KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Harta Kekayaan Miliknya Diungkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (24/3). Dalam operasi yang digelar di sebuah hotel di Pekanbaru te...

Jul 12, 2026 - 11:11
0 0
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Harta Kekayaan Miliknya Diungkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (24/3). Dalam operasi yang digelar di sebuah hotel di Pekanbaru tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penangkapan ini langsung menyoroti profil harta kekayaan Abdul Wahid yang selama ini tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan dokumen LHKPN yang diakses Apaberita, total kekayaan yang dilaporkan Gubernur dua periode itu mencapai Rp 52,3 miliar. Angka tersebut belum mencakup sejumlah aset yang diduga tidak tercatat dan menjadi temuan awal penyidik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan suap pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Tim penyidik telah melakukan pemantauan selama tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Senin pukul 02.30 WIB dini hari.

“Kami mengamankan satu orang Gubernur, satu orang pihak swasta, dan dua orang ajudan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 4,7 miliar dan 120 ribu dolar AS, serta dokumen-dokumen kontrak pekerjaan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (25/3).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah dan barang bukti elektronik dari kediaman Abdul Wahid di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Operasi ini menandai penangkapan kepala daerah keempat yang dilakukan KPK pada tahun 2025.

Rincian Harta Kekayaan Abdul Wahid

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Abdul Wahid memiliki harta kekayaan berupa:

Tanah dan Bangunan: Tercatat 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kampar, dengan total nilai Rp 28,7 miliar. Aset paling menonjol adalah rumah mewah seluas 1.200 meter persegi di kawasan elite Pekanbaru serta apartemen di Jakarta.

Alat Transportasi dan Mesin: Sebanyak enam unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,8 miliar, Toyota Fortuner 2022, Honda CR-V, serta dua unit motor Harley-Davidson. Total nilai kendaraan mencapai Rp 3,4 miliar.

Harta Bergerak Lainnya: Meliputi koleksi jam tangan mewah, perhiasan, dan karya seni senilai Rp 2,1 miliar.

Surat Berharga: Portofolio investasi di pasar modal dan obligasi senilai Rp 8,5 miliar.

Kas dan Setara Kas: Saldo di rekening bank tercatat Rp 9,6 miliar.

Total harta tersebut menunjukkan kekayaan Abdul Wahid naik 340 persen dari periode pertama menjabat pada 2019, ketika ia hanya melaporkan harta Rp 11,8 miliar. Kenaikan signifikan ini menjadi salah satu sorotan tajam KPK dalam pengembangan kasus.

Namun, temuan awal KPK mengindikasikan adanya aset yang tidak dilaporkan, seperti empat unit mobil mewah yang menggunakan nama orang lain dan sejumlah properti di Kuala Lumpur yang diduga milik Abdul Wahid. Penyidik tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Politik dan Dinasti di Riau

Abdul Wahid merupakan kader Partai Golkar yang telah memimpin Riau selama hampir dua dekade dengan kekuasaan yang kerap dikaitkan dengan dinasti politik lokal. Ia pertama kali terpilih pada 2019 menggantikan ayahnya yang juga pernah menjabat gubernur. Penangkapannya diprediksi akan mengguncang peta politik di Riau menjelang Pilkada Serentak 2025.

“KPK tidak akan berhenti menindak korupsi di level kepala daerah. Ini menjadi peringatan bagi siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Respons Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Apabila terbukti bersalah, tentu ada sanksi internal partai,” ujarnya di sela-sela Rapat Pleno DPP Golkar, Selasa (25/3). Sementara itu, kader-kader muda Golkar mendesak agar kepengurusan daerah segera dibersihkan dari pengaruh Abdul Wahid.

Rekam Jejak Korupsi di Riau

Provinsi Riau memang menyimpan catatan kelam dalam urusan korupsi kepala daerah. Sebelum Abdul Wahid, dua gubernur sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Pada 2014, Gubernur nonaktif Annas Maamun divonis karena suap alih fungsi hutan. Sementara pada 2025 ini, ayah Abdul Wahid, yang juga mantan gubernur, tengah menjalani proses hukum atas dugaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Pengamat politik dari Universitas Riau, Muhammad Rudi, menyebut bahwa dinasti politik yang kuat tanpa pengawasan justru menjadi lahan subur bagi korupsi. “Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada keluarga dan kroninya, check and balances melemah. OTT ini harus menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola pemerintahan di Riau,” ujarnya.

Di Pekanbaru, puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Riau, menuntut pemberantasan korupsi dan pengembalian aset. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Uang Rakyat Riau” dan “Gantung Koruptor”.

KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Abdul Wahid pada Rabu (26/3) untuk meminta keterangan terkait asal usul uang yang disita. Masyarakat Riau pun berharap kasus ini tidak berhenti pada penangkapan, tetapi sampai pada pengembalian kerugian negara yang maksimal.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User