Izin Trayek 313 Angkot Tua di Bogor Resmi Dicabut
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara resmi mencabut izin trayek 313 angkutan kota (angkot) yang usia operasionalnya telah melampaui 20 tahun. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menye...
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara resmi mencabut izin trayek 313 angkutan kota (angkot) yang usia operasionalnya telah melampaui 20 tahun. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menyeluruh terhadap armada angkot yang dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang. Ratusan kendaraan tersebut terakhir kali beroperasi pada jalur-jalur utama kota dan kini dilarang untuk beroperasi.
Penertiban Berdasarkan Aturan
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang yang menetapkan batas usia maksimal kendaraan umum adalah 20 tahun. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dr. H. Arif Budiman, M.Si., menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukanlah semata-mata hukuman, melainkan upaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik.
"Kami tidak ingin mengorbankan keselamatan warga hanya karena mempertahankan angkot yang sudah tidak layak jalan. Aturan ini sudah disosialisasikan sejak awal tahun, dan hari ini kami bertindak,"ujarnya dalam konferensi pers di kantor Dishub, Selasa (7/7/2026).
Arif menambahkan, razia intensif yang digelar sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 berhasil menyisir lebih dari 400 angkot di seluruh terminal dan titik pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 313 angkot terdata memiliki tahun pembuatan di bawah 2006, sehingga izin trayeknya langsung ditangguhkan. Data ini dihimpun dari hasil verifikasi fisik kendaraan dan dokumen registrasi.
Opsi bagi Pemilik: Remajakan atau Besituakan
Pemilik angkot yang menjadi korban pencabutan izin diberikan dua pilihan. Pertama, mereka dapat meremajakan armada dengan mengganti kendaraan baru atau yang usianya maksimal 10 tahun dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyiapkan skema kredit lunak dengan bunga rendah yang difasilitasi oleh Bank Jabar Banten (BJB) untuk membantu proses peremajaan.
"Kami ingin pemilik tidak terlalu terbebani. Ada program kemitraan dengan dealer resmi dan bunga subsidi hingga 4 persen per tahun,"jelas Arif.
Opsi kedua adalah membesituakan kendaraan dengan menerima kompensasi dari pemerintah. Nilai kompensasi bervariasi tergantung jenis dan kondisi angkot, dengan kisaran Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit. Program ini diharapkan dapat meminimalkan protes dari pemilik dan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan tua yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa hingga kemarin, baru 86 pemilik angkot yang menyatakan kesediaan untuk meremajakan, sementara 127 lainnya memilih opsi besituakan. Sisanya, sekitar 100 pemilik, masih dalam proses pendataan dan konsultasi.
"Kami buka posko pelayanan di masing-masing terminal agar pemilik bisa langsung berkonsultasi. Batas akhir pengajuan adalah akhir Agustus 2026,"tutur Sri.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 500 sopir dan kernet yang selama ini menggantungkan hidup dari angkot-angkot tua tersebut. Pemerintah Kota Bogor mengklaim telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi, seperti pelatihan keterampilan baru dan penempatan kerja di sektor formal melalui Dinas Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup pelatihan menjadi pengemudi ojek daring, mekanik kendaraan listrik, serta wirausaha kecil.
Di sisi lain, masyarakat pengguna angkot menyambut baik kebijakan ini. Rini, seorang mahasiswi yang rutin menggunakan angkot dari Terminal Bubulak menuju Kampus IPB, mengaku sering merasa tidak aman dengan kondisi angkot tua.
"Sering kali pintu tidak bisa ditutup rapat, dan gas buangnya sangat menyengat. Saya berharap angkot baru nanti lebih nyaman dan tarifnya tetap terjangkau,"katanya. Namun, ia juga khawatir adanya potensi kenaikan tarif akibat biaya peremajaan yang tinggi.
Organisasi angkot, seperti Paguyuban Angkutan Bogor (PAB), secara umum menerima keputusan pemerintah meski dengan sejumlah tuntutan. Ketua PAB, Hendra Gunawan, meminta agar proses peremajaan dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi kekosongan angkutan yang merugikan penumpang.
"Kami mendukung program ini, asalkan pemerintah konsisten dalam pendampingan. Jangan sampai setelah izin dicabut, kami dibiarkan berjuang sendiri,"tegasnya.
Pengawasan dan Sanksi
Dishub Kota Bogor menegaskan akan memperketat pengawasan pasca-pencabutan izin. Setiap angkot tua yang masih nekat beroperasi akan dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan sesuai Pasal 76 Undang-Undang Lalu Lintas. Razia berkala akan digelar di sepanjang ruas Jalan Raya Pajajaran, Jalan Juanda, dan sejumlah simpul terminal. Arif menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bogor Kota untuk penegakan hukum di lapangan.
Pencabutan izin 313 angkot tua ini merupakan tahap pertama dari program peremajaan menyeluruh yang menargetkan 1.200 angkot dalam waktu tiga tahun. Pemerintah Kota Bogor berharap, dengan armada yang lebih baru, kualitas udara kota yang sering disorot akibat emisi gas buang dapat membaik secara signifikan. Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa angkot tua berkontribusi hingga 35% dari total partikel PM2.5 di jalan-jalan utama Kota Bogor.
Keputusan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya transformasi transportasi publik yang ramah lingkungan dan berkeselamatan. Dishub Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal transisi ini agar berjalan lancar tanpa gejolak sosial yang berarti.
Baca juga:
Comments (0)