Jaksa Agung dan Kapolri Sepakat Optimalisasi Sinergi Penindakan Hukum

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar pertemuan tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddi...

Jul 14, 2026 - 23:51
0 0
Jaksa Agung dan Kapolri Sepakat Optimalisasi Sinergi Penindakan Hukum

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar pertemuan tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Senin pagi, 8 Juli 2024. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu menghasilkan komitmen baru untuk memperkuat koordinasi di tingkat penyidikan dan penuntutan, terutama pada perkara-perkara besar yang menyedot perhatian publik.

Dalam konferensi pers seusai rapat, Jaksa Agung menegaskan bahwa komunikasi intensif antara dua institusi penegak hukum tersebut akan menjadi fondasi utama dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan temuan intelijen. “Kami menyepakati agar setiap proses hukum, khususnya yang menyangkut kerugian negara di atas Rp100 miliar, dikawal bersama sejak tahap penyelidikan,” ujar Burhanudin. Sementara itu, Kapolri menambahkan bahwa pola kerja sama serupa juga akan diperluas ke jajaran di daerah melalui mekanisme asistensi langsung dari satuan kerja pusat.

Langkah Strategis Tangani Kasus Prioritas

Rapat tersebut meresmikan pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu (TK-PHT) yang beranggotakan perwira menengah dan jaksa senior. Tim ini tidak hanya bertugas memetakan kasus-kasus dengan nilai ketugian negara besar, tetapi juga menyusun rencana penanganan bersama agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan. Data yang diperoleh Apaberita menyebutkan bahwa sepanjang semester pertama 2024, sedikitnya 37 perkara korupsi besar masih dalam proses koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp14,8 triliun.

Kapolri secara spesifik menyoroti pentingnya mempersingkat waktu penanganan perkara. Ia memberikan target bahwa setiap laporan yang masuk harus sudah memiliki status hukum yang jelas dalam waktu 30 hari kerja. “Kami tidak ingin ada lagi keluhan dari masyarakat tentang lambatnya proses. Karena itu, mulai hari ini seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda wajib melaporkan progres setiap pekan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Penguatan Pengawasan Internal

Selain membahas sinergi antarlembaga, pertemuan juga menyepakati pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kedua pimpinan sepakat membentuk Satuan Tugas Kepatuhan yang akan memeriksa setiap penyimpangan prosedur di lapangan. Jaksa Agung menekankan bahwa integritas aparat adalah harga mati. “Kami tidak akan mentoleransi satu pun oknum yang bermain, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Tim pengawas akan bekerja independen, dan hasilnya akan langsung dilaporkan kepada pimpinan tertinggi,” tegasnya.

Kapolri pun menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan mekanisme *reward and punishment* yang lebih terukur. Setiap personel yang berprestasi dalam mengungkap kasus besar akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa, sementara yang terbukti melanggar akan langsung dinonaktifkan dan diproses pidana. Sistem ini, menurut Listyo Sigit, akan diintegrasikan dengan aplikasi pelaporan digital yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui portal resmi Polri dan Kejaksaan Agung.

Respon Terhadap Sorotan Publik

Pertemuan ini juga menjadi jawaban atas kritik publik yang menilai lemahnya koordinasi antara dua lembaga acap kali menjadi celah lolosnya tersangka koruptor. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran bahwa ketidakselarasan data dan ego sektoral membuat penanganan perkara menjadi tidak efektif. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi. “Kami dengar semua kritik. Justru itu yang mendorong kami untuk duduk bersama, merumuskan formula yang lebih efisien. Tidak ada lagi istilah ‘lempar-lemparan’ berkas,” ucap Burhanudin.

Sementara itu, Kapolri mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri dalam dua bulan terakhir telah mengirimkan 12 berkas perkara besar kepada Kejaksaan dan seluruhnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Capaian itu, katanya, merupakan bukti bahwa sinergi yang terbangun selama ini sudah mulai menunjukkan hasil konkret. “Angka penyelesaian berkas naik 27 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Ini menjadi modal penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus tumbuh,” jelas Listyo Sigit.

Di akhir pertemuan, kedua pimpinan sepakat untuk menggelar rapat evaluasi berkala setiap tiga bulan. Forum itu akan dimanfaatkan untuk memantau kinerja TK-PHT dan menjawab dinamika penegakan hukum yang terus berkembang. Mereka juga berpesan kepada seluruh jajaran agar menjadikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat sebagai orientasi utama setiap tindakan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User