MKD DPR: Benteng Etika Pengawal Kehormatan Lembaga Legislatif

Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR RI) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga martabat dan menegakkan kode eti...

Jul 12, 2026 - 12:13
0 0
MKD DPR: Benteng Etika Pengawal Kehormatan Lembaga Legislatif

Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR RI) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga martabat dan menegakkan kode etik anggota dewan. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas internal, tetapi juga menjadi simbol akuntabilitas moral wakil rakyat kepada publik. Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1), MKD kembali menegaskan komitmennya untuk memproses setiap aduan dugaan pelanggaran etik dengan transparan dan tanpa intervensi.

Dasar Hukum dan Pembentukan MKD

Keberadaan MKD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 122 ayat (1) UU MD3 menyatakan bahwa MKD dibentuk oleh DPR dalam rapat paripurna dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan DPR. Secara spesifik, MKD beranggotakan 17 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi secara proporsional, dengan masa kerja selama 5 tahun sesuai periode keanggotaan DPR.

Pembentukan MKD pertama kali dilakukan pada tahun 2004, menandai era baru pengawasan etika di parlemen. Ketua MKD saat ini dijabat oleh Adang Daradjatun, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terpilih melalui mekanisme internal dewan pada 22 Oktober 2024. Dalam pidato pelantikannya, Adang menegaskan, "MKD akan menjadi rumah keadilan bagi anggota dewan yang terlibat sengketa etik, sekaligus menjadi benteng terakhir kehormatan lembaga ini."

Tugas dan Wewenang Utama

Berdasarkan Pasal 122 UU MD3 juncto Tata Tertib DPR RI, MKD mengemban tiga tugas strategis. Pertama, menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat atau internal dewan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR. Kedua, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas perkara etik yang dilaporkan. Ketiga, menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari pimpinan alat kelengkapan dewan.

Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan, "Kewenangan kami tidak main-main. Semua laporan akan diproses tanpa pandang bulu, apapun latar belakang partai atau posisi anggota yang dilaporkan." Mekanisme pengaduan dibuka seluas-luasnya melalui berbagai saluran resmi: surat tertulis, daring, dan aduan langsung dengan identitas pelapor yang jelas. MKD juga memiliki wewenang memanggil paksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengakses seluruh dokumen yang relevan demi kepentingan pemeriksaan.

Proses Penanganan Pelanggaran Etika

Prosedur penanganan perkara di MKD dimulai dengan verifikasi administratif atas laporan yang masuk dalam waktu 7 hari kerja. Apabila dinyatakan lengkap, laporan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan tim verifikator dari sekretariat MKD. Selanjutnya, MKD menyelenggarakan rapat pleno tertutup untuk memutuskan apakah laporan dinaikkan ke tahap pemeriksaan penuh atau dihentikan.

Dalam pemeriksaan penuh, MKD akan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli jika diperlukan. Proses ini harus tuntas dalam 30 hari kerja sejak pleno penetapan. Keputusan akhir diambil melalui rapat pleno pengambilan keputusan yang bersifat terbuka dan dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MKD. "Kami menjaga betul asas praduga tak bersalah, namun tidak ada kompromi untuk pelanggaran berat yang terbukti," tegas Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam wawancara di Media Center DPR, Jumat (17/1).

Peran Strategis dalam Parlemen Modern

Di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap kinerja wakil rakyat, MKD berperan krusial sebagai instrumen kontrol internal sekaligus media pemulihan kepercayaan publik. Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan MKD dengan Sekretariat Jenderal DPR pada 6 Januari 2025, disepakati penguatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan anggaran operasional dan pelatihan teknis bagi tenaga staf. Kepala Bagian Pengaduan MKD, Rina Widyastuti, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerima 23 laporan dugaan pelanggaran etik, naik dari 16 laporan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Komisi Pemantau Independen mencatat, peningkatan jumlah laporan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengawasi perilaku wakilnya, sekaligus menjadi tantangan MKD untuk mempercepat proses penanganan. "Kami sedang mengembangkan sistem daring terintegrasi agar setiap perkembangan perkara dapat dipantau langsung oleh pelapor," kata Kepala Sekretariat MKD, Bambang Setyo Utomo, dalam keterangannya. Ke depan, MKD juga mendorong revisi kode etik agar mencakup penggunaan media sosial anggota dewan yang kian masif dan kerap menuai kontroversi publik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User