Polsek Sukatani Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor Buron Lima Bulan
Kabupaten Bekasi — Aparat Kepolisian Sektor Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bula...
Kabupaten Bekasi — Aparat Kepolisian Sektor Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan terakhir. Penangkapan berlangsung pada Senin (14/4) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangbahagia, setelah tim melakukan pengintaian intensif selama sepekan.
Pelaku berinisial FS (34), warga Kampung Cikedokan, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, diduga kuat merupakan aktor utama dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4523-TYR milik seorang warga bernama Suryadi (45) pada 8 November 2024. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di halaman rumah tanpa kunci setang, dan pelaku melancarkan aksinya pada dini hari.
Kronologi dan Penetapan DPO
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Sukatani pada tanggal 9 November 2024 pukul 08.15 WIB dengan nomor laporan LP/B/112/XI/2024/SPKT/Polsek Sukatani/Polres Metro Bekasi. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Yusuf segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas milik tetangga korban, teridentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah pada FS. Petugas juga menemukan jejak digital berupa transaksi penjualan onderdil yang diduga berasal dari kendaraan curian. Surat perintah penangkapan terhadap FS diterbitkan pada 15 November 2024, tetapi saat akan ditangkap, pelaku sudah melarikan diri ke luar kota.
“Setelah alat bukti cukup, kami langsung menetapkan FS sebagai tersangka dan menerbitkan DPO. Namun, yang bersangkutan sudah kabur dan tidak lagi berada di alamat resminya,” ujar Kapolsek Sukatani, Iptu H. Dede Supriyatna, saat gelar perkara di Mapolsek, Selasa (15/4).
Lima Bulan Buron dengan Identitas Palsu
Selama masa buron, FS diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Ia menggunakan identitas palsu sebagai Ahmad Fauzi, seorang buruh harian lepas. Modus ini dilakoninya untuk menghindari pelacakan petugas dan lingkungan sekitarnya yang tidak menaruh curiga.
Tim berhasil melokalisir keberadaan pelaku pada awal April 2025 setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengenali ciri-ciri fisik FS dari selebaran DPO yang beredar di media sosial Polsek Sukatani. Dari pendalaman, diketahui pelaku baru saja kembali ke wilayah Karangbahagia dan mengontrak rumah bersama seorang rekan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Saat diringkus, FS sedang tidur di lantai dua rumah kontrakan. Petugas menyita satu unit telepon seluler, sebuah jaket bertuliskan "Ahmad Fauzi", serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan onderdil motor curian.
“Kesabaran anggota kami membuahkan hasil. Kami mengamati setiap pergerakan tersangka selama hampir sepuluh hari sebelum akhirnya mengeksekusi penangkapan di jam yang tepat,” jelas Ipda M. Yusuf.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Di hadapan penyidik, FS mengakui perbuatannya secara rinci. Ia mengaku telah membongkar sepeda motor curian tersebut menjadi beberapa bagian dan menjualnya secara terpisah melalui pasar daring dengan harga total sekitar Rp4,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kontrakan selama bersembunyi.
Selain mengamankan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah onderdil sisa yang belum terjual dari tempat persembunyian pertama di Karawang. Onderdil itu meliputi satu set bodi motor bagian depan dan dua buah ban. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sukatani untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lintas wilayah, mengingat modus pembongkaran dan penjualan onderdil secara online menunjukkan tingkat perencanaan yang matang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau penadah yang membantu peredaran hasil curian. Keterangan tersangka akan terus kami dalami,” tegas Iptu H. Dede Supriyatna.
Dengan tertangkapnya FS, Polsek Sukatani mencatat keberhasilan mengungkap seluruh laporan curanmor yang masuk sepanjang triwulan keempat 2024. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat ditangani secara cepat dan tuntas.
Comments (0)