Panja Komisi III DPR Buka Posko Aduan Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI membuka posko pengaduan masyarakat untuk menghimpun informasi terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda ...
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI membuka posko pengaduan masyarakat untuk menghimpun informasi terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah itu diumumkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam rapat koordinasi internal yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Pendirian posko tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Mei 2024 yang menyepakati penguatan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Posko dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Komitmen Pengawasan Menyeluruh
Abdullah menegaskan bahwa Panja tidak akan membatasi tugas pengawasannya hanya pada penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, seluruh rangkaian penegakan hukum — mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan — akan tetap dipantau secara ketat. Ia menekankan, kehadiran posko aduan publik merupakan wujud nyata dari fungsi representasi DPR dalam menampung aspirasi warga negara.
“Panja Pengawasan Penegakan Hukum tidak akan berhenti pada satu tahap proses hukum. Kami akan terus berjalan seiring perkembangan kasus, dan posko ini menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan,” ujar Abdullah melalui rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (27/5).
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat Jampidsus pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 11 Maret 2024. Penetapan itu didasarkan pada hasil audit investigasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus. Kasus ini langsung mendapat sorotan luas karena menyangkut integritas institusi kejaksaan yang sedang melakukan reformasi struktural.
DPR melalui Komisi III merespons cepat dengan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum melalui Keputusan Komisi III Nomor 17/Kom III/DPR/RI/IV/2024 yang disahkan pada 24 April 2024. Panja diketuai oleh pimpinan Komisi III bersama para wakil dari lintas fraksi yang memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak, meminta keterangan ahli, serta menerima laporan dari publik.
Mekanisme Posko Aduan
Posko pengaduan yang dibentuk oleh Panja Komisi III DPR resmi beroperasi mulai hari ini, Selasa (28/5/2024), dengan menerima aduan melalui tiga saluran. Masyarakat dapat mengirim surat elektronik ke alamat [email protected], menghubungi nomor khusus pengaduan yang disediakan Sekretariat Komisi III, atau menyampaikan aduan secara langsung di meja layanan yang berlokasi di Gedung Nusantara II Lantai 7, DPR RI. Seluruh aduan akan diverifikasi, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat Panja yang bersifat terbuka untuk akses informasi.
Abdullah menjelaskan, Panja menyediakan formulir aduan standar guna memudahkan pelapor mencantumkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum dan Wewenang Panja
Pembentukan posko aduan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 227 Tata Tertib DPR, disebutkan bahwa Panja memiliki kewenangan untuk meminta masukan dari masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka penajaman fungsi pengawasan.
Abdullah menyatakan, Panja juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat basis data dan perlindungan terhadap pelapor yang memiliki informasi strategis. “Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dikaji bersama mitra kerja sehingga tidak akan ada intervensi politik dalam proses verifikasi,” katanya.
Reaksi dan Harapan Publik
Sejumlah elemen masyarakat sipil menyambut baik pendirian posko ini. Peneliti Hukum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Syahputra, dalam keterangannya di Jakarta, menilai langkah Komisi III DPR sebagai bentuk terobosan pengawasan legislatif yang lebih partisipatif. Ia berharap hasil aduan yang dihimpun dapat memperkuat konstruksi hukum dan mencegah potensi obstruction of justice.
“Partisipasi publik melalui posko aduan seperti ini harus diimbangi dengan operasional yang tertib, transparan, dan non-diskriminatif. Kami akan turut memantau agar Panja bekerja sesuai prinsip check and balances,” ujar Andi.
Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR dijadwalkan akan menyampaikan laporan progresif setiap bulan kepada pimpinan DPR serta mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung pada pertengahan Juni 2024. Abdullah meyakinkan, langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan fungsi konstitusional agar proses hukum berjalan bersih dan akuntabel.
Baca juga:
Comments (0)