Rentetan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Puluhan Mahasiswi USU
Dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) mengemuka di ranah publik setelah seorang rekan korban membagikan bukti percakapan bernuansa eksplisit. K...
Dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) mengemuka di ranah publik setelah seorang rekan korban membagikan bukti percakapan bernuansa eksplisit. Kasus ini dengan cepat menyita perhatian warganet, memicu gelombang pengakuan dari puluhan korban yang selama ini belum bersuara. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU kini tengah menangani laporan resmi yang telah masuk.
Pengungkapan Awal dari Media Sosial
Rangkaian peristiwa mencuat pada Selasa (7/7) ketika seorang mahasiswa berinisial R mengunggah tangkapan layar percakapan melalui akun Instagram pribadinya, @chardtogi_. Unggahan tersebut memperlihatkan bukti komunikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu terduga pelaku, CHS, yang berisi pesan-pesan berkonotasi seksual kepada seorang mahasiswi. R, yang merupakan teman korban, sengaja menyebarkan bukti itu setelah mendengar langsung pengalaman tidak menyenangkan yang dialami sahabatnya.
Unggahan itu segera viral. Dalam hitungan jam, puluhan mahasiswi dan beberapa mahasiswa lain menghubungi R untuk menyampaikan pengalaman serupa. Mereka mengirimkan tangkapan layar percakapan, detail kronologi, dan bukti pendukung lain yang mengindikasikan modus serupa dilakukan oleh pelaku terhadap banyak korban.
“Banyak yang tiba-tiba mengirim pesan ke saya. Mereka bilang pernah kena hal yang sama, tapi selama ini enggak berani lapor karena malu atau takut enggak dipercaya,” ujar R saat dihubungi, menjelaskan bagaimana suara-suara itu akhirnya terkumpul.
Klarifikasi Terduga Pelaku dan Respon Kampus
Keesokan harinya, Rabu (8/7), pihak fakultas asal terduga pelaku, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, merespons informasi yang ramai dibicarakan di media sosial. Manajemen fakultas segera melakukan komunikasi internal untuk mengklarifikasi kebenaran tuduhan tersebut. Pada hari yang sama, CHS, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2025, membuat video klarifikasi melalui akun Instagram @criistoophers_. Dalam rekaman itu, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya menyesali tindakan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya memohon maaf kepada seluruh korban,” demikian inti pernyataan CHS yang disampaikan dalam unggahan video tersebut. Meski demikian, sejumlah korban menganggap permintaan maaf itu belum cukup untuk menebus dampak psikologis yang mereka alami.
Pada Kamis (9/7), sejumlah korban mendatangi fakultas untuk menyampaikan pengaduan secara langsung. Mereka didampingi oleh sejumlah mahasiswa pendamping dan perwakilan lembaga kemahasiswaan. Pertemuan itu menghasilkan koordinasi awal dengan Satgas PPKS USU yang kemudian membuka jalur pelaporan resmi.
Jumlah Korban dan Data yang Terhimpun
Berdasarkan pendataan yang dilakukan R hingga Sabtu (11/7), tercatat 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki yang memiliki bukti percakapan. Angka tersebut diyakini masih jauh dari jumlah sebenarnya karena banyak korban yang memilih diam karena tidak menyimpan barang bukti. R menjelaskan bahwa ia hanya memasukkan data korban yang mampu menunjukkan tangkapan layar percakapan atau bentuk bukti digital lainnya.
“Ini 60 perempuan yang ada bukti. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60,” jelas R saat mengonfirmasi angka tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan kemungkinan jumlah korban yang jauh lebih besar, mengingat banyak pihak yang enggan melapor karena stigma atau trauma.
Modus yang dilaporkan para korban cenderung seragam: terduga pelaku menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial, kemudian melontarkan komentar atau ajakan bernuansa seksual. Beberapa korban juga mengaku mendapatkan tekanan verbal yang membuat mereka merasa terintimidasi.
Tindak Lanjut Satgas dan Panggilan Terhadap Pelaku
Hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS USU telah menerima laporan resmi dari 10 korban yang bersedia menjalani proses investigasi. Pihak kampus kemudian melayangkan surat panggilan resmi kepada CHS untuk dimintai keterangan. Namun, terduga pelaku tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Sabtu (11/7). Ketidakhadirannya berlanjut hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada Senin (13/7).
“Kami sudah melayangkan panggilan sesuai prosedur. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang perwakilan Satgas PPKS USU yang enggan disebutkan namanya. Satgas menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan mengedepankan prinsip keberpihakan pada korban, kerahasiaan, dan keadilan.
Selain CHS, terungkap pula dugaan keterlibatan mahasiswa lain dari Fakultas Kedokteran USU. Identitas pelaku kedua ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satgas. Beberapa korban menyebut bahwa pelaku kedua menggunakan pola pendekatan yang hampir sama, yaitu memanfaatkan relasi informal untuk melancarkan aksinya.
Latar Waktu dan Jejak Sebelumnya
Jejak dugaan pelecehan ternyata sudah terjadi sejak November 2025. Bukti tangkapan layar menunjukkan bahwa pada Selasa (18/10) tahun lalu, terduga pelaku diduga telah melontarkan pelecehan verbal kepada salah satu korban. Meski demikian, korban saat itu belum berani melapor karena minimnya dukungan dan kekhawatiran akan pembalasan.
Kasus ini memantik diskusi luas tentang perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. USU sebenarnya telah memiliki Satgas PPKS yang dibentuk sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, kejadian ini menguji sejauh mana satgas mampu merespons cepat dan memberikan rasa aman kepada korban.
Pihak rektorat menyatakan akan menindaklanjuti temuan Satgas dengan serius. Dalam keterangan tertulis, Humas USU menyampaikan bahwa universitas berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan. Proses investigasi terus berjalan dan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Para korban berharap proses ini tidak berujung pada upaya damai yang merugikan pihak lemah. Mereka mendesak agar pelaku diproses secara transparan dan mendapatkan sanksi tegas, baik secara akademik maupun hukum. Hingga berita ini diturunkan, Satgas PPKS USU masih mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan saksi-saksi lain untuk memperkuat berkas pemeriksaan.
Baca juga:
Comments (0)