Depok Revitalisasi Angkot Rusak, Perketat Pengawasan Lintas Wilayah
Pemerintah Kota Depok bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kondisi angkutan kota yang kian memprihatinkan. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), Dinas Perhubungan...
Pemerintah Kota Depok bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kondisi angkutan kota yang kian memprihatinkan. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), Dinas Perhubungan Kota Depok menegaskan komitmennya untuk merevitalisasi unit angkot yang tidak laik jalan secara bertahap. Langkah ini sekaligus diikuti dengan pengetatan pengawasan terhadap operasional angkutan lintas wilayah yang selama ini dinilai rawan pelanggaran.
Kondisi Armada yang Jauh dari Standar
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perhubungan Kota Depok, sekitar 35 persen dari total 1.800 armada angkot yang beroperasi di wilayah Depok berada dalam kondisi tidak laik jalan. Temuan di lapangan menunjukkan banyak angkot beroperasi tanpa pelat nomor resmi, bodi kendaraan yang ringsek, hingga kaca retak yang membahayakan keselamatan penumpang. Keluhan dari pengguna jasa angkutan umum terus mengalir, terutama menyangkut kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Ahmad Syarifuddin, menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. "Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang angkot yang sudah tidak layak beroperasi. Bahkan ada yang atapnya bocor dan pintu tidak bisa ditutup sempurna. Ini sudah masuk kategori darurat transportasi," ujarnya usai rapat di Balai Kota Depok.
Revitalisasi Bertahap dengan Skema Kemitraan
Program revitalisasi akan dimulai pada awal Agustus 2026 dengan menyasar 200 unit angkot paling kritis yang masih memiliki potensi perbaikan. Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2026 untuk mendukung program ini. Bantuan akan diberikan dalam bentuk subsidi perbaikan teknis, pengecatan ulang, hingga penggantian suku cadang utama.
Menariknya, skema yang ditawarkan bukan sekadar bantuan cuma-cuma. Para pemilik angkot diwajibkan menandatangani komitmen perawatan berkala dan wajib uji kir setiap enam bulan. "Kami tidak ingin setelah diperbaiki, dua bulan kemudian kembali rusak. Jadi ada ikatan perjanjian yang harus dipatuhi operator. Kalau melanggar, bantuan subsidi bisa dicabut," kata Syarifuddin menegaskan.
Tahap kedua revitalisasi dijadwalkan berlangsung pada awal 2027 dengan sasaran 400 unit lainnya. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan untuk mempercepat peremajaan armada. Target akhir dari program ini adalah seluruh angkot di Depok memenuhi standar layanan minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2027 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Pengawasan Lintas Wilayah Diperketat
Selain persoalan unit yang tidak layak, masalah lain yang menjadi perhatian serius adalah maraknya angkot lintas wilayah yang beroperasi tanpa pengawasan memadai. Banyak angkot dari wilayah perbatasan seperti Bogor, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan yang masuk ke jalur-jalur di Depok tanpa memiliki izin trayek resmi dari Pemerintah Kota Depok.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan akan membentuk Satuan Tugas Khusus Pengawasan Angkutan Lintas Batas (Satgassus Antasbatas). Satgas ini akan beranggotakan petugas Dishub, unsur kepolisian, dan TNI yang ditempatkan di enam titik rawan pelanggaran, antara lain di Jalan Raya Bogor, perbatasan Cimanggis–Gunung Putri, dan sekitar Terminal Jatijajar.
"Setiap angkot lintas wilayah harus memiliki kartu pengawasan lintas trayek yang dikeluarkan oleh Dishub Depok. Kami akan melakukan razia berkala. Jika ada yang melanggar, sanksinya adalah penahanan kendaraan selama tiga hari dan denda administratif sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024," jelas Syarifuddin.
Harapan Warga dan Pelaku Usaha
Rencana revitalisasi ini disambut baik oleh masyarakat pengguna angkutan umum. Maesaroh (43), seorang pedagang pasar yang setiap hari menggunakan angkot jurusan Depok–Cimanggis, mengaku lega dengan rencana tersebut. "Saya naik angkot yang kalau hujan harus pegang payung di dalam. Kalau memang diperbaiki, saya sangat bersyukur. Selama ini kami penumpang yang jadi korban," ujarnya.
Di sisi lain, kalangan pemilik angkot menyambut program ini dengan catatan. Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Depok, Haryono, meminta agar proses pencairan bantuan tidak berbelit-belit. "Kami mendukung revitalisasi, tapi tolong birokrasinya dipermudah. Banyak pemilik angkot yang hanya mampu memperbaiki sedikit demi sedikit karena pendapatan harian yang menurun akibat kalah bersaing dengan transportasi daring," tuturnya.
Pemerintah Kota Depok pun berupaya menenangkan kekhawatiran tersebut. Rencana penyaluran bantuan akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perhubungan masing-masing kecamatan untuk memangkas waktu tunggu. Selain itu, operator yang wajib uji kir juga akan mendapat insentif berupa potongan biaya administrasi selama satu tahun pertama.
Menuju Transportasi Publik yang Berkualitas
Revitalisasi ini merupakan bagian dari Grand Design Transportasi Depok 2025–2030 yang menargetkan peningkatan kualitas angkutan umum perkotaan secara terintegrasi. Tidak hanya fokus pada fisik kendaraan, program ini juga mencakup pelatihan tata krama bagi pengemudi dan penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi dengan moda transportasi lain.
Dengan pengetatan pengawasan lintas wilayah, Pemerintah Kota Depok berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem transportasi publik yang tertib, aman, dan nyaman. "Kami ingin angkot kembali menjadi pilihan utama warga Depok, bukan sekadar alternatif terakhir," pungkas Syarifuddin.
Baca juga:
Comments (0)