Erlina Burhan: Pelacakan 100 Persen Kontak Erat TB Putus Penularan
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan wajib pelacakan 100 persen kontak erat pasien tuberkulosis (TB) sebagai strategi utama memutus rantai penularan. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat...
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan wajib pelacakan 100 persen kontak erat pasien tuberkulosis (TB) sebagai strategi utama memutus rantai penularan. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan TB di Jakarta, Selasa (20/8/2024), dan langsung mendapatkan dukungan penuh dari Dokter Spesialis Paru Erlina Burhan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kunci untuk menekan tingginya angka kasus TB yang masih membayangi Indonesia sebagai negara dengan beban penyakit tertinggi kedua di dunia.
Erlina Burhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), menegaskan bahwa tanpa pelacakan kontak erat yang menyeluruh, upaya eliminasi TB akan sulit tercapai.
“Selama ini banyak pasien TB tidak terdeteksi karena kontak eratnya tidak diperiksa. Padahal, satu pasien TB aktif bisa menularkan ke 10-15 orang dalam setahun. Jika pelacakan dilakukan 100 persen, kita bisa menemukan lebih banyak kasus lebih dini, segera memberikan pengobatan, dan memutus rantai penularan,”tegas Erlina saat memberikan keterangan pers di sela-sela rapat koordinasi tersebut.
Dukungan Penuh dari Kalangan Medis
Erlina menambahkan, kebijakan ini akan efektif jika dijalankan dengan sistem surveilans yang kuat dan melibatkan kader kesehatan di tingkat komunitas. Ia menekankan bahwa selama ini cakupan investigasi kontak pada pasien TB di Indonesia baru mencapai sekitar 60-70 persen, sehingga banyak potensi penularan yang luput.
“Angka ini harus dipacu. Pelacakan 100 persen artinya setiap orang yang tinggal serumah, bekerja satu ruangan, atau kontak intens dengan pasien TB positif harus diperiksa. Itu mandat yang tidak bisa ditawar lagi,”ujarnya. Ia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang berkomitmen memperkuat pendanaan operasional dan logistik, terutama alat tes cepat molekuler (TCM) yang menjadi tulang punggung diagnostik TB.
Senada dengan Erlina, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan bahwa kebijakan pelacakan 100 persen sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/564/2024 tentang Penguatan Investigasi Kontak TB. “Kami tidak lagi mentoleransi pelacakan parsial. Setiap puskesmas dan rumah sakit wajib menginvestigasi seluruh kontak erat pasien yang terkonfirmasi. Ini bagian dari komitmen Indonesia menuju eliminasi TB pada 2030,” kata Maxi dalam kesempatan yang sama.
Mekanisme Pelacakan dan Tantangan di Lapangan
Mengacu pada aturan teknis yang disusun Kemenkes, petugas kesehatan dan kader lintas sektor akan mendata seluruh individu yang pernah kontak dengan pasien dalam dua bulan terakhir sebelum diagnosis. Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan gejala dan tes cepat TCM. Jika ditemukan positif, pengobatan segera dimulai, dan kontak erat dari pasien baru itu pun kembali ditelusuri, membentuk rantai pelacakan yang tak terputus. Untuk kontak erat yang hasil tesnya negatif namun memiliki faktor risiko tinggi, akan diberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) guna menghambat perkembangan infeksi laten menjadi aktif.
Namun, Erlina mengakui tantangan terbesar adalah stigma masyarakat terhadap TB dan keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
“Masih banyak warga yang takut memeriksakan diri karena khawatir dikucilkan. Di sisi lain, di daerah terluar, alat TCM sering kali tidak tersedia atau bahan habis pakainya susah didapat. Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersamaan dengan penguatan pelacakan,”urai Erlina. Ia berharap pemerintah daerah ikut proaktif mengalokasikan anggaran dan memobilisasi kader dari unsur PKK, karang taruna, hingga tokoh agama untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
Target Eliminasi 2030 dan Beban Data
Berdasarkan data Global TB Report 2023, Indonesia menempati peringkat kedua dengan estimasi 969 ribu kasus TB baru per tahun. Angka notifikasi pada 2023 tercatat sebesar 724 ribu kasus, menyisakan celah sekitar 245 ribu kasus yang belum terdeteksi. Celah inilah yang diyakini akan tertutup jika pelacakan kontak erat dijalankan sepenuhnya 100 persen. Dr. Maxi menargetkan, dalam kurun dua tahun, rasio notifikasi bisa mengejar estimasi insidens. “Dengan investigasi kontak yang agresif, kami optimistis pada 2026 sudah tidak ada lagi missing cases yang signifikan,” ucapnya.
Kebijakan ini juga didorong oleh fakta bahwa penularan TB sering terjadi di lingkungan rumah tangga. Studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan 34 persen kasus TB baru berasal dari penularan dalam satu keluarga. Oleh karena itu, pelacakan 100 persen di lingkup rumah tangga menjadi prioritas. Erlina Burhan menekankan bahwa selain pengobatan, edukasi tentang etika batuk, ventilasi rumah, dan sinar matahari harus diintensifkan melalui kader yang turun langsung ke lapangan.
Pemerintah menjanjikan insentif bagi kader yang berhasil menjangkau kontak erat dan memastikan mereka diperiksa. Skema ini sudah diujicoba di 14 kabupaten/kota prioritas sejak awal 2024 dan menunjukkan peningkatan investigasi kontak hingga 92 persen. Ke depan, model tersebut akan diperluas ke seluruh Indonesia dengan dukungan dana dari APBN dan hibah Global Fund. “Kami tidak ingin ada alasan lagi. Sumber daya sudah disediakan, regulasi sudah jelas, tinggal eksekusi yang harus konsisten,” tutup Maxi.
Baca juga:
Comments (0)