Roy Suryo Kembali Hadiri Sidang Praperadilan Kedua
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6), untuk menjalani sidang praperadilan kedua. Sidang yang dipimpin ...
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6), untuk menjalani sidang praperadilan kedua. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aryo Wibowo ini digelar dalam rangka menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap kasus dugaan penodaan agama melalui konten media sosial.
Roy Suryo hadir tepat pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Siregar, serta sejumlah kolega partai. Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media yang sejak pagi telah menanti di lobi pengadilan. Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, agenda hanya berupa pembacaan permohonan pemohon, sementara sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
“Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan resmi termohon atas dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan. Termohon hadir diwakili oleh tim hukum Biro Hukum Polda Metro Jaya,” ujar Hakim Aryo Wibowo saat membuka persidangan. Setelah konfirmasi kehadiran para pihak, hakim segera mempersilakan tim kuasa hukum termohon membacakan jawaban tertulisnya.
Dalil Permohonan dan Bantahan Termohon
Dalam permohonannya yang telah dibacakan pada sidang pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo mendalilkan bahwa penetapan tersangka kliennya cacat secara prosedural. Menurut mereka, penyidik tidak pernah melakukan gelar perkara yang transparan, tidak mengantongi bukti permulaan yang cukup, serta mengabaikan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli agama yang telah diajukan oleh pihak pemohon pada tahap penyelidikan. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan penangkapan yang dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan surat perintah yang jelas.
Namun, dalam jawabannya, tim hukum termohon dengan tegas membantah seluruh dalil tersebut. Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Tubagus Ade Hidayat, yang ditunjuk sebagai koordinator tim hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. “Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara khusus yang dihadiri oleh para penyidik, unsur pengawas, dan ahli pidana. Kami memiliki dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi pelapor, keterangan saksi ahli, serta barang bukti berupa tangkapan layar konten dan hasil ekstraksi forensik digital,” tegas Tubagus di hadapan hakim.
Perdebatan Seputar Unsur Pidana
Sidang kemudian memasuki sesi tanya jawab antara hakim dan para pihak. Hakim Aryo menanyakan secara spesifik mengenai penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada Roy Suryo, yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa hukum pemohon, Rizal Siregar, dalam tanggapannya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa unsur “menimbulkan rasa kebencian” harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk mengkriminalisasi pendapat atau ekspresi yang bersifat satir atau kritik sosial. “Konten yang diunggah oleh klien kami sama sekali tidak memiliki niat jahat atau dolus. Ahli bahasa dari Universitas Indonesia yang kami hadirkan pada tahap penyelidikan menyimpulkan bahwa unggahan tersebut merupakan bagian dari diskursus budaya yang tidak mengandung unsur penodaan. Namun, keterangan ahli ini diabaikan begitu saja oleh penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum termohon merujuk pada keterangan ahli sosiologi agama dan digital forensik yang menyatakan bahwa unggahan tersebut telah menyinggung simbol-simbol keagamaan yang dihormati oleh kelompok tertentu, dan penyebarannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Kami memiliki laporan dari Bareskrim yang mencatat sedikitnya 1.200 akun media sosial yang merespons negatif unggahan tersebut dalam waktu 24 jam, dan sejumlah elemen masyarakat mengajukan laporan resmi. Hal ini menjadi indikator kuat adanya potensi gangguan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam doktrin clear and present danger,” papar perwakilan termohon.
Tanggapan Langsung Roy Suryo
Di sela-sela skorsing, Roy Suryo menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menyatakan optimismenya bahwa praperadilan ini akan menjadi pintu keadilan baginya dan bahwa proses hukum yang ia jalani hanyalah dampak dari perbedaan pandangan politik. “Saya menghormati proses ini. Saya yakin hakim akan membuka mata bahwa tidak ada satu pun niat jahat dalam unggahan saya. Ini murni kriminalisasi atas nama SARA,” ujar Roy Suryo dengan nada tenang.
Ia juga menekankan bahwa dirinya telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang teknologi informasi dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI), sehingga jejak digital dan kredibilitasnya dapat diperiksa secara terbuka. “Saya meminta agar seluruh bukti dan saksi yang saya ajukan diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses ini diwarnai oleh tekanan massa atau kepentingan politik sesaat,” tambahnya.
Penundaan dan Agenda Sidang Lanjutan
Setelah mendengarkan jawaban termohon dan mendengarkan tanggapan lisan dari kedua pihak, Hakim Aryo Wibowo memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. “Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan termohon, serta pemeriksaan bukti tambahan. Kedua pihak kami harapkan hadir tepat waktu dengan membawa seluruh bukti dan saksi yang telah didaftarkan,” ujar hakim sebelum mengetuk palu sidang pukul 14.15 WIB.
Praperadilan ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut batas kebebasan berekspresi di ruang digital sekaligus perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), telah menyatakan akan mengawal jalannya persidangan ini secara cermat. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terpancing untuk melakukan aksi-aksi yang dapat memperkeruh suasana.
Hasil dari praperadilan kedua ini akan sangat menentukan apakah proses penyidikan terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut ke tahap penuntutan, atau justru dihentikan karena cacat hukum. Dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang semakin intensif, publik masih harus menanti putusan hakim dalam beberapa pekan ke depan.
Baca juga:
Comments (0)