Aug 29, 2026
Politik

48 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kerusuhan 27 Agustus

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang menyusul aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada...

48 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kerusuhan 27 Agustus

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang menyusul aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.

Status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, memaparkan proses penyidikan yang berlangsung sejak aksi berakhir. Penyidik terlebih dahulu memeriksa 315 orang yang diamankan dari satu lokasi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI saat peristiwa terjadi. Seluruhnya kemudian dikelompokkan berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

"Pada saat terjadinya aksi kerusuhan tanggal 27 Agustus 2026, kami mengamankan 315 orang dari satu lokasi di wilayah sekitar Gedung DPR/MPR RI dan telah memeriksanya," ujar Iman saat konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, berakhir dengan kerusuhan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengamanan dan mengamankan ratusan orang beserta sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Pada konferensi pers yang sama, polisi juga memperlihatkan barang bukti hasil penanganan unjuk rasa, termasuk benda-benda yang diduga digunakan massa selama kerusuhan berlangsung. Kepemilikan senjata tajam turut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan 315 Orang dalam Tiga Kelompok

Iman menjelaskan, ratusan orang yang diperiksa tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah anak di bawah umur, kelompok kedua merupakan perusuh dewasa, sedangkan kelompok ketiga adalah massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.

153 Anak Diserahkan ke Ditres PPA dan TPPO

Pada kelompok pertama, sebanyak 153 anak diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal PPA dan TPPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang) untuk pendalaman lebih lanjut. Rincian usia para anak tersebut adalah 25 anak berstatus putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun. Dari keseluruhan jumlah itu, tiga di antaranya merupakan anak perempuan.

Penanganan terhadap anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pendalaman oleh unit PPA dan TPPO dimaksudkan untuk menelusuri latar belakang dan keterlibatan masing-masing anak dalam peristiwa kerusuhan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

91 Orang Dewasa Diperiksa dan 45 Ditetapkan Tersangka

Kelompok kedua mencakup 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI. Seluruhnya terhimpun dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang sama dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan peran masing-masing individu, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindakan yang memicu kerusuhan.

"Mereka tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI," ucap Iman.

Adapun kelompok ketiga meliputi 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihimpun selama proses penyidikan.

"Penyidik telah memeriksa 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca-aksi 27 Agustus. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," jelas Iman.

Dengan demikian, total tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya mencapai 48 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 45 orang dari kelompok perusakan dan penganiayaan, sedangkan tiga orang lainnya diduga membawa senjata tajam.

Proses Hukum Berlanjut

Penetapan status tersangka merupakan tindak lanjut atas penyidikan yang berjalan pasca-aksi penyampaian pendapat. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terus berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dikoordinasikan dengan jajaran terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan tetap tenang serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User