Segini Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (12/5) terkait dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provin...

Jul 12, 2026 - 11:23
0 0
Segini Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (12/5) terkait dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penangkapan yang berlangsung di kediaman pribadi Gubernur di Pekanbaru tersebut turut mengamankan uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga bagian dari transaksi suap senilai Rp3,2 miliar. Abdul Wahid kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan status tersangka bersama dua pihak swasta yang juga ditahan.

Kronologi Penangkapan di Pekanbaru

Operasi senyap KPK dimulai pukul 10.00 WIB setelah tim penyelidik memantau pergerakan Abdul Wahid dan seorang kontraktor berinisial RA yang diduga sebagai perantara pemberian suap. Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di kawasan Jalan Hang Tuah dan sebuah hotel berbintang di pusat kota Pekanbaru. “Tim mengamankan Gubernur AW bersama seorang staf khusus, sementara RA dan satu orang lainnya ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp1,5 miliar dalam pecahan Rp100.000, dokumen proyek, dan barang elektronik,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/5).

OTT kali ini merupakan puncak dari penyelidikan selama tiga bulan terkait dugaan pengaturan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Proyek yang menjadi objek suap adalah pembangunan jalan lingkar Pekanbaru Tahap III dengan nilai kontrak mencapai Rp425 miliar, yang bersumber dari APBD 2025. Abdul Wahid diduga menerima janji fee sebesar 10 persen dari nilai proyek melalui sejumlah perusahaan milik RA.

Rincian Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Abdul Wahid pada Desember 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp11,7 miliar. Data yang dikutip dari situs resmi KPK menunjukkan aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Jakarta Selatan. Kepemilikan kendaraan bermotor meliputi Toyota Land Cruiser (2024) seharga Rp1,8 miliar, Lexus RX450h (2023) senilai Rp1,2 miliar, serta satu unit Harley-Davidson Softail tahun 2021 yang dibanderol Rp650 juta.

Dalam pos harta bergerak lainnya, Abdul Wahid melaporkan kepemilikan logam mulia senilai Rp450 juta dan setara kas di bank sebesar Rp1,2 miliar. Sementara itu, ia tidak mencantumkan surat berharga maupun utang yang signifikan, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai angka yang sama dengan total harta. “LHKPN ini akan kami jadikan salah satu alat untuk mengkonfirmasi asal-usul harta yang dimiliki tersangka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, KPK berwenang menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang,” terang Tessa.

Pasca-OTT, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur di Kantor Gubernur Riau, kediaman resmi, dan rumah pribadi Abdul Wahid. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan tambahan uang tunai senilai Rp800 juta dalam mata uang asing, serta satu unit apartemen di kawasan SCBD, Jakarta, yang tidak tercantum dalam LHKPN. Fakta ini membuka celah pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Pelacakan Aset KPK.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya

Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Dua tersangka lainnya, RA dan seorang pejabat pembantu komitmen, dikenai pasal yang sama sebagai pemberi suap.

Selama 20 hari pertama masa penahanan, Abdul Wahid akan ditempatkan di Rutan KPK cabang C1. Langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan DPRD Riau, pihak rekanan proyek, dan keluarga Gubernur. Rapat Koordinasi antara Deputi Penindakan dan Kedeputian Pencegahan juga telah dijadwalkan untuk mengevaluasi celah tata kelola anggaran di Pemerintah Provinsi Riau yang memicu terjadinya korupsi ini.

Pengamat politik dari Universitas Riau, Dr. Irman Syafri, menyatakan bahwa publik sudah lama menduga adanya transaksi kuasa di balik proyek-proyek besar di Riau. “Ini momentum bagi KPK untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan reformasi struktural dalam pengawasan dana APBD di daerah-daerah rawan korupsi,” katanya dalam keterangan terpisah. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana harian oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User