JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Langkah ini diambil mengingat status tersangka yang juga merupakan aparat penegak hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Saat ini, penyidik masih menunggu pelimpahan lengkap berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan dan seluruh barang bukti yang telah disita oleh tim gabungan penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Anang menekankan bahwa setiap barang bukti yang diserahkan akan diteliti secara cermat sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.
“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak tuh kemarin ada emas ada apa. Kita teliti dulu,” ujar Anang.
Setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan melakukan kajian mendalam terhadap konstruksi perkara. Tidak akan ada keputusan yang diambil secara terburu-buru, mengingat kasus ini melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum. Prinsip kehati-hatian, menurut Anang, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan penyidikan.
Prinsip Kehati-hatian dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam setiap penanganan perkara pidana, Kejagung selalu memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Anang menegaskan bahwa prinsip ini tidak hanya berlaku pada kasus Febrie, tetapi juga pada seluruh perkara yang ditangani institusinya. Tidak ada perlakuan istimewa, namun status tersangka yang berasal dari sesama penegak hukum menuntut kewaspadaan ekstra agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
“Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkracht. Itu prinsip,” tambahnya.
Penyidik juga diingatkan untuk tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang. Semua tindakan investigasi akan didasarkan semata-mata pada kepentingan pembuktian dan fakta hukum yang terungkap dari hasil pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan hal-hal yang perlu ditambahkan atau ditelusuri lebih jauh, penyidik dipastikan akan melakukannya tanpa ragu.
Menunggu Pelimpahan Lengkap dan Kajian Barang Bukti
Tim gabungan Polri sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyita berbagai aset berharga seperti emas batangan, dokumen keuangan, dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Anang menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut akan menjadi objek penelitian intensif oleh tim jaksa. Pelimpahan tidak akan dinyatakan lengkap sebelum seluruh administrasi pemeriksaan dan fisik barang bukti diperiksa secara detail. “Dari situ barulah kita mendalami kita periksa mengkaji dulu seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini pelimpahan kita pelajari dulu tim,” jelas Anang.
Proses kajian ini menjadi pintu awal bagi Kejagung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah akan melakukan pemeriksaan tambahan, memanggil saksi-saksi baru, atau bahkan mengembangkan perkara ke tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
Di tengah sorotan publik yang tajam terhadap kasus ini, Kejagung berjanji akan tetap bersikap terbuka. Namun keterbukaan itu akan dibarengi dengan keteguhan pada aturan hukum acara pidana yang berlaku. “Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.
Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Jampidsus, posisi strategis yang biasanya menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap. Kini, ia sendiri harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Kejagung memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini, dan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku bagi setiap warga negara.
“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa,” ujar Anang menegaskan.
Dengan berpegang pada kepentingan pembuktian, Kejagung optimistis dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait lengkapnya pelimpahan berkas yang akan menentukan arah penyidikan berikutnya.
Baca juga:
Comments (0)