Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatra
Jakarta — Aparat Kepolisian Sektor Tambora mengamankan dua belas unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, dalam sebuah operasi penggagalan pengiriman ilegal...
Jakarta — Aparat Kepolisian Sektor Tambora mengamankan dua belas unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, dalam sebuah operasi penggagalan pengiriman ilegal menuju Pulau Sumatra. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikamuflase secara rapi di antara tumpukan perabotan rumah tangga di sebuah gudang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (15/7/2026).
Kronologi Pengungkapan
Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Arifin Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Reserse Kriminal pada Selasa malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyewaan yang berlokasi di Jalan Tambora Raya. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak melakukan pengintaian selama kurang lebih enam jam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 02.30 WIB.
"Kami menemukan dua belas unit motor berbagai merek dan tipe disembunyikan di balik tumpukan meja, kursi, lemari, dan berbagai perabotan bekas. Modusnya, kendaraan-kendaraan ini ditutupi terpal dan ditindih dengan barang-barang besar agar tidak terdeteksi saat proses pemuatan ke dalam kontainer," ujar Komisaris Arifin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tambora.
"Ini adalah jaringan yang cukup rapi. Mereka menggunakan gudang perabotan sebagai kedok untuk mengumpulkan motor hasil curian sebelum dikirim secara massal ke luar Pulau Jawa."
Modus Operandi dan Rute Penyelundupan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memanfaatkan jalur pelayaran barang reguler dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung, dengan tujuan akhir di beberapa kota di Sumatra, termasuk Palembang dan Pekanbaru. Pengiriman dengan kamuflase perabotan rumah tangga ini dipilih karena dianggap minim risiko pemeriksaan oleh petugas pelabuhan. Dalam kontainer berisi puluhan perabotan bekas, keberadaan sepuluh hingga lima belas unit motor tersamarkan cukup efektif secara visual.
Penyidik mendapati bahwa seluruh motor yang diamankan telah mengalami perusakan pada bagian nomor rangka dan nomor mesin. Beberapa unit bahkan sudah dipasangi pelat nomor palsu yang diduga disiapkan untuk proses registrasi ulang di daerah tujuan. Teknis ini, menurut keterangan polisi, merupakan ciri khas sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
"Mereka tidak hanya mencuri, tetapi juga menyiapkan dokumen-dokumen pendukung palsu. Di gudang kami juga menemukan beberapa lembar STNK bodong yang diduga akan digunakan untuk melegalkan motor-motor ini di Sumatra," tambah Komisaris Arifin.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total dua belas unit sepeda motor yang terdiri dari lima unit Honda Beat, tiga unit Yamaha NMAX, dua unit Honda Vario, satu unit Yamaha Aerox, dan satu unit Honda Scoopy. Selain kendaraan, petugas juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut motor dari berbagai lokasi ke gudang, serta puluhan perabotan bekas yang difungsikan sebagai alat kamuflase.
Dua orang pria berinisial RH (42) dan AS (37) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel Mapolsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai koordinator pengiriman di Sumatra.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polda Sumatra Selatan untuk mengembangkan kasus ini. Jaringan ini diduga sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan korban yang tersebar di wilayah Jabodetabek," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, yang turut hadir dalam ekspose kasus.
Respons dan Imbauan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir untuk memeriksa informasi lebih lanjut ke Polsek Tambora. Seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum, sementara motor-motor yang berhasil diselamatkan akan diidentifikasi lebih lanjut untuk pengembalian kepada pemilik yang sah.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kerja sama dan informasi dari warga sangat krusial dalam upaya ini," tegas Komisaris Arifin menutup pernyataannya. Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang operasi Polsek Tambora dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Barat sepanjang tahun 2026.
Baca juga:
Comments (0)