Kejaksaan Agung Jamin Profesional Usut Kasus Eks Jampidsus FA

JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA seca...

Jul 12, 2026 - 13:27
0 0

JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA secara profesional. Pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menjadi momentum penting yang mendapat perhatian publik luas. Dalam rapat terbatas internal, pimpinan tinggi Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai koridor hukum, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penanganan perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Kami akan memastikan bahwa setiap langkah berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., yang disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/4).

Proses Pelimpahan Perkara dari Kortastipidkor Bareskrim Polri

Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah disahkan pada awal April lalu, dugaan korupsi yang menjerat FA terindikasi terjadi saat yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Rapat koordinasi lintas lembaga pun telah digelar untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesinambungan proses penyidikan di tahap penuntutan nantinya.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kami telah menerima dalam rapat pimpinan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti akan dijadikan satu kesatuan yang utuh untuk proses lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kesempatan terpisah. Meskipun identitas FA tidak disebutkan secara terbuka, sumber internal mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk pada mantan pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat Jampidsus dan memiliki rekam jejak panjang di institusi Adhyaksa.

Komitmen Profesionalitas di Tengah Sorotan Publik

Penetapan status hukum terhadap mantan Jampidsus FA ditetapkan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku di Kejaksaan Agung. Jampidsus yang baru, yang dilantik awal tahun ini, dalam suatu rapat pleno Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menekankan bahwa tidak akan ada diskriminasi ataupun keistimewaan bagi siapapun yang terlibat, termasuk mantan pimpinan di institusi yang sama. “Kami pastikan penanganan perkara ini tidak akan terpengaruh oleh faktor internal atau hubungan emosional. Profesionalitas adalah harga mati,” tegasnya dalam pernyataan kepada awak media.

Guna menjaga kepercayaan publik, Kejaksaan Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan monitoring secara ketat dan berkala. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan. Jamwas akan menerbitkan laporan pengawasan internal yang akan diumumkan kepada publik secara berkala. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menekankan pentingnya akuntabilitas di tengah maraknya kritik masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Langkah Strategis Penyidikan dan Pengaturan Pengawasan Internal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya, Kejaksaan Agung berwenang penuh dalam menindaklanjuti perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian. Tim jaksa penyidik yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Jaksa Agung akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap FA sebagai tersangka. Pemeriksaan akan melibatkan saksi-saksi kunci dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak ketiga yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Kami telah menyusun rencana penyidikan yang terstruktur. Besok pagi, kami akan mengagendakan rapat koordinasi teknis dengan penyidik Polri dan jaksa penuntut umum untuk menyamakan pemahaman terhadap konstruksi perkara,” ujar salah satu pejabat Jampidsus yang enggan disebutkan namanya. Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas detail kronologis, aliran dana, serta pasal-pasal yang akan dijeratkan. Berdasarkan informasi awal, FA diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka pintu bagi koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan, terutama terkait dengan potensi adanya tumpang tindih kewenangan. Sejumlah anggota Fraksi di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum telah menyatakan akan mengawal kasus ini secara proporsional. Di sisi lain, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah menginstruksikan agar seluruh perkembangan kasus dapat diakses oleh publik, termasuk melalui situs resmi dan press release berkala, sehingga tidak timbul spekulasi liar di masyarakat.

Kejaksaan Agung berharap, penanganan perkara ini tidak hanya menjadi momentum penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi, tetapi juga menjadi cermin bagi peningkatan kualitas internal dan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. “Kami sadar bahwa mata publik tertuju pada proses ini. Oleh karena itu, kami pastikan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur transparansi dan profesionalitas Kejaksaan Agung ke depan,” pungkas Dr. Ketut Sumedana.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User