UAD Resmi Drop Out Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Saat KKN

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan atau drop out kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua maha...

Jul 16, 2026 - 06:02
0 0
UAD Resmi Drop Out Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Saat KKN

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan atau drop out kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi dalam masa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak kampus setelah melalui rangkaian pemeriksaan internal dan sidang etik yang melibatkan unsur pimpinan universitas, fakultas, serta satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kronologi dan Dasar Keputusan

Insiden bermula ketika sejumlah mahasiswa UAD tengah menjalani program KKN di sebuah wilayah di luar kampus. Berdasarkan hasil investigasi, ACR diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap dua orang mahasiswi yang juga peserta KKN dalam waktu dan lokasi yang berbeda selama periode penugasan. Tindakan tersebut dilaporkan oleh korban kepada dosen pembimbing lapangan dan kemudian diteruskan ke mekanisme penanganan internal universitas.

Universitas segera membentuk tim pemeriksa gabungan dari unsur fakultas, biro kemahasiswaan, dan satgas anti kekerasan seksual. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, tim berhasil mengumpulkan keterangan saksi, bukti-bukti pendukung, serta melakukan klarifikasi berlapis kepada terduga pelaku. Proses ini mengedepankan asas praduga tak bersalah namun tetap berpihak pada perlindungan korban. Rektorat menegaskan bahwa setiap tahapan dijalankan sesuai dengan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan.

Putusan Sidang Etik dan Sanksi

Sidang etik mahasiswa digelar secara tertutup dengan menghadirkan ACR, perwakilan korban yang diwakili pendamping hukum kampus, serta majelis pertimbangan yang terdiri dari senat fakultas dan pakar hukum. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyatakan bahwa ACR melanggar kode etik mahasiswa secara berat, khususnya pasal-pasal yang menjamin hak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual. Putusan yang dibacakan menetapkan sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa terhitung sejak tanggal penetapan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keputusan drop out ini adalah wujud komitmen kami menciptakan ruang belajar yang aman dan bermartabat,” tegas Rektor UAD dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/12).

Dukungan untuk Korban

Pihak universitas memastikan kedua korban memperoleh pendampingan psikologis secara intensif melalui Unit Layanan Psikologi dan konselor sebaya. Selain itu, UAD juga memfasilitasi proses pemulihan akademik agar kegiatan perkuliahan korban tidak terganggu imbas trauma. Satgas internal turut memonitor kondisi korban secara berkala dan berkoordinasi dengan keluarga masing-masing.

Langkah pendampingan ini menjadi bagian integral dari kebijakan kampus yang menempatkan korban sebagai prioritas utama. Sejak awal tahun akademik, UAD telah memperkuat regulasi melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur penanganan kasus kekerasan seksual yang terintegrasi dengan sistem pelaporan daring dan layanan aduan 24 jam.

Respons dan Pengawasan Lanjutan

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak perempuan dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendorong kampus-kampus untuk berani menjatuhkan sanksi tegas. Mereka menilai bahwa tindakan UAD dapat menjadi preseden positif bagi perguruan tinggi lain dalam menangani kasus serupa.

Di sisi internal, universitas langsung menginstruksikan seluruh fakultas untuk menggelar sosialisasi darurat mengenai pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual. Setiap program studi diwajibkan mengadakan sesi diskusi yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan guna memperkuat budaya anti kekerasan. Program KKN mendatang juga akan dilengkapi dengan modul pembekalan tambahan tentang relasi kuasa yang setara, batasan interaksi, dan mekanisme pelaporan dini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun pemetaan risiko terhadap seluruh kegiatan mahasiswa di luar kampus. “Kami akan memastikan bahwa setiap program yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilengkapi dengan protokol perlindungan yang ketat. Tidak boleh ada lagi mahasiswa yang menjadi korban, apalagi di momen pengabdian yang seharusnya menjadi wahana belajar dan mengabdi,” ujarnya.

Komitmen Jangka Panjang

Kasus ini menjadi titik balik bagi UAD untuk mengakselerasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hingga akhir tahun, kampus menargetkan pembentukan satgas yang lebih kuat dengan melibatkan unsur ahli di luar institusi serta penyempurnaan kanal aduan yang ramah bagi penyintas.

Universitas Ahmad Dahlan menegaskan bahwa sanksi terhadap ACR bersifat final. Mahasiswa yang telah dijatuhi drop out tidak dapat mendaftar kembali di program studi mana pun di lingkungan UAD. Langkah ini, meskipun dianggap berat, merupakan bagian dari upaya membangun kampus yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga aman dan manusiawi bagi seluruh sivitas akademika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User