Samin Tan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan, mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan aktivitas pertambanga...
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan, mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan aktivitas pertambangan. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (21/5) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wawan Hermawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan seluruh penyidik dan jaksa penuntut. “Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah yang mengarah pada peran Samin Tan dalam penyimpangan pengelolaan tambang di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat ketidakberesan dalam proses perizinan, produksi, dan pelaporan hasil tambang. Samin Tan diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Comments (0)