Rudi Margono Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (17/5). Keputusan te...

Jul 12, 2026 - 12:19
0 0
Rudi Margono Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (17/5). Keputusan tersebut diambil melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-089/A/JA/05/2024 dan langsung berlaku efektif sejak ditandatangani. Penunjukan ini menjadi respons cepat atas kekosongan jabatan strategis yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah setelah dirinya dipercaya menduduki kursi Wakil Jaksa Agung dalam perombakan terbatas di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Saya telah menandatangani surat keputusan penunjukan Plt Jampidsus. Pak Rudi Margono kami tunjuk untuk memastikan roda penegakan hukum, khususnya di ranah tindak pidana khusus, tidak terhenti sedetik pun,” tegas Burhanuddin saat memberikan keterangan di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Burhanuddin menambahkan bahwa penunjukan Plt ini bersifat sementara hingga terpilihnya pejabat definitif yang akan melalui mekanisme seleksi internal dan persetujuan Presiden.

Konfirmasi Kekosongan dan Dasar Hukum

Berdasarkan struktur organisasi yang berlaku, jabatan Jampidsus merupakan salah satu pos krusial karena memimpin penanganan perkara-perkara luar biasa seperti korupsi skala besar, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lintas negara. Kekosongan posisi ini terjadi setelah Febrie Adriansyah resmi dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada awal Mei 2024. Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pelaksana tugas pada jabatan pimpinan tinggi madya apabila terjadi kekosongan guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan penegakan hukum.

Plt Jampidsus yang baru, Rudi Margono, sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kariernya di kejaksaan dimulai sejak tahun 1995 dan telah menempati berbagai posisi struktural, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rekam jejaknya dalam mengawal perkara besar seperti kasus BLBI dan mega korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi salah satu pertimbangan utama Jaksa Agung dalam menjatuhkan pilihan.

Pernyataan Sikap dan Komitmen Plt Jampidsus

Dalam kesempatan terpisah, Rudi Margono menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja dan menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan. Ia menekankan bahwa penanganan perkara yang sedang berjalan—termasuk perkara dugaan korupsi tata niaga timah, perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan, serta sejumlah penyidikan besar lainnya—tidak akan mengalami perlambatan.

“Saya berkomitmen untuk meneruskan langkah-langkah yang sudah disusun oleh Pak Febrie. Tidak ada kata transisi yang menghambat. Tim telah solid dan saya pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Rudi di hadapan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Asisten Pidana Khusus yang hadir secara virtual. Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis namun tegas.

Respons Pengamat dan Kalangan Internal

Penunjukan Rudi Margono mendapat tanggapan beragam dari kalangan pengamat hukum dan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chairul Huda, menyatakan bahwa sosok Plt Jampidsus idealnya memiliki kemampuan manajerial tinggi untuk menjaga ritme kerja yang telah terbangun. “Pak Rudi adalah jaksa karier yang matang. Pengalamannya di bidang penuntutan akan sangat membantu. Namun, tanggung jawab sebagai Plt tidak ringan karena ekspektasi publik terhadap Jampidsus sangat besar,” kata Chairul.

Sementara itu, di internal Kejaksaan Agung, sejumlah pejabat menyambut positif langkah cepat Jaksa Agung. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan internal akan tetap berjalan optimal. “Penunjukan Plt ini adalah solusi taktis agar tidak ada stagnasi. Kami di bidang pengawasan akan tetap memonitor kinerja untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Agenda Mendesak dan Proyeksi ke Depan

Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya sebagai Plt, Rudi Margono dihadapkan pada sejumlah agenda mendesak. Di antaranya adalah penyelesaian berkas perkara korupsi BTS 4G yang telah memasuki tahap akhir penuntutan, penuntasan penghitungan kerugian negara pada perkara timah, serta percepatan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Jaksa Agung Burhanuddin secara khusus menginstruksikan agar seluruh agenda tersebut diselesaikan dengan mengedepankan profesionalitas dan berbasis pada alat bukti yang kuat.

Di sisi lain, proses seleksi calon Jampidsus definitif juga mulai dibahas. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah nama jaksa senior masuk dalam radar, namun keputusan final tetap menunggu arahan Presiden dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan. “Plt saat ini adalah jembatan emas untuk memastikan institusi tetap berjalan. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada pejabat definitif agar perencanaan strategis dapat berjalan lebih mantap,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tetap bergerak dinamis di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Publik kini menanti gebrakan pertama sang pelaksana tugas dalam mengawal perkara-perkara yang menyita perhatian.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User