KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus yang Mandek

Jakarta, Apaberita – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya dapat mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ...

Jul 12, 2026 - 12:18
0 0
KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus yang Mandek

Jakarta, Apaberita – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya dapat mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di instansi asal tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).

Asep menjelaskan, kewenangan pengambilalihan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Merujuk pada Pasal 10A ayat (2), KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penanganannya dinilai berlarut-larut, mandek, atau terdapat benturan kepentingan. “Kami bisa ambil alih kalau kasusnya mandek, tentu dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang sudah digariskan undang-undang,” ujarnya.

Pernyataan itu merespons publik yang mempertanyakan progres penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dokumen resmi yang diterima Apaberita menyebutkan, perkara ini telah ditangani oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung selama hampir sepuluh bulan sejak penetapan status penyidikan pada September 2024, namun hingga pertengahan 2025 belum ada satu pun tersangka yang diumumkan ke publik.

Kewenangan Supervisi Akan Dioptimalkan

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan Perkara yang digelar pada Senin (14/7/2025), KPK bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk memperkuat fungsi supervisi guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif. Berdasarkan dokumen hasil rapat, KPK mencatat setidaknya 23 indikator yang perlu dievaluasi, termasuk kecepatan proses penyidikan, transparansi penentuan tersangka, dan akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan perkara.

“Supervisi itu bukan bentuk intervensi, melainkan kewajiban KPK untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara di instansi lain. Kalau dari hasil supervisi ditemukan kemandekan tanpa alasan hukum yang jelas, langkah pengambilalihan menjadi opsi berikutnya,” kata Asep.

Berdasarkan Pasal 10A ayat (3) UU KPK, pengambilalihan penyidikan dapat dilakukan setelah KPK memberikan rekomendasi tertulis kepada instansi terkait dan rekomendasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu 30 hari kerja. Dengan demikian, jika Kejaksaan Agung tidak memperlihatkan kemajuan signifikan dalam tenggat waktu tersebut, KPK berhak mengambil alih perkara secara penuh.

Sinyal Tegas untuk Kejaksaan Agung

Langkah KPK ini dipandang sebagai sinyal tegas agar Kejaksaan Agung mempercepat penuntasan kasus eks Jampidsus. Sejumlah praktisi hukum menilai, kemandekan perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum berpotensi menciptakan konflik kepentingan. “Keterlibatan seorang mantan Jampidsus sebagai pihak yang diduga terlibat jelas menempatkan institusi kejaksaan dalam posisi yang kompleks. Supervisi dan pengambilalihan oleh KPK adalah mekanisme yang paling logis untuk menjaga independensi dan kepercayaan publik,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, dalam wawancara terpisah.

Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam pernyataannya pada Jumat (13/7/2025) menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara. “Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur. Hasilnya akan kami umumkan saat tuntas dan memenuhi kecukupan bukti,” ujar Ketut.

Penegasan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Polemik ini mencuat di tengah target nasional pemberantasan korupsi 2025 yang menitikberatkan penindakan terhadap pelaku korupsi di sektor penegakan hukum. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang paruh pertama 2025 terdapat 47 kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum—terbanyak dalam lima tahun terakhir—dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,2 triliun. Penuntasan kasus eks Jampidsus menjadi salah satu indikator kredibilitas pemerintah dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) 2025–2029.

Asep menambahkan, publik berhak mengawal penanganan perkara ini. KPK menyediakan saluran pengaduan masyarakat dan portal data penanganan perkara yang diperbarui secara berkala. “Transparansi adalah kunci agar tidak muncul spekulasi liar,” tegasnya.

Apabila mekanisme pengambilalihan benar-benar ditempuh, ini akan menjadi kasus keempat sejak revisi UU KPK di mana lembaga antirasuah menggunakan wewenangnya untuk mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK mengambil alih perkara PT Asabri pada 2021, kasus dana hibah DKI Jakarta 2022, dan perkara suap hakim agung pada 2024.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI melalui juru bicara bidang hukumnya, Ali Mochtar, meminta KPK dan Kejaksaan Agung duduk bersama untuk memperjelas peta jalan penanganan perkara. “Jangan sampai polemik ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. Rapat Dengar Pendapat lanjutan antara DPR dengan KPK dan Kejaksaan Agung dijadwalkan pada pekan ketiga Juli 2025 untuk membahas perkembangan terkini perkara ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User