Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota Gugur

Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kontestan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche ...

Jul 15, 2026 - 13:02
0 1
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota Gugur

Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kontestan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Putusan yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026 itu menyatakan status tersangka terhadap Piche Kota dalam dugaan kasus pemerkosaan tidak sah dan gugur demi hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar hakim tunggal dalam amar putusannya. Dengan demikian, seluruh proses penyidikan yang menempatkan Piche Kota sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 resmi dianulir.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S yang diduga masih berstatus pelajar. Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada 4 Januari 2026. Beberapa hari kemudian, penyidik menaikkan status Piche Kota dari saksi menjadi tersangka tanpa melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun pengacara terlapor. Piche Kota langsung ditahan.

Penetapan tersangka ini menuai sorotan karena prosesnya dinilai janggal. Kuasa hukum Piche Kota, tim pengacara dari firma hukum ternama, langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2026. Mereka mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak didahului oleh pemeriksaan calon tersangka secara terang, tidak ada bukti permulaan yang cukup, dan melanggar standar prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa termohon—dalam hal ini Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan—tidak dapat menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP pada saat menetapkan Piche Kota sebagai tersangka. Hakim juga menyoroti tidak adanya berita acara pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan secara proporsional sebelum status hukumnya diubah.

"Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan semata-mata pada laporan awal. Dalam perkara ini, termohon gagal menghadirkan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pemohon secara sah dan meyakinkan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut, hakim menilai penangkapan dan penahanan Piche Kota pada 10 Januari 2026 cacat prosedur. Tidak ada surat perintah penangkapan yang sah ditunjukkan kepada pemohon sebelum penahanan dilakukan. Hakim pun memerintahkan agar Piche Kota segera dikeluarkan dari rumah tahanan jika masih dalam penahanan.

Respons Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menyambut baik putusan ini. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme korektif yang disediakan KUHAP untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Putusan ini membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi secara tidak prosedural. Kami berharap kepolisian menghormati putusan ini dan segera memulihkan nama baik Piche Kota," ujar salah satu kuasa hukum seusai sidang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas penahanan yang tidak sah.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, S, menyatakan kekecewaannya dan akan menempuh upaya hukum lain. "Kami menghormati putusan praperadilan, namun ini tidak berarti bahwa dugaan tindak pidana yang dialami klien kami menjadi gugur. Kami akan mendorong penyidik untuk memulai kembali penyelidikan dengan prosedur yang benar," katanya.

Implikasi Hukum

Dengan dikabulkannya praperadilan, status hukum Piche Kota kembali seperti semula, yaitu sebagai warga negara yang tidak memiliki sangkaan pidana. Segala bentuk pembatasan hak yang timbul dari status tersangka—termasuk pencekalan dan penahanan—harus dicabut. Kepolisian kini memiliki dua opsi: menghentikan penyelidikan sepenuhnya atau memulai penyelidikan baru dengan memenuhi syarat formil dan materil yang diamanatkan KUHAP.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam pengawasan prosedur penetapan tersangka. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa majelis hakim telah bertindak progresif dalam menjaga hak asasi tersangka dan memastikan proses peradilan pidana berjalan sesuai koridor hukum. Meski begitu, perkara ini belum tentu berakhir: jika penyidik mampu mengumpulkan bukti baru yang kuat, pintu penyidikan tetap terbuka.

Piche Kota sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan. Namun, rekan-rekannya di industri hiburan, termasuk sesama kontestan Indonesian Idol, menyampaikan dukungan melalui media sosial. Mereka berharap hal ini tidak mencoreng karier musik yang sedang dirintisnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme praperadilan tetap menjadi instrumen vital bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Putusan ini juga menunjukkan bahwa popularitas atau status publik figur tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional seseorang atas proses hukum yang adil.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User