Posko Aduan Dibuka, Komisi III Lanjutkan Pengawasan Kasus Febrie
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membuka posko pengaduan masyarakat secara resmi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka...
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membuka posko pengaduan masyarakat secara resmi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/4). Posko ini disiapkan untuk menampung informasi dan laporan dari publik berkaitan dengan mantan Kepala Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Panja dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menegaskan bahwa pembukaan posko merupakan wujud komitmen Panja untuk mengawal seluruh proses hukum secara transparan. “Kami tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Tugas Panja adalah memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, dan masukan dari masyarakat akan menjadi bagian penting dari pengawasan kami,” ujarnya di sela-sela peresmian posko.
Abdullah menjelaskan, posko akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, dengan mekanisme pelaporan daring melalui situs resmi Komisi III dan secara fisik di ruang yang telah ditentukan. Panja juga menunjuk lima orang staf sekretariat untuk membantu proses verifikasi dan dokumentasi setiap aduan yang masuk.
Ruang Partisipasi Publik Diperluas
Langkah Komisi III membuka kanal khusus ini, menurut Abdullah, dilatarbelakangi oleh banyaknya pertanyaan dan keresahan yang muncul di tengah masyarakat pascapenetapan Febrie sebagai tersangka. “Kami menerima banyak sekali surat, pesan di media sosial, hingga permintaan audiensi. Posko ini jawaban atas gelombang partisipasi publik itu,” jelas politisi yang telah tiga periode duduk di Komisi Hukum tersebut.
Data sementara yang dihimpun Panja menunjukkan bahwa sejak nama Febrie Adriansyah ramai diperbincangkan, setidaknya 120 surat elektronik dan 40 dokumen fisik yang berisi pengaduan diterima oleh anggota Komisi III secara personal. Dengan adanya posko terpusat, diharapkan seluruh informasi dapat terkelola secara sistematis dan menjadi bahan telaah lebih lanjut.
Abdullah menambahkan, Panja juga membuka kemungkinan menerima laporan yang tidak terkait langsung dengan Febrie, namun berkaitan dengan dugaan penyimpangan penegakan hukum lain di Kejaksaan Agung. “Selama masih dalam lingkup pengawasan penegakan hukum, semuanya bisa ditampung. Kami tidak ingin ada celah yang terlewat,” katanya.
Langkah Lanjutan di Luar Posko
Di tempat yang sama, Abdullah mengungkapkan bahwa Panja telah menyusun rencana kerja lanjutan yang tidak semata bergantung pada aduan publik. Rapat Koordinasi telah dijadwalkan pada 15 April 2026 dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi temuan-temuan yang sudah dihimpun Panja dari berbagai sumber, termasuk hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya potensi kerugian negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus di era Febrie.
“Pleno Panja pada 10 April kemarin menyepakati tiga pilar pengawasan: pemantauan langsung proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah, evaluasi sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung, dan yang ketiga adalah posko aduan ini sebagai representasi pengawasan eksternal berbasis partisipasi publik,” beber Abdullah.
Selain itu, Panja juga akan meminta keterangan tertulis kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan yang diduga melibatkan sejumlah jaksa di lingkungan Jampidsus. Permintaan ini, menurut Abdullah, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panitia yang disahkan pada Maret 2026 lalu.
Komitmen Tuntas Kawal Kasus
Abdullah menolak anggapan bahwa pembukaan posko aduan adalah langkah politis untuk menekan Kejaksaan Agung. “Ini murni fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami bukan menekan, tapi memastikan proses hukum berjalan bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Panja akan menyusun laporan akhir yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir masa sidang tahun ini. Laporan tersebut akan memuat seluruh temuan dan rekomendasi, termasuk hasil pengolahan aduan dari posko yang baru dibentuk. “Apapun hasilnya, kami akan bacakan di paripurna. Publik berhak tahu sejauh mana negara hadir dalam memberantas mafia hukum,” pungkas Abdullah.
Posko dijadwalkan beroperasi hingga 30 Juni 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat internal Panja. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait pembukaan posko pengaduan tersebut.
Comments (0)