Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Lahan Kosong Bekasi

Bekasi — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah memburu pelaku pembuangan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan di sebuah lahan kosong di kawasan Perumahan Gran Melati, Kecamatan Jat...

Jul 16, 2026 - 01:18
0 0
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Lahan Kosong Bekasi

Bekasi — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah memburu pelaku pembuangan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan di sebuah lahan kosong di kawasan Perumahan Gran Melati, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (15/7/2026). Bayi malang itu ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi hidup dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Penemuan yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB tersebut bermula ketika seorang warga, Suryanto (42), melintas di area lahan kosong yang biasa dijadikan jalan pintas menuju pasar. Ia mendengar suara tangisan bayi dan menemukan sosok mungil terbungkus kain lusuh di antara semak belukar. Warga segera melaporkan temuan itu ke Ketua Rukun Tetangga setempat yang langsung menghubungi Polsek Jatiasih dan meminta bantuan tenaga kesehatan.

Kronologi Penemuan dan Penanganan Pertama

Petugas kepolisian dari Polsek Jatiasih dan tim medis dari Puskesmas Jatiasih tiba di lokasi tidak lama setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), bayi perempuan itu masih memiliki tali pusar yang tersambung dan menunjukan tanda-tanda hipotermia. Tim medis segera memberikan pertolongan darurat, membungkus tubuh bayi dengan selimut hangat, dan melakukan pemotongan tali pusar dengan peralatan steril sebelum membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. “Kami menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi, termasuk potongan kain yang diduga digunakan untuk membungkus bayi. Barang-barang itu sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mapolsek Jatiasih, Rabu siang.

Kondisi Bayi dan Perawatan Medis

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi, bayi tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan menyeluruh. Dokter spesialis anak yang menangani, dr. Ratna Dewi, Sp.A, menyampaikan bahwa kondisi bayi terus membaik. “Bayi perempuan itu memiliki berat badan 2,8 kilogram dengan panjang 48 sentimeter. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium, kami tidak menemukan indikasi kekerasan atau kelainan bawaan. Saat ini ia masih dalam perawatan intensif untuk menstabilkan suhu tubuh dan mengamati perkembangannya,” terangnya.

Pihak rumah sakit menambahkan, jika proses observasi berjalan lancar dan kondisi bayi dinyatakan sehat penuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi untuk menentukan penempatan sementara atau proses adopsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Hery Susanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti proses pengasuhan. “Kami akan menempatkan bayi tersebut di panti asuhan sementara sembari menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian. Jika orang tua kandung tidak ditemukan dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan memproses adopsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,” ujarnya.

Penyelidikan dan Pengejaran Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, dalam konferensi pers di Markas Polres, Rabu sore, menegaskan bahwa penyelidikan kasus pembuangan bayi ini akan dilakukan secara menyeluruh. “Kami telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi. Kami juga tengah menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan jalur-jalur menuju lahan kosong tersebut,” kata Kombes Pol. Hendra.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang baru melahirkan di fasilitas kesehatan atau klinik di sekitar Bekasi dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Langkah itu diambil untuk melacak identitas ibu kandung bayi. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perempuan yang baru melahirkan atau kehamilan yang dicurigai disembunyikan untuk segera melapor. Aparat juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelusuran data,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kombes Pol. Hendra menambahkan, jika hasil penyelidikan nanti mengarah pada adanya unsur kesengajaan yang mengancam nyawa bayi, pelaku juga dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan atau penelantaran anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku. Polsek Jatiasih bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah memasang garis polisi di TKP dan melakukan patroli di sekitar perumahan untuk menemukan petunjuk tambahan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyampaikan informasi apa pun ke nomor layanan Kepolisian 110.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User