Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan 322 orang yang diduga melakukan perusakan dan pelemparan usai aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya tercatat masih berstatus anak-anak.
Penindakan massal tersebut menyusul munculnya gerombolan yang bertindak anarkis setelah kegiatan unjuk rasa resmi berakhir. Peristiwa ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pelajar di bawah umur dalam aksi yang berujung pada perusakan dan serangan terhadap petugas di lapangan.
Kronologi Penanganan Aksi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pendataan terhadap seluruh orang yang diamankan telah selesai dilakukan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/8).
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Budi di hadapan para wartawan.
Ia memaparkan, kerusuhan bermula ketika rangkaian penyampaian aspirasi telah usai dan mayoritas massa mulai meninggalkan lokasi. Pada momen itulah muncul sekelompok orang yang melakukan perusakan, tindakan vandalisme, serta melempar petugas yang berjaga.
"Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi kamtibmas. Yang mencoba melakukan perusakan, aksi-aksi vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas," tuturnya.
Budi menambahkan, kondisi di lokasi dapat ditangani dengan baik oleh personel yang berjaga sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat kembali kondusif.
Dua Kelompok Usia dalam Pendataan
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 162 orang yang diamankan merupakan warga dewasa dengan rentang usia 18 hingga 40 tahun. Mereka kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 160 orang lainnya merupakan anak-anak berusia 12 hingga 19 tahun. Penanganan terhadap kelompok ini berada di bawah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Hingga kini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan peran serta tingkat keterlibatan masing-masing orang.
"Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia," ujarnya.
Keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan menjadi perhatian khusus. Proses pemeriksaan terhadap mereka mengacu pada sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, termasuk pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penanganan aksi tersebut, petugas menyita sejumlah benda yang diduga dipergunakan untuk melancarkan kerusuhan. Temuan tersebut antara lain senjata tajam berupa golok, gunting, dan asahan pisau.
Polisi juga mengamankan 10 lembar PVC, katapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu. Seluruh barang tersebut kini dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan terhadap para terperiksa.
"Pada saat kondisi di lapangan, petugas menemukan berupa senjata tajam golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, katapel, 19 mata panah, 1 rantai besi, 4 tongkat bambu," kata Budi.
Selain benda-benda tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga sengaja hendak digunakan untuk menabrak petugas yang tengah bertugas mengamankan aksi penyampaian pendapat.
"Ada satu kendaraan mobil pikap yang sengaja akan menabrak petugas pada saat melakukan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat," lanjut Budi.
Proses Hukum dan Imbauan
Kepolisian memastikan seluruh penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan status hukum terhadap para terperiksa baru akan diputuskan setelah pemeriksaan tuntas dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang cukup.
Budi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya di tengah dinamika yang rawan dimanfaatkan pihak tertentu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara tertib dan tidak mudah terprovokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap 322 orang tersebut masih berlangsung. Polda Metro Jaya berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.
Comments (0)