Pimpinan Ponpes Rangkap Pengasuh, Polisi Ungkap Akar Kelalaian Pembakaran Santri
Jakarta – Kepolisian Resor Lombok Tengah memaparkan konstruksi hukum di balik tragedi pembakaran tiga santri di pondok pesantren AMR, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Hasil penyidikan mengerucut ...
Jakarta – Kepolisian Resor Lombok Tengah memaparkan konstruksi hukum di balik tragedi pembakaran tiga santri di pondok pesantren AMR, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Hasil penyidikan mengerucut pada satu titik krusial: pimpinan pondok pesantren yang juga berstatus tersangka terbukti merangkap sebagai pengasuh tunggal tanpa dukungan tenaga profesional. Praktik tersebut dinilai sebagai pangkal kelalaian yang berujung pada peristiwa nahas itu.
Fakta ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Di hadapan anggota dewan, Punguan merinci bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan nihilnya pengawasan dari pihak pengelola terhadap aktivitas para santri.
Pengelola Tak Pantau Santri, Tugas Dialihkan ke Istri
Menurut AKP Punguan, penyidik menemukan bahwa tersangka selaku pimpinan sekaligus pengelola pondok pesantren tidak pernah sekalipun melakukan pengecekan atau supervisi langsung kepada para santri. Tanggung jawab pengelolaan sehari-hari justru beralih kepada Wina, istri tersangka, yang kini berstatus sebagai saksi. “Pengelola tidak pernah turun mengawasi. Semua aktivitas keseharian santri dilimpahkan kepada istrinya. Ini sudah kami periksa dan menjadi salah satu mata rantai kelalaian,” tegas Punguan di hadapan para legislator.
Ketidakberfungsian peran pengasuh itu, lanjutnya, diperparah oleh sejarah pengelolaan pondok yang sejak awal tidak mengikuti standar. Penyidik menelusuri bahwa pondok pesantren AMR awalnya pernah mempekerjakan sejumlah mudabbir atau pengasuh santri. Namun, pada tahun 2005, seluruh tenaga tersebut tidak lagi bekerja. Alih-alih merekrut pengganti, sang pimpinan justru mengangkat dirinya sendiri sebagai pengasuh tanpa melibatkan satu pun tenaga pembantu.
Rangkap Jabatan Sejak 2005, Tanpa Tenaga Pendukung
“Dari fakta penyidikan kami, pondok ini sempat memiliki beberapa mudabbir. Namun sejak 2005, tidak ada satu pun yang bertahan. Akhirnya pengelola mengambil alih peran sebagai pengasuh seorang diri. Ini praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak pernah dievaluasi,” jelas Punguan. Kondisi itu membuat pimpinan pondok menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai penanggung jawab lembaga dan pengawas langsung para santri, tanpa pembagian kerja yang jelas.
Temuan ini menjadi pijakan penyidik dalam mengurai unsur kelalaian. Punguan menekankan bahwa berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Pendidikan, pengelola pondok pesantren wajib membedakan peran pengasuh, pembimbing, dan tenaga pendidik. Pengasuh diwajibkan melakukan pengawasan 1x24 jam penuh terhadap para santri. “Aturan itu eksplisit: pengasuh harus mengawasi tanpa henti, akses antara pengasuh santri laki-laki dan perempuan juga harus dipisah. Kenyataannya, di pondok ini semuanya tumpang tindih dan tidak berjalan,” ujarnya.
Pelanggaran Regulasi Pengasuhan Jadi Dasar Jerat Hukum
Ketiadaan pengawas khusus, menurut penyidik, membuka celah bagi terjadinya tindak kekerasan yang menimpa tiga santri. Meski motif dan kronologi pembakaran tengah didalami lebih lanjut, Punguan menyatakan bahwa jerat pidana terhadap tersangka sudah mengerucut pada dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Unsur ini disusun dari akumulasi bukti bahwa pengelola abai terhadap standar minimal pengamanan dan pembinaan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami menguraikan satu per satu elemen kelalaian: tidak adanya pengawas tetap, rangkap jabatan tanpa mitigasi, serta pelanggaran terhadap instruksi kementerian. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” kata Punguan. Ia menambahkan, penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal lain seiring dengan berkembangnya pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Sementara itu, perhatian publik tertuju pada kondisi ketiga korban yang masih menjalani perawatan intensif. Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja pada Selasa (7/7) dilaporkan langsung menjenguk para santri yang dirawat di rumah sakit. Kehadiran orang nomor satu di jajaran kepolisian daerah itu, sebagaimana diabadikan oleh Humas Polda NTB, menjadi sinyal bahwa kasus ini mendapatkan atensi serius dari pimpinan tertinggi kepolisian setempat.
Dorongan DPR dan Langkah Lanjutan
Dalam rapat dengan Komisi III, sejumlah anggota dewan mendesak agar polisi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menelusuri tanggung jawab korporasi atau yayasan pengelola pondok. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di daerah rawan konflik serupa. AKP Punguan merespons bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan akan terus mengembangkan penyidikan secara objektif, termasuk memeriksa keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti baru.
Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meninjau izin operasional pondok pesantren AMR. Langkah ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan keagamaan lain. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah kelalaian hanya karena merangkapnya fungsi pengasuh dan pengelola,” tutup Punguan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pengelolaan pendidikan berbasis asrama memerlukan kepatuhan ketat pada regulasi pengasuhan. Minimnya tenaga profesional dan pengawasan 24 jam yang terabaikan telah memupuk bencana. Kini, publik menanti sejauh mana rantai pertanggungjawaban akan dibongkar, serta jaminan perlindungan bagi korban yang masih berjuang pulih dari trauma fisik dan psikis.
Baca juga:
Comments (0)