Daftar Negara Eropa Tanpa Visa untuk WNI Resmi Diperbarui

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi merilis daftar terbaru negara-negara di kawasan Eropa yang terbuka bagi kunjungan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa perlu mengajuka...

Jul 12, 2026 - 11:11
0 0
Daftar Negara Eropa Tanpa Visa untuk WNI Resmi Diperbarui

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi merilis daftar terbaru negara-negara di kawasan Eropa yang terbuka bagi kunjungan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa perlu mengajukan visa turis. Informasi yang diterima Apaberita pada Sabtu (22/3) ini menegaskan bahwa pemegang paspor biasa Indonesia saat ini dapat melancong ke enam negara Eropa non-Schengen dengan bebas visa untuk kepentingan wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga.

Kebijakan tersebut merupakan hasil dari serangkaian perundingan bilateral yang telah disepakati dalam periode 2023–2025, serta peninjauan ulang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap sejumlah peraturan keimigrasian negara sahabat. Berdasarkan data yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, keenam negara tersebut memberikan akses bebas visa dengan durasi tinggal yang bervariasi, mulai dari 30 hari hingga satu tahun penuh. "Kami terus memperjuangkan pembebasan visa bagi WNI ke lebih banyak negara di Eropa. Capaian ini adalah bagian dari diplomasi perlindungan dan peningkatan mobilitas warga negara," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.

Enam negara Eropa bebas visa

Negara pertama adalah Serbia. Berdasarkan Perjanjian Bebas Visa antara Indonesia dan Serbia yang telah berlaku sejak 2017 dan diperpanjang, WNI dapat memasuki wilayah Serbia tanpa visa selama 30 hari dalam setiap kunjungan. Pemeriksaan di perbatasan hanya mensyaratkan paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang, serta bukti akomodasi yang memadai.

Kedua, Albania. Melalui Keputusan Pemerintah Albania Nomor 126/2021 yang diperbaharui pada awal 2025, pemegang paspor Indonesia memperoleh fasilitas bebas visa dengan masa tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Ketentuan ini berlaku sepanjang tahun dan mencakup seluruh pelabuhan masuk internasional Albania. Dokumen tambahan seperti asuransi perjalanan kadang diminta oleh petugas imigrasi setempat, namun bukan merupakan syarat mutlak yang diatur dalam perjanjian.

Georgia, yang secara geografis berada di persimpangan Eropa Timur dan Asia Barat, menawarkan kemudahan paling signifikan. Sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Georgia Nomor 255 Tahun 2023, WNI dapat tinggal di Georgia tanpa visa hingga satu tahun penuh. Aturan ini menjadikan Georgia sebagai destinasi Eropa dengan durasi bebas visa terlama bagi Indonesia, dan telah dikonfirmasi melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Georgia di Jakarta pada Februari 2025.

Kosovo masuk dalam daftar dengan akses bebas visa selama 90 hari dalam kurun waktu enam bulan. Pemerintah Kosovo melalui Amandemen Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2024 menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang dibebaskan dari kewajiban visa kunjungan singkat. Namun, WNI diimbau mencetak surat undangan atau bukti reservasi hotel sebagai dokumen pendukung.

Belarus memberikan kemudahan berbeda. WNI dapat memasuki Belarus tanpa visa selama 30 hari, dengan catatan tiba dan berangkat melalui Bandara Internasional Minsk. Ketentuan ini berlaku sejak Keputusan Presiden Belarus Nomor 8 Tahun 2024 dan mengharuskan wisatawan memiliki asuransi kesehatan dengan cakupan minimum 10.000 Euro serta paspor yang masih berlaku setidaknya 90 hari setelah tanggal rencana keberangkatan.

Terakhir, Moldova membebaskan visa bagi WNI untuk kunjungan hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Berdasarkan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Moldova yang ditandatangani di Chișinău pada 3 Mei 2022 dan telah diratifikasi oleh kedua belah pihak, fasilitas ini berlaku untuk keperluan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan kegiatan olahraga. Moldova tidak menerapkan syarat registrasi khusus bagi WNI setelah kedatangan.

Diplomasi visa dan dampaknya

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan bahwa perluasan akses bebas visa merupakan prioritas diplomasi mobilitas yang diamanatkan dalam Rencana Strategis Kemlu 2024–2029. Dalam Rapat Koordinasi Teknis Keimigrasian yang digelar pada 15 Januari 2025, seluruh perwakilan RI di Eropa diminta mempercepat perundingan pembebasan visa dengan negara-negara Balkan Barat dan Kaukasus. Judha menambahkan bahwa selain enam negara di atas, pembicaraan juga tengah berlangsung dengan Montenegro, Bosnia dan Herzegovina, serta Makedonia Utara guna memperoleh status serupa.

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hermawan, menilai bahwa capaian ini memberi efek berganda bagi ekonomi dan pariwisata Indonesia. "Peningkatan konektivitas langsung akan mendorong jumlah wisatawan Indonesia ke destinasi non-Schengen, sekaligus mempermudah pelaku usaha menengah yang ingin menjajaki pasar Eropa Timur. Namun pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, karena masih banyak WNI yang mengira seluruh Eropa membutuhkan visa Schengen," ujarnya saat dihubungi Apaberita melalui sambungan telepon, Sabtu (22/3).

Perbedaan dengan kawasan Schengen

Kemlu dan Direktorat Imigrasi kembali mengingatkan bahwa keenam negara tersebut bukan bagian dari Kawasan Schengen, sehingga pembebasan visa tidak berlaku untuk negara-negara seperti Jerman, Prancis, Italia, atau Belanda. WNI yang berencana melanjutkan perjalanan ke negara-negara Schengen tetap wajib mengajukan visa Schengen melalui kedutaan atau konsulat negara tujuan. Apabila kedapatan memasuki wilayah Schengen tanpa visa, sanksi deportasi dan larangan masuk dalam daftar Immigrant Alert System Eropa dapat dikenakan.

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengintegrasikan informasi ini dalam aplikasi M-Paspor. Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyebutkan bahwa fitur "Info Visa Negara" pada aplikasi tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai hasil diplomasi visa terkini. "Masyarakat cukup memasukkan negara tujuan, maka akan muncul status bebas visa, visa kedatangan, atau requirement visa yang harus dipenuhi," terangnya.

Dengan pembaruan daftar bebas visa ini, pemerintah berharap mobilitas WNI ke Eropa semakin meningkat dan posisi paspor Indonesia dalam indeks kekuatan paspor global terus merangkak naik. Hingga Maret 2025, paspor Indonesia tercatat menduduki peringkat 72 dunia dengan akses bebas visa atau visa on arrival ke 76 negara dan teritori, berdasarkan Indeks Henley & Partners.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User