Arsul Sani Resmi Jabat Hakim Konstitusi, Bawa Pengalaman Politik 15 Tahun

Jakarta, 18 Januari 2024 – Arsul Sani resmi menyandang status sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Pel...

Jul 12, 2026 - 11:11
0 0
Arsul Sani Resmi Jabat Hakim Konstitusi, Bawa Pengalaman Politik 15 Tahun

Jakarta, 18 Januari 2024 – Arsul Sani resmi menyandang status sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Pelantikan tersebut menandai peralihan peran politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari panggung legislatif ke kursi penjaga konstitusi, sekaligus mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Arsul menjadi hakim konstitusi ketiga yang direkrut dari jalur politik sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri. Pengangkatannya diputuskan melalui mekanisme pemilihan di DPR yang berlangsung ketat. Ia diusung oleh fraksi asalnya, PPP, dan memperoleh dukungan mayoritas dalam Rapat Paripurna DPR pada penghujung tahun 2023. “Saya menerima amanah ini dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab besar yang menanti,” ujar Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita, beberapa saat sebelum pelantikan.

Rekam Jejak Politik dan Hukum Arsul Sani

Arsul Sani lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 10 Maret 1964. Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia dan kemudian meraih gelar magister hukum dari universitas yang sama. Karier profesionalnya dimulai sebagai advokat dan konsultan hukum, sebelum sepenuhnya terjun ke politik praktis bersama PPP pada awal 2000-an.

Di parlemen, Arsul menjabat sebagai Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut sejak 2009. Puncak karier legislatifnya tercapai ketika ia dipercaya menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2019–2024. Selama di Senayan, ia dikenal sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dalam kapasitas itu, Arsul kerap menjadi figur kunci dalam pembahasan sejumlah undang-undang strategis, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Rekam jejak hukumnya juga mencakup peran sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) periode 2017–2020. Posisi itu memperkuat validitas keilmuannya di bidang hukum tata negara, fondasi esensial bagi seorang hakim konstitusi.

Proses Panjang Pengajuan dari DPR

DPR menjalankan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Komisi III DPR membuka pendaftaran, melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta menggelar pemungutan suara tertutup di tingkat komisi sebelum membawa satu nama ke Rapat Paripurna.

Arsul Sani tidak sendiri dalam kontestasi awal. Sejumlah nama seperti mantan Hakim Agung, guru besar hukum, dan praktisi hukum ikut bersaing. Namun, dukungan fraksi-fraksi besar memuluskan langkahnya. “Kami menilai Pak Arsul memiliki kapasitas integritas dan pemahaman konstitusi yang mumpuni,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, saat mengumumkan hasil pemilihan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (21/11/2023). Rapat Paripurna DPR pada 14 Desember 2023 secara resmi menyetujui Arsul sebagai hakim konstitusi pengganti Wahiduddin Adams, dengan 296 suara setuju dari 402 anggota yang hadir.

Pelantikan pada 18 Januari 2024 tersebut juga mencatatkan sejarah kecil: Arsul menjadi hakim konstitusi pertama dari unsur DPR yang berasal dari PPP sejak MK berdiri. PPP sebelumnya telah menempatkan kader sebagai menteri dan duta besar, namun belum pernah mengirim wakil ke MK.

Tantangan Menjadi Hakim dari Latar Belakang Politisi

Pengangkatan hakim dari kalangan politisi selalu memicu diskusi publik perihal independensi peradilan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyuarakan kekhawatiran bahwa afiliasi partai dapat memengaruhi putusan-putusan strategis di MK.

Menanggapi hal itu, Arsul menegaskan komitmennya. “Saya bukan lagi politisi; saya adalah hakim. Konstitusi dan keadilan adalah satu-satunya kompas yang akan memandu setiap putusan saya,” tegasnya dalam konferensi pers usai pelantikan. Ia juga mengingatkan publik bahwa sejumlah hakim konstitusi sebelumnya yang berasal dari partai politik, seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, membuktikan bahwa latar belakang politik tidak otomatis mencederai independensi—meskipun sejarah MK juga mencatat pelanggaran etik oleh segelintir oknum yang justru memperkuat pengawasan publik.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang memberikan keterangan terpisah, menyatakan bahwa persoalan integritas bukan monopoli politisi. “Hakim dari kampus atau jalur profesional pun bisa tersangkut masalah. Yang paling pokok adalah pengawasan yang kuat, transparansi, dan keketatan kode etik,” ujar Jimly saat dihubungi Apaberita.

Arsul Sani akan menangani perkara-perkara besar yang tengah bergulir di MK, termasuk pengujian undang-undang serta sengketa hasil pemilihan umum yang akan meningkat intensitasnya menjelang Pemilu 2024. Dengan pengalaman panjang di legislatif, ia diharapkan mampu membaca konteks politik pembentukan undang-undang secara lebih tajam. Namun, publik akan mencermati setiap langkahnya: apakah mantan anggota DPR itu benar-benar bisa menanggalkan “baju partai” dan hanya mengenakan jubah kehakiman.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User