Aug 29, 2026
Politik

Tiga Kali Longsor dalam Empat Bulan, TPST Bantargebang Alami Krisis Pengelolaan Sampah

TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diguncang longsoran tumpukan sampah untuk ketiga kalinya dalam empat bulan terakhir. Peristiwa terbaru terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, ketika tim ...

Tiga Kali Longsor dalam Empat Bulan, TPST Bantargebang Alami Krisis Pengelolaan Sampah

TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diguncang longsoran tumpukan sampah untuk ketiga kalinya dalam empat bulan terakhir. Peristiwa terbaru terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, ketika tim penyelamat mengerahkan alat berat untuk mencari korban di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Rentetan insiden tersebut menempatkan TPST Bantargebang, yang selama ini menjadi salah satu lokasi penampungan sampah utama bagi wilayah DKI Jakarta, pada posisi kritis dalam hal keamanan dan tata kelola lingkungan. Pemerintah daerah dan pihak pengelola pun dinilai perlu segera menindaklanjuti hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi gunungan sampah yang volumenya terus bertambah setiap hari.

Longsor Ketiga Kalinya dalam Empat Bulan

Berdasarkan catatan peristiwa, longsor pertama terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Saat itu, longsoran sampah menimbun sejumlah truk pengangkut yang sedang mengantre untuk membuang muatan di area TPST Bantargebang. Kejadian tersebut sempat menghentikan aktivitas bongkar muat selama beberapa jam dan memicu proses evakuasi kendaraan secara besar-besaran oleh petugas setempat.

Longsor kedua menyusul pada Rabu, 31 Desember 2025. Gunungan sampah di TPST Bantargebang kembali ambruk dan menimpa truk yang tengah melintas di jalur dalam kawasan. Akibat peristiwa tersebut, tiga kendaraan pengangkut sampah terperosok ke aliran sungai di wilayah Sumur Batu, Kota Bekasi, sehingga aparat gabungan melakukan penyelamatan terhadap awak kendaraan dan memastikan tidak ada korban yang tertinggal di dalam truk.

Memasuki Maret 2026, longsoran sampah kembali terjadi pada Senin, 9 Maret 2026. Dokumentasi udara memperlihatkan tim penyelamat bekerja dengan menggunakan alat berat untuk mencari korban di lokasi TPST Bantargebang. Operasi pencarian tersebut menjadi bukti bahwa persoalan longsor di kawasan ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural pengelolaan sampah yang berulang dalam waktu singkat.

Frekuensi tiga kali longsor dalam empat bulan menempatkan TPST Bantargebang pada sorotan publik. Kejadian berulang tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan, mengingat lokasi TPST berdampingan dengan permukiman dan jalur transportasi yang kerap dilalui kendaraan pengangkut sampah setiap hari.

Evaluasi Kapasitas dan Tata Kelola TPST

Tiga peristiwa longsor dalam empat bulan dinilai sebagai sinyal bahwa kapasitas tampung TPST Bantargebang telah berada pada ambang batas. Volume sampah yang masuk setiap hari dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, terus meningkat, sementara kondisi fisik gunungan sampah semakin rentan terhadap pergeseran tanah, terutama ketika curah hujan tinggi.

Sejumlah anggota Fraksi di DPRD Kota Bekasi dan pengamat lingkungan menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap operasional TPST Bantargebang tidak dapat ditunda lagi. Mereka menegaskan bahwa keselamatan pekerja, sopir truk, dan warga sekitar harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pengelolaan kawasan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap penyelenggara pengelolaan sampah wajib menjamin keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan dalam setiap tahap operasional.

Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut Penanganan

Menindaklanjuti rentetan insiden tersebut, pemerintah daerah direncanakan menggelar Rapat Koordinasi dengan melibatkan pengelola TPST, instansi lingkungan hidup, serta dinas terkait. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis ditetapkan, antara lain perbaikan struktur lereng gunungan sampah, penataan ulang sistem antrean truk pengangkut, serta penguatan sistem peringatan dini bagi pekerja di lapangan.

Hasil Pleno evaluasi yang digelar instansi terkait juga diharapkan menghasilkan peta jalan penataan TPST Bantargebang dalam jangka menengah. Beberapa usulan mengemuka, mulai dari relokasi sebagian muatan sampah ke fasilitas pengolahan lain, peningkatan teknologi pemrosesan, hingga pembatasan volume sampah yang masuk setiap hari agar tidak melampaui daya tampung kawasan.

Pihak pengelola TPST menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disahkan dalam forum koordinasi. Mereka menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kondisi gunungan sampah serta mempercepat langkah pemadatan dan penutupan lapisan tanah di area yang rawan longsor.

Rentetan tiga longsor dalam empat bulan menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola sampah di TPST Bantargebang. Tanpa langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan, keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar kawasan akan terus menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pengelola kawasan. Seluruh pihak diharapkan menjadikan peristiwa berulang ini sebagai dasar penetapan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User