Petugas Gagalkan Penyelundupan 15 Pil Ekstasi dalam Tisu di Rutan Salemba
Aparat Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang perempuan pada Rabu, 16 Juli 2026. Perempuan berinisial GG diamanka...
Aparat Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang perempuan pada Rabu, 16 Juli 2026. Perempuan berinisial GG diamankan setelah kedapatan menyembunyikan 15 butir pil ekstasi di dalam gulungan tisu yang dibawanya. Temuan ini kembali menegaskan tingginya risiko peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.
Kepala Seksi Pengamanan Rutan Salemba, Hotma Simatupang, menyatakan bahwa pengawasan terhadap setiap pengunjung terus diperketat.
"Kami tidak pernah lengah. Setiap orang yang masuk ke area rutan wajib melewati pemeriksaan menyeluruh. Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai narkoba di dalam lapas dan rutan,"ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diserahkan kepada Kepolisian Sektor Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penggagalan
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.30 WIB, ketika GG tiba di pintu masuk Rutan Salemba dengan maksud membesuk salah satu warga binaan. Menurut prosedur tetap, ia diwajibkan menyerahkan seluruh barang bawaan untuk diperiksa petugas jaga. Petugas yang bertugas, Aditya Nugroho, mengaku curiga setelah menemukan dua gulung tisu dalam tas pelaku yang terasa lebih padat dan tidak elastis seperti tisu pada umumnya.
Kecurigaan itu mendorong petugas untuk membuka gulungan tisu secara hati-hati. Betul dugaan, di dalam lipatannya tersembunyi butiran-butiran pil berwarna oranye dan putih yang diduga kuat golongan ekstasi.
"Kami langsung mengamankan pelaku dan menghubungi tim intelijen untuk pendalaman. Semua barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,"jelas Aditya.
Modus dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus yang terbilang klasik: memanfaatkan benda sehari-hari yang dianggap tidak mencurigakan. Tisu dipilih karena sifatnya yang lembut dan mudah diremas, sehingga diharapkan luput dari pantauan. 15 butir ekstasi yang ditemukan memiliki berat bersih total sekitar 4,7 gram. Bungkusan tisu tersebut diletakkan di antara barang-barang pribadi lain, seperti dompet dan pembalut, dalam upaya mengelabui petugas.
Kepala Rutan Salemba, Raden Yoga Pangestu, dalam konferensi pers singkat menegaskan bahwa modus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi.
"Penyelundupan narkoba ke dalam rutan terus berevolusi. Kami menemukan beragam cara, mulai dari makanan, pakaian dalam, hingga barang-barang tak biasa seperti gagang sikat gigi dan sekarang tisu. Pengawasan visual saja tidak cukup; kami perlu metode profiling dan alat pendeteksi yang mumpuni,"tuturnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak rutan juga segera melakukan tes urine terhadap warga binaan yang menjadi target kunjungan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang haram lain yang telah lolos masuk pada kesempatan sebelumnya. Jika terbukti terlibat, warga binaan tersebut akan menghadapi sanksi disiplin berat dan tambahan masa pidana.
Langkah Pengamanan Berlapis
Insiden ini mendorong manajemen Rutan Salemba untuk kembali mengevaluasi protokol kunjungan. Mulai hari itu, pemeriksaan manual terhadap seluruh barang bawaan diperketat, sementara penggunaan mesin X-ray dioptimalkan untuk mendeteksi anomali kepadatan benda. Petugas pintu utama kini dibekali sarung tangan pemeriksa dan senter ultraviolet guna mendeteksi serbuk atau residu narkotika yang mungkin menempel di kemasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak. Hal ini merespons peningkatan kasus penyelundupan narkoba di lingkungan pemasyarakatan yang dalam beberapa bulan terakhir dinilai mengkhawatirkan.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar atau pelaku penyelundupan. Siapa pun yang coba-coba akan kami tindak tegas dan proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Raden.
Upaya penyelundupan ini menambah panjang daftar kasus serupa yang berhasil diungkap di Rutan Salemba. Data internal mencatat, sepanjang semester pertama 2026, sudah ada sembilan kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan petugas. Jumlah itu naik dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan pengawasan diyakini menjadi faktor utama di balik naiknya angka pengungkapan.
Kini, GG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kepemilikan dan upaya penyelundupan 15 butir ekstasi, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pihak Rutan Salemba memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengusut jaringan di balik pelaku.
Comments (0)