Marsinah Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah, seorang aktivis buruh yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di er...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah, seorang aktivis buruh yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di era Orde Baru. Penganugerahan berlangsung dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2025 yang dibacakan oleh Menteri Sosial.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara memberikan penghormatan tertinggi kepada Marsinah atas keberanian dan integritasnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. "Marsinah adalah teladan bahwa perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tidak akan pernah padam. Pemerintah mengakui jasa-jasanya dalam menegakkan keadilan sosial," ujar Presiden di hadapan anggota kabinet, keluarga penerima gelar, dan tamu undangan.
Prosesi di Balik Dinding Istana
Upacara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pengibaran bendera Merah Putih dan mengheningkan cipta. Presiden Prabowo, didampingi Ibu Negara, menyerahkan secara simbolis medali dan piagam penghargaan kepada ahli waris Marsinah yang diwakili oleh keponakannya, Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Presiden, para menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga tinggi negara. Pembacaan riwayat singkat perjuangan Marsinah dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden, menyusul penayangan video dokumenter yang menggambarkan jalan hidup dan misteri kematiannya.
Berdasarkan Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 7 November 2025, gelar Pahlawan Nasional diberikan sebagai pengakuan atas peran Marsinah dalam membela hak asasi buruh dan kontribusinya terhadap gerakan demokrasi di Indonesia. Ketetapan ini menjadi puncak dari proses pengusulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2013 dan diperkuat oleh rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Rapat Pleno tanggal 25 September 2025.
Dari Pabrik Arloji ke Simbol Perlawanan
Marsinah adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada awal 1990-an, ia memimpin aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah dan perbaikan tunjangan. Keberaniannya mengorganisir rekan-rekan buruh membuat ia menjadi sasaran intimidasi. Pada 5 Mei 1993, Marsinah dinyatakan hilang setelah menghadiri Rapat Koordinasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Surabaya. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di hutan di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat.
Pembunuhan Marsinah memicu kecaman nasional dan internasional. Pengadilan militer yang digelar kemudian menjatuhkan vonis terhadap sejumlah prajurit, namun banyak pihak menilai proses hukum saat itu tidak mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1995 menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat, meskipun rekomendasi untuk pengusutan lanjutan tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan. Nama Marsinah tetap hidup melalui film dokumenter, buku, dan drama teater, serta menjadi referensi bagi gerakan buruh dan hak asasi manusia.
Respons Keluarga dan Serikat Buruh
Sri Wahyuni, keponakan yang menerima penghargaan, menyatakan rasa haru. "Keluarga besar Marsinah menerima anugerah ini sebagai penegasan bahwa perjuangan beliau tidak sia-sia. Kami berharap, gelar ini juga membuka kembali upaya pencarian keadilan yang sesungguhnya," katanya seusai upacara. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan semua pihak yang telah mendukung proses pengusulan gelar.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyambut baik penetapan ini. Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyebut, "Ini adalah kemenangan simbolik bagi jutaan buruh yang masih berjuang melawan perbudakan upah dan kriminalisasi. Negara akhirnya mengakui bahwa Marsinah adalah pahlawan rakyat." Di Surabaya, sejumlah elemen buruh menggelar syukuran sederhana dan menuntut agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Makna di Balik Gelar
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah menandai babak baru dalam narasi kepahlawanan Indonesia. Sebelumnya, gelar pahlawan lebih banyak diberikan kepada tokoh militer, politik, dan keagamaan. Penetapan Marsinah memperluas definisi pahlawan kepada pejuang hak-hak sipil dari kalangan akar rumput. Menteri Sosial dalam konferensi pers usai acara menegaskan, "Marsinah mewakili kelompok marjinal yang suaranya kerap dibungkam. Gelar ini adalah pesan negara bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan."
Pengamat politik dari Universitas Indonesia menilai penetapan ini sebagai langkah strategis pemerintahan Prabowo untuk merangkul basis pemilih kelas pekerja dan serikat buruh. "Ini bukan sekadar seremoni. Ada konsolidasi narasi populis bahwa pemerintah hadir untuk wong cilik," ujar Siti Zuhro, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional. Meski demikian, beberapa aktivis tetap bersikap kritis dan mendesak pembentukan tim pencari fakta baru untuk mengungkap dalang pembunuhan Marsinah.
Dengan disematkannya gelar Pahlawan Nasional, nama Marsinah akan diabadikan dalam buku sejarah resmi, diajarkan di sekolah, dan dijadikan bahan refleksi setiap Hari Pahlawan. Upacara di Istana Negara berakhir dengan doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama, dan penampilan paduan suara menyanyikan lagu "Gugur Bunga". Rangkaian acara berlangsung khidmat di bawah langit Jakarta yang mendung, seakan turut meratapi puluhan tahun penantian keadilan yang belum sepenuhnya tuntas.
Comments (0)