Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional untuk Mochtar Kusumaatmadja
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jaka...
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2025. Penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan yang diikuti oleh sembilan tokoh lainnya dari berbagai daerah. Mochtar dinilai memiliki jasa luar biasa dalam memperjuangkan kedaulatan wilayah dan hukum laut Indonesia melalui konsep Wawasan Nusantara.
Upacara Khidmat di Istana Negara
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 November 2025, sepuluh tokoh dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa gelar ini diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang telah mengabdikan hidupnya untuk keutuhan dan kemajuan Indonesia. "Hari ini negara memberikan penghormatan tertinggi kepada mereka yang telah menorehkan tinta emas dalam perjalanan sejarah bangsa. Semoga semangat perjuangan mereka menjadi teladan bagi generasi penerus," ujar Presiden di hadapan para keluarga penerima gelar, menteri Kabinet Indonesia Maju, dan tamu undangan.
Keluarga almarhum Mochtar Kusumaatmadja yang diwakili oleh putra sulungnya, Armida Kusumaatmadja, menerima langsung medali dan piagam penghargaan dari Presiden. Nampak haru menyelimuti prosesi saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, mengenang dedikasi sang tokoh hukum internasional tersebut.
Perjalanan Intelektual dan Karir Awal
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia, 17 April 1929. Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1955, kemudian melanjutkan studi ke Universitas Yale, Amerika Serikat, hingga meraih gelar Master of Laws (LL.M.) pada 1956. Minatnya yang besar pada hukum laut membawanya mendalami isu-isu maritim yang kelak menjadi fondasi perjuangan diplomatik Indonesia di forum internasional.
Setelah kembali ke Tanah Air, Mochtar memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Ia kemudian menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad periode 1962–1963 dan melanjutkan kiprahnya di pemerintahan. Pada 1973, ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan II di bawah Presiden Soeharto, sebuah posisi yang diembannya hingga 1978.
Arsitek Wawasan Nusantara dan Diplomasi Maritim
Sumbangan terbesar Mochtar terletak pada perumusan dan perjuangan konsep Wawasan Nusantara sebagai dasar hukum kesatuan wilayah Indonesia. Konsep ini memandang seluruh kepulauan Indonesia, laut di antara pulau-pulau, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Melalui Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 dan kemudian diperkuat dengan perjuangan diplomatik, Mochtar memainkan peran kunci agar dunia internasional mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state).
Puncak perjuangan tersebut terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dari 1978 hingga 1988. Dalam forum Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang berlangsung selama bertahun-tahun, Mochtar memimpin delegasi Indonesia dengan gigih. Hasilnya, Konvensi Hukum Laut 1982 resmi mengakui prinsip negara kepulauan, sehingga Indonesia mendapatkan pengakuan yurisdiksi atas perairan internal seluas lebih kurang 3,1 juta kilometer persegi yang sebelumnya dianggap laut bebas. "Tanpa Pak Mochtar, peta Indonesia tidak akan berwujud seperti sekarang ini. Beliau menyatukan ribuan pulau melalui hukum," ujar salah seorang mantan diplomat yang pernah menjadi stafnya.
Selain UNCLOS, Mochtar juga berperan aktif dalam berbagai misi perdamaian dan perundingan internasional, termasuk mediasi di Kamboja dan kontribusinya pada pembentukan ASEAN. Ia dikenal sebagai diplomat ulung yang santun, tetapi sangat tegas dalam mempertahankan kepentingan nasional.
Warisan Pemikiran dan Akhir Hayat
Pasca mengakhiri tugas sebagai Menteri Luar Negeri, Mochtar kembali ke dunia akademik dan tetap aktif menulis serta memberikan kuliah. Ia mendirikan Pusat Studi Hukum dan Pembangunan di Unpad dan melahirkan banyak pakar hukum kelautan. Pemikirannya tentang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering) turut mempengaruhi arah pembangunan hukum nasional. Karya monumentalnya, seperti buku Hukum Laut Internasional dan Perkembangannya, masih menjadi rujukan utama hingga kini.
Mochtar Kusumaatmadja wafat di Jakarta pada 6 Juni 2021 dalam usia 92 tahun. Enam tahun setelah kepergiannya, negara memberikan gelar Pahlawan Nasional sebagai pengakuan atas perjuangannya yang tanpa lelah membela kedaulatan maritim Indonesia. Dengan gelar ini, nama Mochtar bergabung dengan para pahlawan nasional lain yang berjuang melalui jalur diplomasi dan pemikiran.
Presiden Prabowo dalam penutup pidatonya menyatakan bahwa perjuangan Mochtar mengajarkan bahwa kedaulatan tidak hanya dipertahankan dengan senjata, tetapi juga dengan pena dan argumentasi hukum. "Laut adalah masa depan bangsa, dan Pak Mochtar telah meletakkan fondasi itu secara cemerlang," tegas Presiden.
Penganugerahan gelar kepada Mochtar Kusumaatmadja diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk meneruskan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang disegani.
Comments (0)