Harta Wagub Riau S.F. Hariyanto Tercatat Rp92,5 Miliar
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Riau S.F. Hariyanto pada Jumat (15/2) yang mencatat total kekayaan senilai R...
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Riau S.F. Hariyanto pada Jumat (15/2) yang mencatat total kekayaan senilai Rp92.547.000.000. Data yang diunggah di laman resmi KPK ini langsung menjadi sorotan setelah Gubernur Abdul Wahid beberapa hari sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap penegakan hukum yang menyeret sejumlah pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
LHKPN itu wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara paling lambat dua bulan setelah pengangkatan atau setiap tahunnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. S.F. Hariyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kampar dan kini mendampingi Abdul Wahid, tercatat memiliki harta yang didominasi oleh aset tak bergerak dan investasi di sektor perkebunan.
Rincian Harta Tak Bergerak dan Kendaraan Mewah
Menurut dokumen yang dapat diakses publik, Wagub S.F. Hariyanto memiliki sedikitnya 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan. Total nilai aset tanah dan bangunan itu ditaksir mencapai Rp48,3 miliar. Sebagian besar lahan tersebut berupa kebun kelapa sawit produktif yang dikelola melalui perusahaan milik keluarga.
Untuk alat transportasi dan mesin, S.F. Hariyanto melaporkan kepemilikan atas lima unit kendaraan bermotor, antara lain Toyota Alphard 2023 senilai Rp1,1 miliar, Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2022 senilai Rp520 juta, Toyota Kijang Innova 2020 senilai Rp290 juta, serta dua unit sepeda motor Harley-Davidson dan Vespa dengan total Rp710 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya meliputi logam mulia seberat 3,2 kilogram senilai Rp4,8 miliar serta koleksi seni dan perhiasan yang tercatat Rp1,7 miliar.
Investasi dan Kas Melonjak
Dalam kategori surat berharga, S.F. Hariyanto melaporkan kepemilikan saham pada tiga perusahaan perkebunan dan satu perusahaan energi senilai Rp22,3 miliar. Sementara kas dan setara kas yang tersebar di beberapa bank nasional mencapai Rp14,5 miliar. Angka ini melonjak sekitar Rp7,5 miliar jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2023 yang mencatat total kekayaan senilai Rp85,1 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari penambahan investasi saham dan kenaikan nilai aset properti yang ikut terkerek harga pasar.
KPK melalui juru bicara yang dihubungi terpisah menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara benar dan jujur. “LHKPN adalah instrumen penting untuk mendeteksi potensi gratifikasi dan korupsi. Kami akan terus memverifikasi laporan yang masuk,” ujarnya.
Tanggapan Legislatif dan Pakar Tata Kelola
Ketua DPRD Riau, Wahyu Hidayat, menyatakan lembaganya akan meminta klarifikasi kepada Wakil Gubernur dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan depan. “Transparansi itu mutlak. Rapat ini untuk memastikan tidak ada irisan antara kekayaan pribadi dengan anggaran daerah, terlebih setelah peristiwa yang menimpa Pak Abdul Wahid,” katanya di Gedung DPRD Riau, Sabtu (16/2).
Di sisi lain, pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Riau, Dr. M. Irfan, menilai lonjakan kekayaan pejabat di tengah kontraksi ekonomi daerah harus dijelaskan secara gamblang. “Publik berhak mengetahui sumber kenaikan harta Pak Hariyanto. Apalagi Riau sangat sensitif terhadap isu korupsi menyangkut dana sawit,” ujarnya. Irfan juga menyoroti tidak adanya laporan utang dalam dokumen tersebut, sehingga bersihnya harta menjadi pertanyaan.
Upaya KPK dan Kepatuhan Penyelenggara
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan data yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, dalam pernyataan terpisah mengingatkan bahwa 2025 adalah tahun disahkannya revisi Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memperkuat kewajiban pelaporan kekayaan secara digital dan real-time. “Kami akan membandingkan data LHKPN dengan transaksi keuangan dan pajak. Jika ditemukan inkonsistensi, tim penindakan akan langsung bergerak,” tegas Nawawi.
Hingga berita ini ditulis, pihak S.F. Hariyanto melalui Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa Wagub siap memenuhi panggilan DPRD dan membuka seluruh data LHKPN untuk diaudit. “Beliau tidak pernah menutup-nutupi apapun. Kekayaan memang berasal dari usaha perkebunan yang sudah dirintis jauh sebelum menjabat,” ujar Kabiro Humas, Robby Saputra. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa transparansi harta pejabat akan terus dikawal ketat di tengah gonjang-ganjing kasus yang menjerat Gubernur Riau.
Baca juga:
Comments (0)