Langkah Tepat Penanggulangan TBC: Pelacakan Kontak Wajib 100 Persen
Jakarta, Apaberita — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelacakan seluruh kontak erat pasien tuberkulosis (TB) dengan cakupan 100 persen dinyatakan sebagai langkah krusial untuk memutus rantai pen...
Jakarta, Apaberita — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelacakan seluruh kontak erat pasien tuberkulosis (TB) dengan cakupan 100 persen dinyatakan sebagai langkah krusial untuk memutus rantai penularan penyakit menular mematikan tersebut. Dukungan terhadap langkah ini disampaikan oleh dokter spesialis paru, Erlina Burhan, yang menilai pendekatan tanpa toleransi tersebut mampu mempercepat eliminasi TB di Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima Apaberita, Erlina menegaskan bahwa pelacakan kontak erat yang selama ini belum optimal menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka infeksi baru. “Pemerintah sudah sangat tepat. Tanpa pelacakan 100 persen, kita hanya menemukan puncak gunung es. Banyak orang yang sudah terinfeksi tetapi belum terdiagnosis dan tidak menyadari bahwa mereka bisa menularkan,” ujar Erlina yang juga aktif di Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.
Pernyataan Ahli Paru
Erlina menjelaskan, kewajiban pelacakan kontak erat ini harus dijalankan secara massif oleh seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan. Ia menyebut, setiap satu pasien TB yang terkonfirmasi bakteriologis, rata-rata memiliki 10 hingga 15 kontak erat dalam satu rumah tangga maupun lingkungan sekitar. Selama pelacakan hanya menyentuh sebagian kecil kontak, maka rantai penularan tidak akan pernah terputus.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara setengah hati. Kebijakan ini adalah komitmen negara. Saya yakin dengan dukungan penuh dari tenaga kesehatan, kader, dan partisipasi masyarakat, pelacakan 100 persen bukanlah hal yang mustahil,” tegasnya.
Data dan Urgensi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia masih menempati peringkat kedua dunia dalam beban kasus TB setelah India. Setiap tahun, sekitar 1,06 juta kasus baru diperkirakan muncul, namun hanya sekitar 67 persen yang berhasil ditemukan dan diobati. Sisanya, lebih dari 300 ribu orang, tetap tidak terdeteksi dan berpotensi menularkan hingga 15 orang per tahun.
“Angka tersebut menunjukkan kesenjangan besar. Dengan pelacakan kontak yang total, kita harapkan temuan kasus melonjak tajam. Itu bukan berarti situasi memburuk, justru menunjukkan sistem penemuan kita berfungsi dengan baik,” tambah Erlina. Ia merujuk pada keberhasilan beberapa negara yang berhasil menekan insiden TB justru setelah memberlakukan pelacakan kontak secara agresif dan wajib.
Mekanisme Pelacakan
Dalam rapat koordinasi lintas sektor terakhir, Kemenkes telah menetapkan protokol baru yang mewajibkan penemuan semua kontak erat pasien TB dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sejak diagnosis ditegakkan. Petugas puskesmas dibantu kader kesehatan lokal akan mendatangi alamat pasien, melakukan wawancara, dan menginventarisasi nama serta alamat semua orang yang tinggal serumah, bekerja sama, atau berinteraksi intens dalam dua bulan terakhir.
Setiap kontak erat yang terdaftar wajib menjalani skrining gejala dan tes cepat molekuler (TCM) atau rontgen dada, sesuai protokol. Bagi yang positif, pengobatan akan segera dimulai. Bagi yang negatif tetapi bergejala atau memiliki faktor imunosupresi, akan diberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) untuk mencegah perkembangan infeksi laten menjadi penyakit aktif. “Injeksi TPT ini vital. Kita tidak tunggu mereka sakit. Inilah strategi cegah yang sesungguhnya,” urai Erlina.
Dampak yang Diharapkan
Erlina optimistis, apabila kewajiban pelacakan 100 persen ini dijalankan dengan disiplin selama dua tahun berturut-turut, Indonesia bisa menekan angka kejadian TB minimal 30 persen. Ia mencontohkan, di Kota Tangerang Selatan, sebuah program percontohan pelacakan kontak erat berbasis komunitas berhasil meningkatkan temuan kasus sebesar 51 persen dalam enam bulan pertama.
“Ini bukti bahwa pendekatan proaktif berhasil. Tapi yang paling penting, pelacakan harus menyentuh populasi kunci seperti kelompok berpenghasilan rendah, penghuni lapas, panti, dan permukiman padat. Di sinilah letak sebaran paling rapat,” ungkapnya. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tambahan melalui Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk mendukung insentif kader dan logistik pelacakan.
Di akhir keterangannya, Erlina kembali menekankan bahwa eliminasi TB pada 2030 bukan sekadar target di atas kertas, melainkan pekerjaan rumah bersama yang baru bisa terwujud jika tidak ada satu pun kontak erat yang luput dari pengawasan. “Pelacakan kontak 100 persen adalah fondasi. Di atasnya kita bangun pengobatan dan pencegahan. Tanpa fondasi kokoh, sulit bagi kita mencapai eliminasi,” tutupnya.
Baca juga:
Comments (0)