DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung ...

Jul 12, 2026 - 11:10
0 0
DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025. Pengesahan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, beserta jajaran kementerian, serta perwakilan dari seluruh fraksi yang menyatakan persetujuan bulat tanpa catatan. (UU KUHAP yang baru) ini menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana nasional, menggantikan undang-undang warisan kolonial yang berlaku selama hampir satu setengah abad.

Proses Pembahasan dan Pengambilan Keputusan

Pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun masa persidangan, melibatkan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah. Dalam laporan akhir yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, disebutkan bahwa dari 1.247 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan, sebanyak 1.198 DIM telah disepakati, sementara sebagian kecil poin yang bersifat teknis dan tidak mengubah substansi pokok diselesaikan melalui mekanisme konsinyering antara tim perumus pemerintah dan DPR. Sidang paripurna yang mengesahkan beleid ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU KUHAP. Ketua DPR mengetok palu sidang setelah seluruh fraksi—meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP—menyampaikan pendapat akhir yang seluruhnya menyetujui pengesahan. Dalam pidato penutupnya, Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan jawaban atas tuntutan publik akan sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan akuntabel.

Latar Belakang dan Urgensi Pembaruan

Revisi total terhadap KUHAP menjadi keniscayaan karena undang-undang yang lama—yang merupakan warisan dari Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan sebagian besar tidak mengalami perubahan fundamental sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981—sudah tidak mampu mengakomodasi dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia kontemporer. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangannya seusai rapat paripurna, menyatakan, "Pengesahan KUHAP baru ini adalah langkah strategis untuk menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa prosedur pidana tidak lagi menjadi alat represi, melainkan instrumen perlindungan hak warga negara." Pemerintah dan DPR menyoroti sejumlah kelemahan KUHAP lama, di antaranya minimnya pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban, ketentuan penangkapan dan penahanan yang kerap disalahgunakan, serta absennya mekanisme kontrol yang efektif terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. KUHAP baru hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menyelaraskan sistem hukum acara pidana Indonesia dengan standar internasional yang tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Poin-poin Krusial dalam KUHAP Baru

Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, KUHAP yang baru disahkan memuat sejumlah perubahan fundamental. Pertama, penguatan fungsi hakim pemeriksa pendahuluan yang kini memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan aset, dan penyadapan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. Kedua, pembatasan masa penahanan yang lebih ketat—penyidik hanya diberi waktu maksimal 60 hari untuk penyidikan, dengan mekanisme perpanjangan yang harus mendapat persetujuan hakim, bukan atas perintah atasan penyidik. Ketiga, penerapan sistem peradilan elektronik (e-court) yang terintegrasi untuk seluruh tahapan, mulai dari pelaporan hingga persidangan, guna mempercepat proses dan meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Keempat, penegasan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang melanggar prosedur—setiap penyidik, jaksa, atau hakim yang melakukan penangkapan atau penahanan tidak sah wajib bertanggung jawab secara pribadi melalui gugatan ganti rugi dan rehabilitasi yang dipercepat prosedurnya. Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Tifatul Sembiring, dalam pendapat akhir fraksi menekankan bahwa "norma baru ini memastikan tidak boleh ada lagi warga negara yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan dalam jangka waktu yang tidak manusiawi."

Dampak dan Tindak Lanjut

Pengesahan KUHAP ini tidak serta-merta berlaku efektif secara serentak. Pemerintah bersama Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum lainnya wajib menyusun peraturan pelaksana dalam waktu maksimal satu tahun sejak diundangkan. Menteri Yasonna juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM segera membentuk tim transisi untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Dukungan anggaran, infrastruktur teknologi, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain seperti KUHP nasional yang baru juga menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Pengesahan ini direspons positif oleh kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa "KUHAP baru adalah komitmen negara untuk mewujudkan peradilan yang jujur dan adil, karena proses sudah diarahkan ke transparansi dan akuntabilitas, bukan lagi sekadar formalitas birokrasi." Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan KUHAP mendesak agar implementasi dilakukan secara hati-hati dan terus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia kini memiliki kerangka hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum modern dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User