Prabowo Tetapkan Zainal Abidin Syah Sebagai Pahlawan Nasional
Jakarta, Apaberita – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah dalam rangkai...
Jakarta, Apaberita – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun ini. Ketetapan tersebut menegaskan pengakuan negara atas peran penting tokoh asal Maluku Utara tersebut dalam memperjuangkan integritas Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyerahan Gelar di Istana Negara
Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 10 November 2026. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung prosesi penyerahan tanda kehormatan kepada ahli waris Sultan Zainal Abidin Syah. Dalam pidatonya, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan wujud penghormatan negara kepada putra bangsa yang telah mendarmabaktikan segenap jiwa dan raganya demi keutuhan kedaulatan Indonesia.
“Negara mencatat dengan tinta emas perjuangan Sultan Zainal Abidin Syah yang dengan gigih mempertahankan Irian Barat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia. Beliau adalah simbol perlawanan terhadap kolonialisme yang berusaha memecah belah bangsa,”
tegas Presiden Prabowo di hadapan para undangan yang terdiri dari keluarga penerima gelar, pimpinan lembaga negara, dan tamu kehormatan lainnya.
Jejak Perjuangan Mempertahankan Irian Barat
Sultan Zainal Abidin Syah merupakan Sultan Tidore ke-44 yang bertahta pada periode tahun 1947 hingga 1967. Perannya dalam mempertahankan Irian Barat tidak dapat dilepaskan dari pertempuran diplomasi dan politik yang berlangsung pada era pascakemerdekaan. Sebagai penguasa Kesultanan Tidore yang memiliki wilayah kekuasaan mencakup sebagian besar Kepulauan Maluku dan Papua bagian barat, Sultan Zainal Abidin Syah berdiri paling depan menentang upaya Pemerintah Belanda yang berusaha memisahkan Irian Barat dari Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar (KMB).
Berdasarkan catatan historis yang dihimpun Kementerian Sosial, Sultan Zainal Abidin Syah secara aktif melobi berbagai pemimpin dan organisasi internasional untuk menegaskan bahwa wilayah Irian Barat merupakan bagian sah dari NKRI. Pada tahun 1950-an, beliau bersama para tokoh Maluku lainnya secara konsisten menyampaikan pernyataan resmi yang menolak pembentukan negara boneka bentukan Belanda di Irian Barat. Surat-surat resmi Kesultanan Tidore yang dikirimkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi salah satu bukti otentik perlawanan tersebut.
Langkah politik Sultan Zainal Abidin Syah mencapai puncaknya saat beliau mendukung penuh keputusan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan konfrontasi total terhadap Belanda demi pembebasan Irian Barat. Pada masa genting tersebut, beliau mengerahkan seluruh pengaruh politik dan militernya di kawasan untuk memobilisasi dukungan rakyat, baik dari kalangan bangsawan maupun masyarakat adat, agar bersatu padu mendukung operasi Trikora yang dideklarasikan Presiden Soekarno pada 19 Desember 1961.
Kontribusi dalam Operasi Trikora dan Penetapan Hukum
Sultan Zainal Abidin Syah memainkan peran strategis dalam membantu operasi militer dan logistik selama Operasi Trikora berlangsung. Infrastruktur dan jalur-jalur pelayaran tradisional yang dikuasai Kesultanan Tidore digunakan sebagai basis pendukung bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melakukan infiltrasi ke wilayah Irian Barat. Dukungan ini terbukti sangat vital karena Pemerintah Belanda memiliki kendali angkatan laut yang kuat di perairan tersebut.
Hasil perjuangan panjang ini kemudian berujung pada Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa Irian Barat akan diserahkan dari otoritas Belanda kepada Pemerintah Indonesia melalui pengawasan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Momentum ini menjadi bukti sahih bahwa seluruh upaya diplomasi dan konfrontasi yang didukung penuh oleh Sultan Zainal Abidin Syah tidak sia-sia.
Setelah Perjanjian New York berlaku, proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilangsungkan pada tahun 1969 yang hasilnya menegaskan bahwa rakyat Irian Barat memilih untuk tetap bergabung dengan Indonesia. Meskipun Sultan Zainal Abidin Syah telah wafat pada tahun 1967, warisan perjuangannya terus dikenang sebagai fondasi kokoh yang memastikan Irian Barat tidak jatuh ke tangan separatis atau penjajah.
Dasar Hukum Penganugerahan
Gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor XX/TK/TAHUN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil melalui proses panjang yang melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penilaian meliputi aspek historis, akademis, dan administratif yang mempertimbangkan seluruh rekam jejak dan dokumen resmi yang membuktikan jasa besar almarhum terhadap negara.
“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan negara kepada generasi penerus bahwa perjuangan mempertahankan setiap jengkal tanah air adalah harga mati. Sultan Zainal Abidin Syah telah mencontohkan hal itu dengan segenap pengorbanan beliau,”
ujar Menteri Sosial dalam keterangan persnya usai upacara penganugerahan.
Dengan ditetapkannya Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional, maka Republik Indonesia kini memiliki tambahan tokoh yang akan terus dikenang dalam buku sejarah bangsa. Nama dan perjuangannya akan diabadikan dalam pelajaran muatan lokal di wilayah Maluku Utara dan Papua, serta menjadi inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan persatuan nasional.
Baca juga:
Comments (0)