Polisi Sisir SDN Srengseng Sawah 15 Pascaterima Ancaman Bom
JAKARTA — Aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa bersama tim Penjinak Bom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran intensif di Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta S...
JAKARTA — Aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa bersama tim Penjinak Bom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran intensif di Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 22 Juni 2026. Langkah tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima ancaman peledakan melalui sambungan telepon pada pukul 07.45 WIB, tepat sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Hingga pukul 10.30 WIB, seluruh area sekolah dinyatakan steril tanpa temuan benda mencurigakan, dan proses belajar-mengajar untuk sementara dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh.
Kronologi Penerimaan Ancaman
Berdasarkan keterangan Kepala SDN Srengseng Sawah 15, Daryati, panggilan telepon diterima oleh staf tata usaha di ruang administrasi. Penelepon yang tidak dikenal itu menyampaikan narasi ancaman bahwa terdapat bahan peledak yang telah ditempatkan di dalam lingkungan sekolah dan akan meledak dalam waktu singkat. “Staf kami langsung melapor ke saya, dan dalam waktu kurang dari tiga menit kami memutuskan untuk segera mengevakuasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik ke lapangan terbuka di luar pagar sekolah, sembari menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Jagakarsa,” ujar Daryati saat ditemui di lokasi. Sebanyak 312 siswa dan 24 guru dievakuasi dengan tertib dalam lima menit.
Respon Cepat dan Penyisiran Petugas
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya menerjunkan 18 personel patroli dan pengamanan hanya dalam waktu tujuh menit setelah laporan diterima pada pukul 07.52 WIB. “Kami langsung berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Metro Jaya untuk menurunkan unit Gegana. Total area seluas 1.800 meter persegi kami sisir ruang demi ruang, termasuk 10 ruang kelas, perpustakaan, kantin, dan gudang,” jelasnya. Tim Gegana menggunakan detektor logam dan anjing pelacak untuk memastikan nihil keberadaan bahan peledak. Hasil penyisiran menyeluruh yang berlangsung selama 90 menit itu memastikan ancaman tersebut palsu.
Pernyataan Resmi dan Tindak Lanjut
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Heru Wibowo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri identitas penelepon melalui metode pelacakan digital dan rekaman kamera pengawas di sekitar sekolah. “Ini merupakan tindak pidana teror psikologis yang dapat dikenakan Pasal 168 KUHP tentang ancaman palsu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kami serius menindak ini agar tidak ada lagi hoaks serupa yang meresahkan dunia pendidikan,” tegasnya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa dan guru yang sempat mengalami kepanikan.
Dampak dan Aktivitas Pasca-Penyisiran
Kepala Sekolah Daryati mengonfirmasi bahwa pihaknya menerapkan kebijakan belajar dari rumah selama satu hari penuh sambil menunggu evaluasi keamanan dari Polres. Sementara itu, pengurus komite sekolah dan warga sekitar turut mengawal area sekolah secara bergotong royong, di bawah pengawasan dua personel polisi yang ditugaskan bersiaga hingga waktu pulang sekolah normal. Tidak ada korban luka atau kerusakan properti dalam peristiwa ini. “Kami bersyukur situasi bisa segera dikendalikan. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan kepolisian berjalan sangat baik,” tutup Daryati.
Baca juga:
Comments (0)