Polda Metro Jaya Perlihatkan Hasil Sitaan Korupsi dan TPPU

Jakarta, 10 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memamerkan sejumlah barang hasil sitaan dari pengungkapan jaringan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Konferensi...

Jul 14, 2026 - 23:58
0 0
Polda Metro Jaya Perlihatkan Hasil Sitaan Korupsi dan TPPU

Jakarta, 10 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memamerkan sejumlah barang hasil sitaan dari pengungkapan jaringan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat, menghadirkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto bersama jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dalam kesempatan itu, Kombes Budi Hermanto merinci bahwa total nilai aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp15,2 miliar, berasal dari dua tersangka utama berinisial RHS dan SW yang telah ditahan sejak 4 Juli 2026.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Di hadapan awak media, Kombes Budi Hermanto memaparkan daftar inventaris barang bukti yang disita. Di antaranya dua unit kendaraan mewah, satu Mercedes-Benz S-Class warna hitam dan satu Toyota Alphard, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan euro, yang ditemukan dalam brankas di kediaman tersangka RHS. Penyitaan juga mencakup 12 perhiasan emas dan berlian dengan taksiran nilai Rp2,1 miliar, lima sertifikat tanah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan dan Sentul, serta dua buku tabungan dengan saldo gabungan Rp850 juta. Barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan dokumen kontrak fiktif ikut menjadi temuan penting yang memperkuat konstruksi perkara.

"Semua barang yang kami perlihatkan ini merupakan hasil penyitaan yang telah melalui prosedur penetapan pengadilan. Nilainya sangat signifikan dan mencerminkan dampak kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Kombes Budi Hermanto di hadapan wartawan. Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset lain yang diduga disembunyikan melalui pihak ketiga, termasuk rekening atas nama keluarga tersangka.

Modus Operandi Pengadaan Fiktif dan Pencucian Uang

Berdasarkan hasil penyidikan, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mencurigai proyek pengadaan alat kesehatan di sebuah instansi pemerintah daerah mitra. Tersangka RHS, seorang pejabat di lembaga terkait, bersama SW selaku pengusaha rekanan, diduga memanipulasi dokumen lelang dan menaikkan harga barang secara tidak wajar pada tahun anggaran 2024–2025. Selisih keuntungan tersebut kemudian dialirkan melalui serangkaian transaksi keuangan mencurigakan yang mengaburkan jejak audit. "Dana hasil korupsi dicuci melalui pembelian aset properti, kendaraan mewah, serta penempatan deposito di bank swasta atas nama orang lain. Ini adalah praktik TPPU yang sangat terorganisir," tegasnya.

Penyidik menemukan bukti transfer berlapis yang melibatkan belasan rekening, termasuk rekening di bank asing. Peran notaris dan konsultan keuangan turut didalami karena diduga membantu menyusun struktur pencucian. Kombes Budi Hermanto memastikan, barang bukti yang disita bukan hanya menjadi alat bukti di persidangan, tetapi juga sebagai komitmen Polda Metro Jaya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir dan merampas seluruh aset terkait," ucapnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk aspek pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kabid Humas menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak yang turut menikmati aliran dana. "Kami mengimbau para saksi kunci untuk kooperatif. Barang siapa yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, silakan melapor kepada kami," pungkas Kombes Budi Hermanto. Konferensi pers diakhiri dengan sesi foto barang bukti di hadapan para jurnalis, menegaskan transparansi proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini.

Penampakan hasil sitaan tersebut menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di wilayah hukum Metro Jaya. Dengan nilai aset yang diamankan, Polda Metro Jaya optimistis mampu mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi kelas kakap.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User