi perhatian publik. Tidak akan ada perubahan kebijakan mendasar; kami tetap berpijak pada profesionalisme dan integritas," ujarnya usai serah terima jabatan.
Rudi juga menyebut akan segera menggelar rapat koordinasi internal dengan para direktur dan koordinator untuk memetakan tantangan dan target kinerja selama masa jabatan Plt. Berdasarkan surat keputusan, ia menjabat sebagai Plt Jampidsus terhitung mulai 14 Mei 2025 hingga Febrie Adriansyah menyelesaikan pendidikan di Lemhannas, yang diperkirakan rampung pada awal September 2025. Selama masa transisi ini, Rudi tetap memegang jabatan definitifnya sebagai Direktur Penuntutan.
Apresiasi dan Harapan Internal
Di kalangan internal Kejaksaan Agung, penunjukan Rudi Margono mendapat sambutan positif. Seorang jaksa senior yang bertugas di Direktorat Penyidikan menilai Rudi memiliki gaya kepemimpinan yang partisipatif dan terbiasa bekerja dengan tenggat ketat. "Sosoknya sudah malang melintang di tindak pidana khusus, jadi kami yakin tidak akan ada kendala berarti. Beliau juga paham betul peta perkara, jadi tidak perlu waktu lama untuk adaptasi," ujarnya.
Keputusan Jaksa Agung ini juga dinilai sebagai bentuk regenerasi terencana di internal Jampidsus. Dengan memberi kesempatan kepada jaksa karier seperti Rudi untuk memimpin di level strategis, Kejaksaan Agung disebut tengah menyiapkan kader-kader pimpinan masa depan. Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan bahwa Plt bukanlah jabatan mutasi tetap, melainkan amanah sementara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pengangkatan Plt Jampidsus ini menjadi bagian dari dinamika internal Kejaksaan Agung yang terus menuntut kerja cepat dan tepat di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Rudi Margono diharapkan mampu menjaga stabilitas dan bahkan meningkatkan kinerja penegakan hukum di sektor pidana khusus.
Baca juga:
Comments (0)