Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan untuk Tuan Rondahaim Saragih

Jakarta, 10 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih, penguasa Partuanon Raya dari Sumatera Utara yang gigih men...

Jul 12, 2026 - 02:36
0 0
Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan untuk Tuan Rondahaim Saragih

Jakarta, 10 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih, penguasa Partuanon Raya dari Sumatera Utara yang gigih menentang penetrasi kolonial Belanda pada abad ke-19. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Selasa pagi, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan. Nama Rondahaim Saragih tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 102/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Negara pada tanggal 6 November 2025, bersama sembilan tokoh lainnya.

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa gelar tersebut merupakan pengakuan negara atas jasa luar biasa para pendahulu bangsa. “Hari ini kita meneguhkan tekad untuk tidak pernah melupakan perjuangan putra-putri terbaik negeri ini. Tuan Rondahaim Saragih telah menunjukkan bahwa semangat melawan penjajahan bisa lahir dari setiap jengkal tanah air,” ucap Presiden. Bersamaan dengan penganugerahan, Pemerintah juga menyerahkan piagam dan tanda kehormatan kepada para ahli waris yang hadir.

Latar Belakang dan Jejak Perjuangan

Tuan Rondahaim Saragih, yang juga dikenal dengan gelar Raja Raya, memimpin wilayah Raya—kini bagian dari Kabupaten Simalungun—pada paruh kedua abad ke-19. Ia dikenang sebagai panglima perang lihai yang menerapkan taktik gerilya khas pegunungan, sehingga membuatnya dijuluki “Napoleon dari Batak” oleh kalangan sejarawan. Dalam catatan arsip kolonial, Rondahaim Saragih secara konsisten menolak perjanjian penyerahan kedaulatan yang dipaksakan oleh Belanda, dan tak henti mengobarkan perlawanan bersenjata hingga akhir hayatnya pada tahun 1872.

Berdasarkan dokumen yang disusun oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial, tokoh ini dinilai memiliki rekam jejak perjuangan yang menjangkau dimensi politik, militer, dan budaya. Ia tidak hanya mengorganisasi pasukan tradisional, tetapi juga menjaga keutuhan adat dan identitas masyarakat Simalungun di tengah tekanan modernisasi kolonial. “Perjuangannya melampaui kepentingan lokal; ia membela kedaulatan sebuah peradaban,” tulis tim peneliti dalam naskah akademik pengusulan gelar.

Keputusan penganugerahan gelar kepada Tuan Rondahaim Saragih tidak datang tiba-tiba. Prosesnya dimulai dari usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sejak tahun 2010, didukung oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan dan akademisi. Pengajuan itu kemudian melalui serangkaian pembahasan di tingkat daerah hingga akhirnya diteruskan ke TP2GP pada tahun 2023. Dalam Rapat Pleno TP2GP yang digelar di Jakarta pada 8 Oktober 2025, nama Rondahaim Saragih disepakati bersama sembilan calon pahlawan nasional lainnya untuk direkomendasikan kepada Presiden.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Kenegaraan

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional memiliki landasan yuridis yang kokoh. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, setiap gelar harus ditetapkan dengan Keppres setelah melalui pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam kasus Tuan Rondahaim Saragih, Dewan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk bukti kepemimpinan perjuangan, konsistensi sikap anti-kolonial, dan tidak pernah menyerah pada kekuasaan asing.

Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam keterangan pers usai upacara, menekankan bahwa negara memberikan perhatian khusus pada tokoh-tokoh yang berjuang di luar Pulau Jawa. “Kami menindaklanjuti arahan Presiden agar penganugerahan gelar pahlawan tidak Jawasentris. Tuan Rondahaim Saragih adalah bukti bahwa perlawanan terhadap kolonialisme merata di seluruh Nusantara, dan kini negara mengakui itu,” katanya. Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa otonomi daerah melemahkan penghormatan terhadap pahlawan lokal.

Tanggapan Keluarga dan Pemerintah Daerah

Penetapan gelar ini disambut haru oleh keluarga besar keturunan Tuan Rondahaim Saragih. Salah satu cucu buyutnya, Drs. Hisarma Saragih, M.Si., yang juga akademisi di Universitas Simalungun, hadir mewakili keluarga untuk menerima anugerah. “Ini bukan sekadar gelar, melainkan pemulihan martabat dan sejarah. Kami berterima kasih kepada negara yang telah mendengarkan suara masyarakat Simalungun,” ujarnya dengan suara bergetar.

Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung menggelar syukuran terbatas di Rumah Dinas Bupati. Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, menyatakan bahwa penetapan ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan Rondahaim Saragih dalam pembangunan daerah. “Kami telah menyiapkan program revitalisasi situs sejarah Raya dan pengembangan museum mini untuk mengenalkan sosok beliau kepada generasi muda,” jelasnya. Dukungan dari DPRD Simalungun juga mengalir; Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD setempat menyatakan akan mengawal alokasi anggaran untuk pelestarian sejarah tersebut.

Dengan disahkannya gelar Pahlawan Nasional bagi Tuan Rondahaim Saragih, lengkaplah sudah pengakuan formal terhadap seorang pejuang yang selama lebih dari satu setengah abad hanya hidup dalam tradisi lisan masyarakat Simalungun. Presiden Prabowo menutup upacara dengan pesan tegas: “Jadikan setiap pahlawan sebagai lentera jalan kita menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.”

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User