Bupati Boyolali Copot Camat Pengirim Video Asusila

Pemerintah Kabupaten Boyolali secara resmi memberhentikan seorang camat berinisial D pada Senin (13/7/2026). Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Boyolali Agus Irawan setelah camat t...

Jul 15, 2026 - 01:23
0 0
Bupati Boyolali Copot Camat Pengirim Video Asusila

Pemerintah Kabupaten Boyolali secara resmi memberhentikan seorang camat berinisial D pada Senin (13/7/2026). Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Boyolali Agus Irawan setelah camat tersebut terbukti mengirimkan video bermuatan pornografi kepada A, mantan karyawatinya yang berusia 19 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali pada 30 Maret 2026. A mengaku menerima dua kiriman video tidak senonoh berdurasi sekitar sembilan detik melalui aplikasi WhatsApp pada hari yang sama, tidak lama setelah ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di toko roti milik camat tersebut.

Proses Klarifikasi dan Sanksi Awal

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil korban dan camat D untuk diklarifikasi. “Begitu laporan masuk, Bapak Bupati memerintahkan pemeriksaan. Hari ini kami lakukan pemeriksaan dan langsung menerbitkan SK pemberhentian sebagai bentuk ketegasan,” ujarnya.

Bupati Agus Irawan sangat menyesalkan perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Sebagai langkah awal, Bupati memberikan sanksi teguran tertulis kepada camat D sebelum kemudian memproses hukuman disiplin yang lebih berat.

Tahapan Penjatuhan Hukuman Disiplin

Penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil tidak dapat dilakukan serampangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap sanksi harus mengikuti prosedur baku. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk memperoleh persetujuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memverifikasi data melalui aplikasi I-Disiplin.

“Untuk bisa menjatuhkan sanksi pemberhentian, semua tahapan harus terpenuhi. Mulai dari pemeriksaan internal, konsultasi teknis dengan BKN, hingga validasi di sistem I-Disiplin. Proses ini memang membutuhkan waktu, tetapi kami jalankan dengan transparan,” jelas Syawalludin.

Setelah semua syarat administrasi dan teknis dipenuhi, BKPSDM mengajukan rekomendasi final kepada Bupati. Atas dasar itulah Bupati Agus Irawan meneken surat keputusan pemberhentian yang langsung berlaku efektif pada 13 Juli 2026.

Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Syawalludin menegaskan bahwa Pemkab Boyolali tidak memberikan pembelaan sedikit pun kepada oknum camat. “Posisi kami netral. Kami tidak akan mengkhianati amanat konstitusi yang mewajibkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perbuatan camat D jelas memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Untuk memastikan korban mendapatkan haknya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali langsung melakukan asesmen dan pendampingan psikologis. Langkah ini bertujuan mengurangi dampak traumatis dan mengantisipasi potensi ancaman lanjutan yang mungkin diterima A. “DP2KBP3A sudah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk ancaman, sekaligus memberikan dukungan pemulihan mental,” ujar Syawalludin menambahkan.

Prosedur Disiplin yang Membutuhkan Ketelitian

Proses pemberhentian camat D memakan waktu lebih dari tiga bulan sejak laporan korban diterima BKPSDM pada akhir Maret 2026. Periode tersebut diisi dengan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat Daerah serta konsultasi dengan BKN. Menurut Syawalludin, prosedur ini dirancang untuk menjamin objektivitas dan mencegah tindakan sewenang-wenang, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pelanggar dan korban.

“Bupati sudah sangat cepat merespons dengan memberikan teguran tertulis sebagai sanksi awal. Namun karena pemberhentian adalah hukuman tertinggi, semua prasyarat administrasi kepegawaian harus dipenuhi. Kami tidak ingin keputusan ini digugat karena cacat prosedur,” katanya.

Respons Publik dan Pelajaran untuk ASN

Syawalludin mengakui bahwa keputusan cepat Bupati ini juga merupakan respons terhadap dinamika di media sosial yang menuntut keadilan bagi korban. Dengan pencopotan tersebut, Pemkab Boyolali berharap dapat memenuhi rasa keadilan publik sekaligus menegaskan komitmen terhadap integritas ASN. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin berat seperti tindakan asusila tidak hanya merusak nama baik institusi, melainkan mencoreng kepercayaan masyarakat.

Ke depan, Pemkab Boyolali akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran serupa. “Kami berkomitmen memperkuat pembinaan disiplin pegawai agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Syawalludin.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User